Sempat ditunda – dua terdakwa kasus perumahan siap jalani sidang vonis
Sempat ditunda, dua terdakwa kasus perumahan siap jalani sidang vonis
Sempat ditunda – Jakarta – Dua dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa fiktif pada proyek perumahan tahun 2022–2023, Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto, akhirnya siap menghadapi persidangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang yang dijadwalkan pada Selasa (21/4) kali ini ditunda karena majelis hakim belum mencapai kesepakatan terkait pembahasan kasus. Dengan kesiapan kedua terdakwa, persidangan kini akan dimulai pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dipimpin oleh Hakim Ketua I Wayan Yasa.
Kasus ini mengemuka setelah pengacara kedua terdakwa memastikan bahwa mereka telah menyiapkan segala dokumen dan bukti yang diperlukan untuk persidangan. Selama dua bulan terakhir, ada penundaan yang terjadi akibat proses internal pengadilan yang membutuhkan waktu lebih lama. Selain itu, perubahan jadwal juga terkait dengan penyesuaian jadwal persidangan yang dipengaruhi oleh jumlah persidangan yang sekaligus berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, Herry dan Didik Mardiyanto masing-masing dituntut dengan hukuman penjara selama tiga hingga lima tahun. Selain itu, mereka juga dikenai denda sebesar Rp200 juta atau subsider satu tahun penjara. Pengacara JPU menambahkan bahwa keduanya diancam hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Didik Mardiyanto dituntut membayar uang pengganti Rp36,03 miliar, dikurangi dengan pengembalian dana sebesar Rp27,04 miliar, sehingga ia masih harus menanggung sisa dana sebesar Rp8,99 miliar. Sementara Herry hanya dikenai denda Rp10,8 miliar, dan dinyatakan tidak lagi wajib membayar uang pengganti setelah pengembalian dana yang telah diterima.
Menurut informasi dari sistem SIPP PN Jakpus, kasus ini terkait dengan kerugian negara sebesar Rp46,8 miliar akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Perbuatan ini diduga terjadi dalam beberapa proyek pembangunan perumahan, termasuk smelter feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara; proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah; serta beberapa proyek lain seperti Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8, Bangkanai GEPP 140MW, dan Manyar Power Line.
Kedua terdakwa diduga mengelola dana perusahaan secara pribadi dengan cara mengeluarkan dana melalui pengadaan barang dan jasa fiktif. Proses ini memperkaya diri sendiri atau pihak lain, termasuk Direktur PT Adipati Wijaya, Imam Ristianto, yang tercatat mendapat kerugian sebesar Rp707 juta. Dalam persidangan, JPU akan menyampaikan bukti-bukti yang menjadi dasar tuntutan, termasuk laporan keuangan dan dokumen perjanjian yang diduga terlibat dalam korupsi.
Menurut penyidik, pengadaan fiktif yang dilakukan oleh kedua terdakwa terjadi saat mereka memanipulasi pengeluaran dana. Dugaan ini berdasarkan laporan bahwa ada transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan prosedur pembukuan. Dengan mempergunakan pengadaan barang dan jasa fiktif, kedua terdakwa diduga mengakui keuntungan pribadi dalam proyek pembangunan perumahan yang dianggap mengurangi keuntungan negara.
Di sisi lain, proyek-proyek yang terlibat dalam kasus ini tidak hanya menyangkut pengadaan fiktif, tetapi juga terkait dengan penggunaan dana yang tidak tercatat secara rapi. Sebagai contoh, proyek pembangunan smelter feronikel di Kabupaten Kolaka diduga terjadi pemborosan dana karena pembayaran jasa fiktif dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan nyata proyek. Serupa dengan proyek lainnya di Sulawesi Tengah, penggunaan dana yang tercatat dalam pengadaan fiktif dinilai memperkaya pihak tertentu.
“Kedua terdakwa terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata jaksa penuntut dalam pembukaan persidangan.
Proses persidangan ini juga menjadi perhatian publik karena melibatkan dana besar yang berasal dari proyek pemerintah. Dengan total kerugian negara mencapai Rp46,8 miliar, kasus ini dianggap cukup serius dan mungkin berdampak pada reputasi perusahaan serta pengelolaan dana di sektor infrastruktur. Herry dan Didik Mardiyanto, sebagai bagian dari tim manajemen, diduga menjadi pelaku utama dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak memiliki dasar nyata.
Di samping itu, keberhasilan penuntutan atas kedua terdakwa akan menjadi contoh bagus dalam pemberantasan korupsi di sektor publik. Dengan tuntutan yang ditetapkan, kasus ini menggambarkan bagaimana kejahatan korupsi dapat terjadi melalui skema pengadaan yang tidak transparan. Selain itu, hukuman tambahan berupa uang pengganti juga menjadi penegasan bahwa koruptor harus mengembalikan dana yang telah diambil.
Menyusul penundaan sebelumnya, persidangan putusan kali ini diharapkan menjadi langkah penting dalam penuntutan kasus. Dengan hakim yang sudah diperintahkan untuk memimpin, sidang dianggap lebih terstruktur dan fokus pada pembuktian seluruh dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada kedua terdak