KPK Sita Uang Puluhan Juta dari Ruang Kerja Silmy Karim
Latest Program – Beberapa hari setelah pemeriksaan terhadap beberapa lokasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggencarkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Pada Selasa (9/6/2026), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruangan kerja mantan Wakil Menteri Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, yang berada di kantor Imipas di Kuningan, Jakarta Selatan. Aktivitas ini bertujuan untuk memperoleh bukti-bukti penting yang diduga terkait tindak pidana korupsi oleh para tersangka.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, alat elektronik, dan uang tunai bernilai ratusan juta rupiah. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK mengembangkan penyelidikan kasus yang menjerat delapan orang. KPK menyatakan bahwa aliran dana ilegal dalam praktik pemerasan diduga terjadi sejak 2022 hingga 2026, ketika Direktorat Jenderal Imigrasi masih berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), lalu beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Dari penggeledahan di kantor Imigrasi (Imipas), yakni ruangan wamen, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, BBE, serta uang puluhan juta rupiah,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Di samping ruang kerja Silmy Karim, penyidik juga melakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Di sana, mereka menyita dokumen dan alat elektronik yang dianggap relevan dengan kasus yang sedang diselidiki. Tidak hanya itu, tim KPK juga menggeledah rumah Junaidi Sri Priambudi, yang menjabat sebagai ketua tim ahli status itas. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen sebagai bukti keterlibatan tersangka.
Pada Jumat (5/6/2026), KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan di rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam operasi itu, mereka menyita 12 kendaraan, termasuk dua mobil sport dan 10 sepeda motor, mulai dari Vespa hingga Harley-Davidson. Selain itu, penyidik juga mengamankan tujuh unit sepeda, perhiasan, serta uang tunai dalam berbagai mata uang. Dalam penggeledahan tersebut, uang yang disita mencakup rupiah dan valuta asing seperti dolar AS, euro, serta yen.
“Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, seperti dolar AS (USD), euro (EUR), maupun yen (JPY),” ungkap Budi.
KPK menyebut bahwa uang yang disita dari kedua lokasi tersebut diduga terkait dengan praktik korupsi pemerasan yang dilakukan oleh tersangka. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menolak atau menghambat permohonan pengurusan dokumen keimigrasian, lalu meminta pembayaran tambahan untuk mempercepat proses. Praktik ini diduga terjadi di berbagai tahapan, seperti perpanjangan izin tinggal, perubahan status, pembaruan data domisili, hingga pengajuan anggota keluarga yang menanggung biaya.
Dalam kasus ini, Silmy Karim diduga menerima imbalan sebesar Rp 100 juta per pekan dari hasil pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang mengajukan izin tinggal sementara. Aliran dana tersebut diduga dimulai sejak Silmy menjabat sebagai direktur jenderal imigrasi hingga menjadi wakil menteri. Selain Silmy, tersangka lainnya meliputi Ronald Arman Abdullah, kepala kantor imigrasi Jakarta Barat, dan Jaya Saputra, yang pernah menjabat direktur izin tinggal dan status keimigrasian.
Sejumlah dugaan korupsi terkait dengan praktik ilegal ini juga melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam. KPK menyatakan bahwa total keuntungan yang diduga diperoleh para tersangka mencapai Rp 145,5 miliar. Pemerasan diduga terjadi baik di tingkat kantor imigrasi daerah maupun di Direktorat Jenderal Imigrasi. Penyidik menekankan bahwa praktik ini memengaruhi proses pengurusan dokumen, yang seharusnya dilakukan secara transparan.
Kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap kebijakan administratif yang dianggap tidak adil. Pemerasan terhadap WNA diduga dilakukan dengan sengaja memperumit prosedur administratif, yang kemudian berujung pada pembayaran tambahan. Perbuatan ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang untuk memperoleh keuntungan finansial.
KPK menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan barang bukti bertujuan untuk memperkuat bukti terkait tindak pidana korupsi. Dengan menemukan dokumen dan uang yang terkait, penyidik dapat memetakan jaringan pemerasan serta memperjelas mekanisme penyalahgunaan kekuasaan. Aktivitas penyidikan ini juga menunjukkan komitmen KPK untuk menuntut semua pelaku korupsi, termasuk mereka yang berada di posisi strategis di dalam institusi.
Penggeledahan terhadap Silmy Karim dan Junaidi Sri Priambudi menunjukkan bahwa KPK tidak hanya menargetkan pihak-pihak yang terlibat langsung, tetapi juga melibatkan individu yang diduga mendukung praktik ilegal tersebut. Dalam konteks ini, barang bukti yang disita dari ruangan kerja Silmy Karim serta rumahnya menjadi petunjuk kuat bahwa dana yang diperoleh dari pemerasan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau organisasi.
KPK berharap bahwa penemuan bukti-bukti ini dapat mempercepat proses penyelidikan dan memperkuat tuntutan hukum terhadap delapan tersangka. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjadi salah satu lembaga yang paling terkena dampak dari kasus ini, karena para tersangka yang terlibat berada dalam jabatan kunci. Pemerintah diharapkan dapat memperbaiki sistem pengurusan izin tinggal sementara WNA agar tidak lagi menjadi sarana pemerasan.
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, KPK terus melakukan langkah-langkah investigasi yang cakupan waktunya mencakup berbagai periode aktivitas korupsi. Tidak hanya memeriksa dokumen dan barang fisik, penyidik juga mempelajari alur kebijakan administratif yang diduga menjadi penyebab timbulnya praktik ilegal tersebut. Dengan demikian, KPK tidak hanya mengejar pelaku langsung, tetapi juga menelusuri penyebab akar dari tindakan korupsi tersebut.
