Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Akan Dikoordinasikan
Amalzakat.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima aspirasi dari koordinator nasional kepala desa akhir masa jabatan (AMJ) yang meminta adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa. Pertemuan tersebut berlangsung di kompleks DPR/MPR, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Aspirasi yang dibawa para kepala desa tidak hanya berkaitan dengan masa jabatan. Mereka juga mengajukan keinginan agar penjabat kepala desa tetap dapat dijabat oleh kepala desa petahana serta meminta tahapan pemilihan kepala desa atau pilkades tidak dilaksanakan dalam waktu dekat.
Dasco menyampaikan bahwa pertimbangan utama yang disampaikan dalam pertemuan itu berkaitan dengan tekanan ekonomi, kondisi keuangan, serta dinamika sosial di wilayah perdesaan. Faktor inflasi dan dampak situasi global dinilai ikut memengaruhi kesiapan pelaksanaan pilkades.
“Mereka menyampaikan aspirasi terkait dengan kondisi saat ini di mana ada inflasi, kemudian dampak global yang berpengaruh juga akhirnya pada pelaksanaan pilkades yang dirasakan mungkin akan membebani situasi keuangan pada saat ini, dan juga dinamika yang terjadi di perdesaan-perdesaan,” katanya.
Pilkades Dinilai Perlu Memperhitungkan Kondisi Daerah
Pelaksanaan pilkades menjadi salah satu pokok perhatian dalam usulan tersebut. Para kepala desa berharap jadwal dan tahapan pemilihan dapat dibicarakan dengan mempertimbangkan waktu yang tepat serta kondisi yang dihadapi masing-masing wilayah.
Bagi pemerintahan desa, kesinambungan kepemimpinan menjadi isu penting karena kepala desa menjalankan fungsi pelayanan masyarakat dan pengelolaan pemerintahan di tingkat paling dekat dengan warga. Karena itu, perubahan masa jabatan, penunjukan penjabat, maupun jadwal pemilihan memiliki dampak langsung terhadap jalannya administrasi desa.
Dasco menjelaskan bahwa aspirasi tersebut akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri dan pihak lain yang berwenang. DPR akan melakukan koordinasi terlebih dahulu agar masukan yang disampaikan para kepala desa dapat dibahas melalui mekanisme yang sesuai.
“Mereka menyampaikan aspirasi agar dapat disampaikan kepada pihak-pihak terkait, kementerian dan lembaga, untuk dapat melakukan proses-proses tahapan pilkades nanti pada saatnya yang tepat, dengan hitungan-hitungan waktu yang nanti kemudian akan dikoordinasikan,” katanya.
Usulan peniadaan pilkades yang disampaikan dalam pertemuan itu belum berarti mengubah ketentuan yang berlaku. Aspirasi tersebut masih akan dibicarakan bersama pemerintah serta kementerian dan lembaga terkait sebelum dapat menghasilkan langkah kebijakan apa pun.
Permintaan Terkait Penjabat Kepala Desa
Selain soal perpanjangan masa jabatan, para kepala desa AMJ juga meminta agar posisi penjabat kepala desa dapat diisi oleh kepala desa incumbent. Permintaan ini berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Aturan tersebut mengatur bahwa kepala desa yang telah melewati dua periode kepemimpinan akan digantikan oleh penjabat kepala desa. Para kepala desa menginginkan adanya revisi agar petahana tetap dapat mengisi jabatan penjabat kepala desa dalam kondisi tersebut.
Keinginan tersebut akan menjadi salah satu materi yang dikoordinasikan lebih lanjut. Pembahasan diperlukan karena penetapan penjabat kepala desa, masa kepemimpinan, dan penyelenggaraan pilkades berada dalam kerangka aturan yang melibatkan kewenangan pemerintah serta lembaga terkait.
Dasco menegaskan DPR menerima seluruh masukan yang disampaikan. Setelah itu, masukan akan disalurkan kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.
“Oleh karena itu, kami menerima aspirasi dan kami akan coba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan masalah ini,” imbuh dia.
Masih Berupa Aspirasi
Hingga saat ini, permintaan perpanjangan masa jabatan kepala desa, perubahan pengisian posisi penjabat kepala desa, dan peniadaan pilkades masih berada pada tahap aspirasi. Belum ada perubahan resmi atas aturan mengenai masa jabatan maupun mekanisme pemilihan kepala desa.
Koordinasi dengan pemerintah menjadi tahap berikutnya untuk melihat ruang pembahasan dari usulan tersebut. Dalam prosesnya, berbagai pertimbangan perlu diperhatikan, termasuk ketentuan hukum yang berlaku, kebutuhan kesinambungan pemerintahan desa, serta kesiapan pelaksanaan pilkades.
Bagi warga desa, perkembangan pembahasan ini penting untuk dicermati karena keputusan yang diambil nantinya dapat berpengaruh pada kepemimpinan dan pelayanan pemerintahan di tingkat desa. Namun, selama belum ada keputusan atau revisi aturan, mekanisme yang berlaku tetap menjadi acuan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Dasco Terima Usulan Kepala Desa Soal?
Dasco Terima Usulan Kepala Desa Soal is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Dasco Terima Usulan Kepala Desa Soal matter?
Dasco Terima Usulan Kepala Desa Soal matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
