Nasional

MK Ungkap Alasan Gugatan Ijazah Gibran Tak Bisa Dikabulkan

codex-4346e865a37046e8a5c157735c928f37

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tidak Dapat Diterima

Amalzakat.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak dapat dikabulkan. Putusan tersebut didasarkan pada persoalan kedudukan hukum pemohon serta waktu pengajuan perkara yang dinilai telah melewati batas.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam sidang di Gedung MK, Selasa (6/10/2026). Salah satu poin utama adalah pihak yang mengajukan permohonan tidak memenuhi syarat sebagai pemohon dalam perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.

“Sedangkan pemohon dalam perkara hasil pemilu presiden/wapres berdasarkan Pasal 74 atau (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan prsiden dan wakil presiden,” ujar Suhartoyo.

Kedudukan Hukum Pemohon

MK menjelaskan bahwa pemohon dalam perkara ini berasal dari unsur organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan, partai politik, perseorangan, atau warga negara Indonesia. Sementara itu, mekanisme perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden memiliki ketentuan khusus mengenai siapa yang dapat membawa perkara ke Mahkamah.

Dalam kerangka hukum acara yang digunakan MK, pihak yang diberi ruang untuk menjadi pemohon dalam sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden. Karena persyaratan tersebut tidak terpenuhi, permohonan dinilai tidak memiliki dasar kedudukan hukum untuk diperiksa lebih lanjut dalam jalur perkara hasil pemilu.

Pertimbangan ini menegaskan bahwa MK membedakan antara substansi keberatan yang diajukan dengan syarat formal bagi pihak yang hendak mengajukannya. Suatu persoalan dapat memunculkan perdebatan publik, tetapi proses hukum tetap harus mengikuti jenis perkara, kewenangan lembaga, serta kualifikasi pemohon yang telah diatur undang-undang dan peraturan MK.

Permohonan Diajukan Setelah Tenggat

Selain persoalan legal standing, MK juga mencatat bahwa pengajuan perkara berlangsung jauh sesudah batas waktu yang tersedia. Permohonan tercatat masuk pada 10 September 2026 pukul 10.23 WIB.

Untuk perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, batas akhir pengajuan telah ditentukan hingga Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB. Ketentuan tenggat itu termuat dalam Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) PMK yang telah mengalami perubahan melalui PMK 2/2024.

Tenggat waktu menjadi unsur penting dalam perkara pemilu karena hasil pemilihan berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan negara yang harus memiliki kepastian. Keterlambatan pengajuan membuat perkara tidak dapat diproses melalui mekanisme perselisihan hasil pemilu, sekalipun pemohon menyampaikan keberatan terhadap salah satu aspek pencalonan.

Temuan MK Mengenai Dokumen Pendidikan

Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga memuat fakta mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang berkaitan dengan Gibran. MK menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan telah selesainya pendidikan luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.

Anggota MK Arsul Sani mengatakan fakta itu diperkuat oleh keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Dokumen yang dilampirkan bukan ijazah sebagai dokumen pendukung penyetaraan ijazah luar negeri.

“Fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah yang dilampirkan sebagai dokumen pendukukung surat penyertaan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic recrord dan explanation of grades,” jelas Arsul Sani.

Dokumen yang disebut dalam persidangan mencakup certificate of attendance, academic record, serta explanation of grades. Catatan tersebut menjadi bagian dari fakta yang dipertimbangkan Mahkamah, tetapi tidak serta-merta mengubah putusan mengenai dapat atau tidaknya permohonan diterima.

Kewenangan Penilaian Syarat Calon

MK menegaskan bahwa permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden tidak dapat dikabulkan dalam perkara ini. Mahkamah memandang penilaian terhadap keabsahan dan pemenuhan syarat pencalonan berada dalam ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan tersebut.

“Dengan demikian perihal fakta yang didapatkan mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah SMA menjadi ranah lembaga yang memiliki kewangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden/cawapres,” lanjut anggota MK lainnya Adies Kadir.

Pernyataan tersebut menunjukkan batas peran MK dalam perkara yang diajukan. Mahkamah dapat memeriksa permohonan dan menguraikan fakta yang muncul dalam persidangan, namun tindakan pembatalan atau diskualifikasi tidak dapat dilakukan apabila jalur perkara, kedudukan pemohon, dan ketentuan waktunya tidak terpenuhi.

Putusan ini sekaligus menempatkan perdebatan tentang dokumen pendidikan pada konteks kewenangan institusional. Penilaian atas persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden tidak hanya bergantung pada adanya isu yang dipersoalkan, melainkan juga pada lembaga yang berwenang menilai serta prosedur hukum yang harus ditempuh.

Frequently Asked Questions

What is MK Ungkap Alasan Gugatan Ijazah Gibran?

MK Ungkap Alasan Gugatan Ijazah Gibran is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does MK Ungkap Alasan Gugatan Ijazah Gibran matter?

MK Ungkap Alasan Gugatan Ijazah Gibran matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *