Nasional

Special Plan: Ribuan Calon Dokter Terancam Gagal, Pemerintah Diminta Cari Solusi

Ribuan Calon Dokter Terancam Gagal, Pemerintah Diminta Cari Solusi Special Plan - Yogyakarta, Beritasatu.com — Masalah yang mengganggu sekitar ribuan calon

Desk Nasional
Published Juni 13, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Ribuan Calon Dokter Terancam Gagal, Pemerintah Diminta Cari Solusi

Special Plan – Yogyakarta, Beritasatu.com — Masalah yang mengganggu sekitar ribuan calon dokter yang gagal memperoleh gelar profesi meskipun telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan kembali menjadi perbincangan hangat. Dalam konteks masih minimnya jumlah dokter di Indonesia, isu ini dianggap sebagai tantangan struktural yang melibatkan sistem pendidikan serta pelayanan kesehatan nasional. Retaker, kelompok yang tergolong dalam calon tenaga medis yang telah menyelesaikan pendidikan akademik, program koas, kepaniteraan klinik, dan yudisium, dinilai perlu diperhatikan secara menyeluruh, bukan hanya dari aspek aturan. Mereka telah mengucapkan sumpah dokter dan mendapatkan sertifikat lulus, tetapi belum bisa menerima ijazah profesi karena gagal pada uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter (UKMPPD).

UKMPPD sebagai Alat Pemastian Kompetensi

Pakar hukum kesehatan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Rimawati, menegaskan bahwa UKMPPD menjadi instrumen penting dalam menjamin standar kompetensi bagi calon tenaga medis. “Kesehatan adalah amanat yang diberikan konstitusi kepada negara untuk menjamin perlindungan pasien, keamanan, serta pelayanan kesehatan yang berkualitas,” ujarnya, Jumat (12/6/2026). Menurut Rimawati, pendidikan kedokteran tidak berakhir setelah mahasiswa menyelesaikan seluruh proses akademik dan profesi. Di tahap akhir, mereka tetap harus memverifikasi kemampuan melalui evaluasi nasional. “UKMPPD adalah ujian yang menjadi penentu apakah seseorang layak diakui sebagai dokter,” tambahnya.

“Kesehatan ini bagian amanat yang diberikan oleh konstitusi kepada negara untuk menjamin perlindungan, patient safety, keamanan, pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujar Rimawati, Jumat (12/6/2026).

Peran Pemerintah dalam Menjaga Keseimbangan

Rimawati menyoroti bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab ganda: melindungi calon tenaga medis sekaligus masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan. “Pemerintah di sini, dia melindungi dua pihak sekaligus. Melindungi si tenaganya, calon tenaga tadi, siswa tadi, dan satu kakinya, dia juga melindungi masyarakat,” jelasnya. Meski pendidikan kedokteran membutuhkan pengujian nasional, ia menekankan perlunya solusi yang adil bagi retaker. “Kalau kita lihat dalam perspektif adil apa tidak, secara hak asasi manusia, kalau langsung di-DO bagi retaker ini, ya tidak adil. Mereka sudah investasi waktu, tenaga, dan biaya besar,” tuturnya.

“Pemerintah juga harus mencari solusi. Bagaimana status-status bagi dokter-dokter yang tidak lulus dari uji kompetensi ini,” tambahnya.

Penyebab Tingginya Jumlah Retaker

Rimawati mengungkap bahwa tingginya jumlah retaker menjadi indikator penting bagi kualitas pendidikan kedokteran. “Pembinaan mahasiswa di institusi pendidikan harus diimbangi dengan jaminan mutu, kurikulum yang relevan, serta sistem pembelajaran yang efektif,” katanya. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah fakultas kedokteran di Indonesia mengalami peningkatan signifikan, tetapi tidak selalu diiringi kualitas yang sepadan. Menurutnya, rendahnya tingkat kelulusan UKMPPD di suatu lembaga seharusnya menjadi bahan evaluasi untuk mengetahui kompetensi yang belum dikuasai mahasiswa. “Fakultas kedokteran perlu mengidentifikasi kelemahan dalam proses pembelajaran dan memberikan pendampingan lebih baik sebelum mereka kembali menghadapi ujian,” tegasnya.

Harapan untuk Penyelesaian Komprehensif

Kebijakan terkait retaker, kata Rimawati, harus dianalisis secara menyeluruh. Selain pertimbangan aturan, pemerintah perlu memastikan bahwa aspirasi calon dokter tetap terpenuhi. Ia menyarankan adanya mekanisme yang lebih fleksibel dalam penilaian, seperti pengkategorian berdasarkan tingkat kesulitan ujian atau penawaran pelatihan tambahan bagi yang gagal. “Pemerintah perlu mengambil langkah konkret, seperti merumuskan aturan sementara sambil menunggu evaluasi lebih lanjut,” katanya. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara fakultas kedokteran dan pemerintah untuk memastikan tidak ada calon dokter yang terbuang karena kesalahan sistem.

“Kita butuh banyak dokter, tetapi yang dibutuhkan adalah calon-calon yang memiliki kompetensi,” tegasnya.

Permasalahan ini tidak hanya memengaruhi individu, tetapi juga memiliki dampak terhadap sistem kesehatan secara keseluruhan. Dengan jumlah retaker yang terus meningkat, risiko kesenjangan tenaga medis di daerah-daerah pun semakin tinggi. Selain itu, adanya retaker juga menunjukkan bahwa pendidikan kedokteran tidak selalu menciptakan lulusan yang langsung kompeten. Untuk mengatasi ini, pemerintah dan lembaga pendidikan perlu meninjau ulang strategi pengelolaan kurikulum serta pengawasan kualitas pembelajaran. Rimawati menyarankan adanya pelatihan pra-ujian atau program remedial bagi mahasiswa yang tidak lolos. “Ini bisa menjadi jembatan bagi mereka agar tidak terbuang begitu saja,” ujarnya.

Rimawati juga memperingatkan bahwa ketidakadilan dalam penilaian bisa memperparah kesenjangan antara calon dokter yang lulus dengan cepat dan mereka yang harus mengulang. “Beberapa calon dokter menghabiskan waktu hingga tiga hingga empat tahun untuk menyelesaikan pendidikan. Jika mereka harus melewati ujian dua atau tiga kali, itu bisa mengganggu motivasi dan kepercayaan mereka terhadap sistem pendidikan,” katanya. Dalam konteks ini, UKMPPD perlu diubah agar tidak terlalu menekankan aspek administratif, tetapi lebih fokus pada pengukuran kemampuan praktis. “Ujian ini harus menjadi alat untuk mengukur siapa yang benar-benar mampu bekerja di lapangan,” imbuhnya.

Kebijakan yang diusulkan Rimawati mencakup adanya peran lebih besar bagi institusi pendidikan dalam memperbaiki kurikulum dan metode pengajaran. “Pemerintah tidak bisa membebani calon dokter semata. Mereka harus memastikan bahwa sistem pendidikan mampu melatih keterampilan yang dibutuhkan dalam praktik,” katanya. Selain itu, ia menyarankan agar pemerintah menerbitkan sertifikat sementara bagi retaker yang memiliki kemampuan memadai, sebelum mereka kembali mengikuti ujian. “Ini bisa memberi kepastian bagi mereka bahwa usaha mereka diakui meskipun belum sepenuhnya lolos,” tambahnya.

Isu retaker menjadi sorotan karena menunjukkan kelemahan dalam sistem pendidikan kedokteran. Meski u

Leave a Comment