SWSI Desak Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan

1 hari ago  ·  3 min read
By Fajar Hakim - amalzakat.com
khrisna-gen-1784517425-271551b89e

SWSI Menuntut Hotman Paris Hutapea Memberikan Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Amalzakat.com – Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) telah mengeluarkan pernyataan resmi yang mendesak advokat ternama Hotman Paris Hutapea untuk menyampaikan permohonan maaf serta klarifikasi kepada masyarakat. Tuntutan ini muncul menyusul sejumlah pernyataan yang dianggap merendahkan martabat profesi jurnalistik oleh organisasi tersebut. Insiden ini bermula saat Hotman memberikan tanggapan terhadap pertanyaan wartawan dalam sebuah konferensi pers yang membahas perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Acara berlangsung di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026.

Ucapan yang Menjadi Sorotan

Dalam pernyataannya, SWSI menyoroti beberapa kalimat yang diucapkan Hotman ketika merespons pertanyaan dari awak media. Dua ucapan yang paling mendapat perhatian adalah “Lu punya otak enggak?” serta “Kalau kau tidak tahu pasalnya, berhenti jadi wartawan.” Organisasi menilai bahwa pilihan kata-kata tersebut belum mencerminkan etika komunikasi yang seharusnya ditampilkan dalam forum terbuka. SWSI juga menyebutkan bahwa Forum Pemimpin Redaksi Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta Ikatan Wartawan Hukum telah menyampaikan keberatan serupa terhadap sikap Hotman.

Menurut SWSI, meskipun pertanyaan wartawan bisa saja dinilai kurang tepat, tidak lengkap, atau bahkan keliru, narasumber seharusnya memberikan jawaban melalui penjelasan dan argumentasi yang baik. Alternatif lain adalah menolak memberikan keterangan secara santun. Wartawan yang mengajukan pertanyaan mengenai suatu perkara sedang menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pertanyaan kritis juga merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas publik, terutama ketika perkara tersebut menarik perhatian luas masyarakat.

Klarifikasi dari SWSI

Organisasi ini menegaskan bahwa pernyataan sikapnya tidak berkaitan dengan substansi perkara yang sedang ditangani maupun strategi pembelaan hukum yang menjadi hak setiap advokat. SWSI tetap mendukung proses penegakan hukum yang independen, profesional, transparan, dan akuntabel. Proses tersebut harus bebas dari intervensi, tekanan, konflik kepentingan, ataupun kriminalisasi. SWSI juga mengingatkan bahwa proses hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah, prosedur yang benar, asas praduga tidak bersalah, serta prinsip persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.

Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, kata Ketua Umum SWSI Wahyu Muryadi dalam pernyataan sikap tertulis, Minggu (19/7/2026).

Latar Belakang Perkara Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru yang menjerat Febrie. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU, serta PT Asabri. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Febrie berstatus tersangka dalam ketiga penyidikan tersebut. SWSI mendorong institusi penegak hukum untuk memberikan penjelasan secara proporsional dan berkala agar ruang publik tidak dipenuhi spekulasi, disinformasi, ataupun kecurigaan antarlembaga.

Tanggung Jawab Moral Setiap Profesi

SWSI mengingatkan bahwa setiap profesi memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi lain. Tanggung jawab ini juga melekat pada advokat sebagai profesi yang disebut officium nobile atau profesi mulia. Oleh karena itu, SWSI mengajak organisasi advokat untuk menjaga martabat profesi melalui penegakan kode etik. Organisasi tersebut menghormati kewenangan dewan atau majelis kehormatan advokat untuk menelaah persoalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain meminta Hotman menyampaikan permohonan maaf, SWSI juga mengajak organisasi pers dan insan media untuk terus mengawal proses hukum secara independen, kritis, berimbang, dan bertanggung jawab. Pers, menurut SWSI, tidak boleh bertindak sebagai pengadil dengan menjatuhkan vonis sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, pers juga tidak boleh berhenti menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap proses hukum yang menyangkut kepentingan masyarakat. SWSI menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut martabat wartawan, tetapi juga integritas penegakan hukum, kualitas komunikasi publik, dan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.

MORE FROM THIS CATEGORY