KPK Ungkap Dua Pola Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB
Amalzakat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana selama 2024 hingga 2026. Perkara ini mencakup dugaan benturan kepentingan pada pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap yang berkaitan dengan paket pengadaan.
Salah satu tersangka ialah Bima Setiawan (BMS), yang pernah menjadi tenaga ahli kepala BNPB dan merupakan adik mantan Kepala BNPB Suharyanto. Empat tersangka lain adalah Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli kepala BNPB saat itu; Gabriel Purwaka Sigit (GPS), kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dari unsur swasta; serta Gery Prasetiawan (GER) dari pihak swasta.
Dua klaster dugaan tindak pidana
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan perkara tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan yang dibiayai dana siap pakai, sedangkan klaster kedua terkait dugaan penerimaan suap oleh pihak di lingkungan BNPB.
“KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK (rencana kerja kolaboratif) yang dimaksud, justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Pada klaster benturan kepentingan, BNPB diduga menggunakan metode penunjukan langsung untuk bekerja sama dengan sejumlah penyedia barang dan jasa. Sejumlah penyedia itu diduga memiliki afiliasi dengan Bima Setiawan ketika ia masih menjalankan tugas sebagai tenaga ahli kepala BNPB.
Nilai pengadaan dari dana siap pakai kebencanaan dalam dugaan tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar. Pada 2024, nilainya tercatat Rp45,76 miliar. Pengadaan pada 2025 mencapai Rp52,27 miliar, sementara alokasi pada 2026 disebut berjumlah Rp50 miliar.
“Total nilai pengadaan (dari DSP kebencanaan) lebih kurang mencapai Rp 148 miliar, dengan rincian sebagai berikut di tahun 2024 sejumlah Rp 45,76 miliar, tahun 2025 sejumlah Rp52,27 miliar, dan di tahun 2026 sejumlah Rp 50 miliar,” kata Taufik.
Dana pengadaan yang mengalir kepada perusahaan terafiliasi dengan Bima diduga dipakai bagi kepentingan pribadi. Salah satu hal yang didalami penyidik adalah pembelian saham PT Medela Potentia (PT MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (PT AVE).
PT AVE disebut memiliki 150,4 juta lembar saham, atau setara 1,07 persen, di PT Medela Potentia. Dengan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, kepemilikan itu memiliki nilai sekitar Rp30,98 miliar.
“Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar,” tutur Taufik.
Dugaan fee dalam paket pengadaan 2026
Klaster berikutnya berkaitan dengan dugaan permintaan fee untuk memperoleh paket pengadaan dana siap pakai pada 2026. Richard Erlangga diduga meminta imbalan kepada penyedia yang ingin mendapatkan pekerjaan pengadaan tersebut.
PT Trans Lintas Selaras (PT TLS) diduga menyetujui permintaan itu. Dalam rentang Januari sampai September 2026, Richard melalui perantara disebut menerima Rp2,38 miliar dari Gery Prasetiawan, direktur PT TLS.
Dalam periode yang sama, Gery juga diduga menyerahkan Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit. Gabriel menjabat kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, posisi yang berkaitan langsung dengan proses pengadaan.
“Dalam periode sama, GER (Gery Prasetiawan) juga diduga memberikan uang kepada saudara GPS (Gabriel Purwaka Sigit) selaku kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sebesar Rp 140 juta,” beber Taufik.
KPK juga menduga Gabriel menerima uang tunai Rp1,7 miliar, US$7.500, SGD9.000, 56 keping emas dengan berat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. Sejumlah aset tersebut diduga berasal dari vendor maupun penyedia pengadaan BNPB.
“Selain itu, GPS juga diduga menerima uang tunai senilai Rp 1,7 miliar, US$ 7.500, SGD 9.000, 56 keping emas seberat 133 gram,tabungan emas seberat 192 gram, yang diantaranya berasal dari vendor atau penyedia pengadaan BNPB,” pungkas Taufik.
Berawal dari operasi tangkap tangan
Penanganan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan terhadap 15 orang di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana kebencanaan di lingkungan BNPB.
Setelah pemeriksaan selama 1 x 24 jam dan gelar perkara pada tingkat pimpinan, KPK meningkatkan penanganan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam operasi itu, penyidik mengamankan barang bukti senilai Rp5,47 miliar. Rinciannya mencakup uang tunai Rp3,35 miliar, mata uang asing berupa US$7.500 dan SGD9.000, 56 keping emas seberat 133 gram yang ditaksir senilai Rp315,8 juta, tabungan emas 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto bernilai Rp1,10 miliar.
Dana siap pakai merupakan instrumen penting dalam penanganan keadaan darurat bencana karena digunakan untuk mendukung kebutuhan respons secara cepat. Karena itu, dugaan penyalahgunaan dalam pengadaan yang menggunakan dana tersebut menjadi perhatian serius: setiap proses belanja, penetapan penyedia, dan penggunaan aset perlu dapat dipertanggungjawabkan agar bantuan kebencanaan tetap berorientasi pada kebutuhan masyarakat terdampak.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK Beberkan Modus Korupsi Dana Bencana?
KPK Beberkan Modus Korupsi Dana Bencana is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK Beberkan Modus Korupsi Dana Bencana matter?
KPK Beberkan Modus Korupsi Dana Bencana matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
