Komnas Perempuan Desak Hentikan Militerisasi di Papua

2 bulan ago  ·  3 min read
By Intan Hidayat - amalzakat.com
85098fb2-7fac-4aab-8f68-58453f280268-0

Komnas Perempuan Desak Hentikan Militerisasi di Papua

Amalzakat.com – Latest Program – Dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi perempuan dan anak di wilayah Papua, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengusulkan pemerintah segera menghentikan pendekatan keamanan yang dominan menggunakan metode militerisasi. Lembaga ini menyoroti bahwa konflik yang terus berlanjut telah mengakibatkan peningkatan kerentanan kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak, terhadap berbagai bentuk kekerasan, termasuk tindakan seksual. Seruan tersebut disampaikan dalam rangka memperingati Hari Internasional Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik yang jatuh pada 19 Juni.

Upaya Perlindungan Warga Sipil Dibutuhkan

Menurut anggota Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, pemerintah perlu menitikberatkan pada perlindungan warga sipil, pemulihan korban, serta pemenuhan hak dasar masyarakat yang terkena dampak konflik, daripada terus mengandalkan pendekatan keamanan yang menggunakan kekuatan militer. “Dengan melanjutkan pola militerisasi, kerentanan perempuan dan anak terhadap kekerasan, terutama seksual, akan terus diperparah,” tegas Yuni, seperti dikutip dari Antara, Jumat (19/6/2026). Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama, sekaligus memastikan akses layanan pemulihan bagi warga yang terkena dampak.

“Komnas Perempuan menilai, dalam situasi konflik yang berkepanjangan, perlindungan warga sipil lebih penting daripada penegakan kekuasaan melalui kekuatan militer,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Komnas Perempuan selama lima tahun terakhir, dari 2021 hingga 2025, tercatat 75 kasus kekerasan terhadap perempuan di Papua. Dari jumlah tersebut, 30 kasus atau sekitar 40% diduga melibatkan aparat keamanan atau pejabat negara. Angka ini menunjukkan bahwa perempuan di wilayah tersebut tidak hanya menghadapi risiko kekerasan fisik, tetapi juga kerentanan terhadap tindakan kekerasan seksual yang sering kali tidak terdeteksi dengan baik.

Yuni menjelaskan bahwa fenomena ini bukan hanya mencerminkan tingginya tingkat kekerasan, tetapi juga menggambarkan kelemahan sistem perlindungan korban dan tingginya potensi impunitas. “Kondisi ini menunjukkan bahwa ada kekurangan fasilitas layanan hukum serta perlindungan sosial bagi korban, terutama perempuan yang mengalami kekerasan seksual,” katanya. Ia menyoroti bahwa banyak korban kesulitan mendapatkan bantuan, perlindungan hukum, serta layanan pemulihan yang diperlukan untuk memperbaiki kondisi mereka.

Keterbatasan Fasilitas Perkuat Risiko Kekerasan

Yuni menambahkan, keterbatasan infrastruktur layanan di Papua memperparah situasi. Tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga masalah kekerasan dalam rumah tangga yang meningkat akibat tekanan sosial dan konflik berkepanjangan. “Dengan kurangnya fasilitas pemulihan, korban kekerasan seksual, khususnya perempuan, sulit mendapatkan dukungan yang memadai,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Sondang Friskha, anggota Komnas Perempuan lainnya, menyatakan bahwa tingginya jumlah aparat bersenjata dan pengungsian yang berlangsung lama berpotensi memperburuk dinamika sosial di Papua. “Kondisi ini dapat memicu konflik horizontal di tengah masyarakat, seperti perpecahan antar kelompok, serta mengurangi akses korban ke keadilan dan perlindungan hukum,” katanya.

“Peningkatan kehadiran aparat keamanan tanpa dukungan layanan yang memadai akan menghasilkan situasi di mana korban tidak memiliki perlindungan yang cukup, bahkan dalam lingkungan terdekat mereka,” ujar Sondang.

Sondang juga menyoroti bahwa perempuan adalah kelompok yang paling rentan dalam situasi konflik. Mereka terancam oleh berbagai ancaman, mulai dari pelecehan seksual yang terjadi di daerah dengan kehadiran aparat keamanan yang tinggi, eksploitasi terhadap perempuan pengungsi, hingga peningkatan kasus kekerasan dalam rumah tangga. “Konteks ini membuat perempuan tidak hanya menjadi korban, tetapi juga pihak yang secara aktif memperburuk ketidakadilan,” katanya.

Kebutuhan Akselerasi Pemulihan

Komnas Perempuan menekankan perlunya akselerasi pemulihan bagi korban kekerasan di Papua. “Dengan memperkuat akses layanan, seperti bantuan hukum dan perlindungan sosial, korban dapat memperoleh hak-hak mereka meskipun dalam situasi konflik yang berlangsung panjang,” jelas Sondang. Ia juga meminta pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan keamanan tidak mengabaikan kebutuhan perlindungan dasar bagi warga sipil.

Pendekatan militerisasi di Papua, menurut Yuni, telah mengakibatkan tumpukan masalah yang tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga menjangkau tingkat nasional. “Kerentanan yang dihasilkan dari kebijakan militerisasi dapat menjadi peluang bagi pelaku kekerasan untuk terus beroperasi tanpa hukuman yang tegas,” ujarnya.

“Fakta bahwa 40% dari kasus kekerasan seksual di Papua melibatkan aparat negara membuktikan bahwa ada kecenderungan korupsi dan pelanggaran hak manusia yang terus berlangsung, “kata Yuni.

Komnas Perempuan menyarankan pemerintah untuk memperhatikan struktur kekuasaan di wilayah Papua, serta memastikan bahwa perlindungan perempuan dan anak tidak hanya dilihat sebagai prioritas sosial, tetapi juga sebagai bagian dari kebijakan keamanan yang berkelanjutan. “Dengan mengubah pola keamanan yang kini berbasis militer, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih adil dan aman bagi masyarakat,” lanjut Sondang.

Konteks Internasional dalam Upaya Perlindungan

Situasi di Papua tidak terlepas dari konteks global dalam upaya menangani kekerasan terhadap perempuan. Hari Internasional Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik, yang diperingati setiap 19 Juni, menjadi momentum untuk memperkuat komitmen

MORE FROM THIS CATEGORY