Jaksa Paparkan Dugaan Kode “Ada Kue” dalam Pemberian Uang kepada Febrie Adriansyah
Amalzakat.com – Jaksa penuntut umum memaparkan dugaan penggunaan kode “ada kue” dalam penyerahan uang bernilai puluhan miliar rupiah kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Perkara itu disampaikan saat pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026.
Dalam sidang tersebut, Febrie didakwa bersama dua terdakwa lain, yaitu pengacara Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin. Jaksa menguraikan bahwa pemberian uang yang dipersoalkan berkaitan dengan posisi Febrie di lingkungan Kejaksaan Agung, sejak ketika menjabat direktur penyidikan hingga kemudian menjadi Jampidsus.
Nilai Pemberian Disebut Mencapai Rp20,6 Miliar
Uang yang menjadi perhatian dalam dakwaan disebut berasal dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada atau PT OBP. Total nilai yang dipaparkan jaksa mencapai Rp20,6 miliar, termasuk pemberian lain yang disebut berlangsung pada momen Idulfitri.
PT OBP bergerak di bidang perdagangan umum dan tercatat sebagai salah satu pemasok batu bara bagi PT PLN Indonesia Power untuk kebutuhan PLTU Suralaya sejak 2018. Latar belakang perusahaan itu ikut dijelaskan dalam uraian jaksa untuk menggambarkan konteks hubungan pihak-pihak yang tercantum dalam perkara.
Peristiwa utama dalam dakwaan disebut terjadi sekitar Februari 2024 di kantor PT OBP di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Tria disebut menghubungi Hadi Hidayat alias Tomi, yang menjabat direktur PT OBP serta dikenal sebagai pendiri kantor hukum Prime Solution Associate.
Jaksa menyebut Hadi diminta menyerahkan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai sekitar Rp20 miliar. Dalam komunikasi tersebut, frasa “ada kue” diduga digunakan sebagai penanda untuk uang yang akan diserahkan kepada Febrie.
“Tom, ada kue atau uang untuk De Clan dari kantor,” ujar jaksa saat membacakan isi komunikasi yang tercantum dalam dakwaan.
Penyerahan Uang di Kawasan Cipete
Setelah menerima bungkusan uang itu, Hadi disebut membawa uang tersebut ke Cafe de’Clan di Jalan Cipete, Jakarta Selatan. Di lokasi itu, ia bertemu Febrie dan memperlihatkan uang yang dibawanya.
Jaksa menerangkan bahwa Febrie kemudian mengarahkan Hadi untuk membawa uang tersebut ke KOIN Money Changer. Arahan itu disebut menjadi bagian penting dari rangkaian peristiwa yang diuraikan dalam surat dakwaan.
“Langsung aja om bawa ke sebelah,” kata jaksa, mengutip respons terdakwa yang tercantum dalam dakwaan.
Hadi lalu disebut menyerahkan uang itu ke KOIN Money Changer. Saat menyerahkannya, ia disebut menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan titipan dari “Om Febri”. Rangkaian tersebut dipaparkan jaksa sebagai dugaan mekanisme pengalihan dan penyimpanan uang yang terkait dengan terdakwa.
Dalam proses hukum pidana, pembacaan dakwaan merupakan tahap ketika penuntut umum menyampaikan konstruksi perkara, perbuatan yang didakwakan, serta dasar pasal yang digunakan. Uraian yang dibacakan di persidangan belum merupakan putusan pengadilan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan tanggapan, mengajukan keberatan, serta membantah dakwaan melalui proses pembuktian di persidangan.
Pemberian Saat Idulfitri
Selain dugaan penyerahan dana bernilai sekitar Rp20 miliar pada Februari 2024, jaksa juga mengungkap adanya pemberian uang pada setiap momentum Lebaran Idulfitri. Total yang disebut diterima Febrie selama 2024 dan 2025 berjumlah Rp600 juta.
Rinciannya, pada April 2024 terdakwa disebut menerima uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp300 juta. Pemberian berikutnya disebut terjadi pada Maret 2025 dengan nilai yang sama, yakni Rp300 juta dalam mata uang dolar Singapura.
“Selain itu, pada setiap momen lebaran Idulfitri, terdakwa juga menerima uang dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria,” kata jaksa saat menguraikan dua pemberian tersebut.
Nilai total dari dugaan pemberian yang dipaparkan jaksa mencakup dana Rp20 miliar dalam mata uang SGD, ditambah dua pemberian Idulfitri masing-masing Rp300 juta. Pengungkapan kode “ada kue” menjadi salah satu bagian dari narasi penuntut umum mengenai komunikasi dan jalur penyerahan dana dalam perkara ini.
Arti Penting Pembuktian di Persidangan
Sidang selanjutnya akan menjadi ruang untuk menguji seluruh uraian dalam dakwaan. Jaksa perlu menghadirkan alat bukti dan saksi untuk mendukung konstruksi perkara, sementara pihak terdakwa dapat menguji keterangan tersebut serta menyampaikan pembelaan.
Perkara yang melibatkan pejabat penegak hukum biasanya mendapat perhatian luas karena menyentuh kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Namun, penilaian mengenai terbukti atau tidaknya suatu dakwaan berada pada kewenangan majelis hakim setelah seluruh tahapan persidangan dilalui.
Dengan demikian, keterangan mengenai istilah “ada kue”, penyerahan uang di Cafe de’Clan, keterlibatan KOIN Money Changer, serta pemberian saat Idulfitri akan menjadi bagian dari fakta yang harus diuji secara terbuka di pengadilan. Putusan akhir nantinya akan menentukan kedudukan hukum setiap terdakwa dalam perkara tersebut.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Jaksa Ungkap Kode Khusus dalam Pemberian?
Jaksa Ungkap Kode Khusus dalam Pemberian is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Jaksa Ungkap Kode Khusus dalam Pemberian matter?
Jaksa Ungkap Kode Khusus dalam Pemberian matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
