Nasional

2 Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI Belum Ditahan, KPK Kena Ultimatum

codex-1faa52c574e7412f9870bd437a8c3484

Amalzakat.com – Jakarta, Beritasatu.com -Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengultimatum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan dua anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi danacorporate social responsibility(CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp 28,38 miliar. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan penahanan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum. Satori dan Heri Gunawan telah menyandang status tersangka lebih dari 1 tahun, tetapi belum ditahan hingga kini.

"Saya betul-betul kecewa dengan kinerja KPK dalam kasus CSR BI ini. Segera tahan agar ada kepastian hukum. Kalau belum juga ditahan, maka kami akan benar-benar ajukan praperadilan," ujar Boyamin Saiman kepada wartawan di Jakarta, Minggu (20/9/2026).

Boyamin kembali menagih janji Ketua KPK Setyo Budiyanto yang menyebutkan akan segera menahan dua anggota DPR yang menjadi tersangka kasus korupsi CSR BI. Namun, janji tersebut belum terealisasi hingga kini. Dia meminta KPK tidak bangga dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang justru dinilai menurunkan kualitas pemberantasan korupsi itu sendiri.

MAKI juga menyoroti OTT di Kementerian ATR/BPN terkait kasus hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor yang menyasar pejabat eselon I, pejabat di kabupaten, swasta, dan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. "KPK bilang empat dari delapan tersangka, merupakan orang kepercayaan menteri ATR/BPN dan uang yang disita Rp 106,3 miliar itu disebut miliknya menteri ATR, tetapi anehnya menterinya sama sekali tidak disentuh oleh KPK," tutur dia. Boyamin menilai KPK di era kepemimpinan Setyo Budiyanto ada kecenderungan tidak memiliki keberanian untuk menjerat pejabat negara setingkat menteri, termasuk anggota DPR.

KPK sekarang, lanjut dia, paling tinggi berani hanya menjerat wakil menteri, pejabat eselon I di pusat, kepala daerah dan pejabat daerah seperti kepala dinas dan lain-lain. “Saya lihat KPK tidak memilliki keberanian untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan menteri dan anggota DPR. KPK mungkin mendapatkan tekanan secara politik dari penguasa, sehingga kasusnya jadi berlarut-larut," ungkap dia.

Karena itu, dalam kasus CSR BI, MAKI berharap KPK tidak menerus melakukanbuying timeatau mengulur-ngulur waktu serta menebar janji akan menahan dua tersangka korupsi CSR BI. Boyamin mengingatkan proses hukum tidak boleh berlarut-larut karena harus ada kepastian hukum. "Tahan tersangka dan segera limpahkan ke tahap selanjutnya agar perkaranya bisa segera disidangkan,” tandasnya.

Menurut Boyamin, kasus CSR BI dapat segera dituntaskan karena KPK telah mengumpulkan bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya. KPK juga disebut telah menyita sejumlah aset milik kedua tersangka selama penyidikan berlangsung. “Jadi, dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk, ahli, dan alat bukti elektronik.

Apalagi yang ditunggu,” katanya. Boyamin masih menunggu itikad baik KPK untuk segera menahan Satori dan Heri Gunawan. Jika penahanan tidak segera dilakukan, MAKI tidak menutup kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta mengadukan pimpinan KPK karena dianggap membuat kasus CSR BI mangkrak.

“Sekarang kita masihfullmenangani kasus pro bono, gratisan advokasi publik. Ada praperadilanjudolBudie Arie, praperadiilan KPK kasus Menhut Raja Juli Antoni, PTUN pembatalan pelantikan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dan masih banyak lagi. Kasus CSR BI mungkin akan segera kita masukan," pungkas Boyamin.

Diketahui, KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023. Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait perkara tersebut. Lokasi yang digeledah antara lain Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024 dan Kantor OJK pada 19 Desember 2024. Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.

Keduanya kini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029. Hingga kini, Satori dan Heri Gunawan belum ditahan meskipun penetapan tersangka terhadap keduanya telah berlangsung lebih dari satu tahun. Keduanya juga tercatat mangkir dari panggilan KPK.

Satori mangkir dari pemeriksaan KPK pada Senin (31/8/2026), sedangkan Heri Gunawan mangkir pada pemeriksaan Kamis (11/6/2026). Erin Sebut Dapat 85 Persen Harta Bersama dari Andre Taulany Moto3 2027, Veda Ega Pratama Bertahan di Honda Team Asia? Nikahi Amanda Rigby, Andre Taulany: Berikan Privasi Kebahagiaan Kami Menjulurkan Lidah Saat Rapat, Moreno Soeprapto Beri Klarifikasi Danau Cinere Mengering, Pedagang Kehilangan Pembeli Defile Kontingen Indonesia dalam Asian Games 2026 Presiden Hadiri Peringatan 100 Tahun Ponpes Gontor KPK Geledah Rumah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN di Bekasi El Nino Menguji Ketahanan Pangan Belajar dari Astra: Menjelang 7 Dekade Perjalanan BPI Danantara untuk Generasi Mendatang Indonesia AI, Perlombaan Kekuatan dan Masa Depan Manusia

Frequently Asked Questions

What is 2 Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI?

2 Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does 2 Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI matter?

2 Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *