Lifestyle

Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Bercerai lewat Putusan Verstek

codex-f03eb60ea9a64ae58cadbe56d2cd776e

Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Bercerai melalui Putusan Verstek

Amalzakat.com – Rumah tangga Sara Wijayanto dan Demian Aditya berakhir setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Sara Wijayanto. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 8 Oktober 2026, melalui mekanisme verstek karena pihak tergugat, Demian Aditya, tidak hadir dalam persidangan.

Perkara perceraian ini telah didaftarkan secara elektronik melalui sistem e-court pada 8 September 2026. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 3594/2026 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Demian Tidak Hadir dalam Sidang Perceraian

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, menerangkan bahwa Demian tidak menghadiri sidang pertama. Pengadilan kemudian melakukan pemanggilan ulang, tetapi tergugat kembali tidak datang untuk memenuhi agenda persidangan.

“Pada sidang pertama DA tidak hadir. Kemudian dipanggil ulang, tidak hadir juga tadi. Langsung pembuktian. Setelah pembuktian, diputus langsung cerai verstek,” ujar Abid.

Karena ketidakhadiran tersebut, majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda pembuktian. Setelah bukti dari pihak penggugat diperiksa, hakim menjatuhkan putusan cerai secara verstek.

Putusan verstek merupakan putusan yang dapat dijatuhkan ketika tergugat tidak hadir setelah dipanggil secara patut oleh pengadilan. Mekanisme ini diatur dalam Pasal 125 dan 126 HIR atau Herzien Inlandsch Reglement. Namun, putusan tersebut bukan berarti gugatan dikabulkan tanpa pemeriksaan.

Majelis hakim tetap memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan dasar gugatan dan bukti yang disampaikan oleh penggugat. Dalam perkara ini, pengadilan melakukan pembuktian sebelum mengabulkan gugatan perceraian Sara Wijayanto.

Putusan Cerai Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Walaupun gugatan telah dikabulkan, status perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya belum langsung berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Demian masih mempunyai waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.

“Kalau pihak tergugat tidak mengajukan banding, berarti resmi bercerai pada saat itu,” pungkas Abid.

Tenggang waktu tersebut menjadi tahap penting setelah putusan verstek dibacakan. Selama masa pengajuan upaya hukum masih terbuka, putusan belum dapat diperlakukan sebagai keputusan final yang berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak ada pengajuan banding dalam batas waktu yang ditentukan, putusan perceraian akan inkrah. Dengan demikian, status hukum perpisahan pasangan tersebut baru benar-benar pasti setelah masa upaya hukum berakhir.

Alasan Perceraian Tidak Diungkap ke Publik

Pengadilan tidak membeberkan persoalan pribadi yang menjadi latar belakang gugatan cerai tersebut. Menurut Abid, rincian masalah rumah tangga pasangan itu merupakan bagian dari perkara dan tidak dijelaskan kepada publik.

“Kami tidak tahu sebenarnya permasalahannya detailnya karena itu sudah masuk ranah perkara,” ujar Abid.

Informasi yang dapat dipastikan dari persidangan adalah gugatan cerai Sara telah dikabulkan. Sementara itu, penyebab retaknya hubungan keduanya tidak disampaikan secara terperinci dalam keterangan dari pihak pengadilan.

Sara Wijayanto dan Demian Aditya Menikah Sejak 2014

Sara Wijayanto dan Demian Aditya menikah pada Kamis, 22 Mei 2014. Pernikahan mereka digelar di Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan. Setelah menjalani rumah tangga selama 12 tahun, keduanya kini menempuh perpisahan melalui proses hukum di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Perkara ini menggambarkan tahapan yang dapat terjadi dalam gugatan perceraian, mulai dari pendaftaran perkara, pemanggilan para pihak, persidangan, pemeriksaan bukti, hingga pembacaan putusan. Ketidakhadiran tergugat dapat membuat perkara diputus secara verstek, tetapi hakim tetap harus menilai pembuktian dari pihak penggugat.

Dalam kasus ini, keputusan pengadilan telah dibacakan, tetapi kepastian final mengenai status perceraian masih menunggu berakhirnya masa pengajuan banding. Jika tidak ada upaya hukum dari pihak tergugat, putusan cerai tersebut akan berkekuatan hukum tetap.

FAQ Seputar Putusan Verstek Perceraian

Apa itu putusan verstek?

Putusan verstek adalah putusan pengadilan yang dijatuhkan ketika tergugat tidak hadir dalam sidang meski telah dipanggil secara patut. Pengadilan tetap memeriksa bukti dari pihak penggugat sebelum mengambil keputusan.

Apakah putusan verstek langsung membuat pasangan resmi bercerai?

Tidak selalu. Putusan yang telah dibacakan masih dapat ditempuh melalui upaya hukum dalam tenggang waktu yang tersedia. Perceraian dinyatakan berkekuatan hukum tetap setelah masa tersebut berakhir tanpa adanya pengajuan banding.

Apakah alasan perceraian harus diumumkan kepada publik?

Tidak. Rincian persoalan rumah tangga dapat menjadi bagian dari perkara dan tidak selalu dijelaskan oleh pengadilan kepada publik. Dalam perkara ini, alasan gugatan tidak diungkapkan secara terperinci.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *