Riwayat Mochtar Kusumaatmadja yang dianugerahi Pahlawan Nasional

Riwayat Mochtar Kusumaatmadja yang Dianugerahi Pahlawan Nasional

Pada upacara peringatan Hari Pahlawan 2025 di Istana Negara, Jakarta, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh. Penghargaan ini diumumkan melalui Keppres Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Salah satu penerimaan adalah almarhum Mochtar Kusumaatmadja, yang dianugerahi gelar tersebut dalam bidang perjuangan hukum dan politik.

Latar Belakang dan Pendidikan

Mochtar Kusumaatmadja lahir di Jakarta pada 17 April 1929 dari pasangan Taslim Kusumaatmadja, seorang apoteker terkenal asal Tasikmalaya, dan Sulmi Soerawisastra, guru sekolah dasar pada masa pemerintahan Hindia Belanda di Kuningan, Jawa Barat. Keluarganya memberikan kesempatan untuk menimba ilmu di Jakarta dan Cirebon, mengikuti perpindahan tempat tinggal mereka. Ia meraih gelar Sarjana Hukum (Meester in de Rechten) dari Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan UI pada tahun 1955 dengan spesialisasi hukum internasional.

Di tahun 1956, Mochtar melanjutkan studi ke Amerika Serikat, memperoleh gelar Master of Laws (LL.M.) dari Universitas Yale. Setelah kembali ke Tanah Air, ia diminta pemerintah untuk mewujudkan konsep negara kepulauan yang dideklarasikan Perdana Menteri Djuanda tahun 1957. Di sela-sela tugas tersebut, Mochtar juga mengajar di Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran (Unpad), hingga meraih gelar doktor ilmu hukum pada 1962.

Pengaruh dan Penghargaan

Sepanjang karier, Mochtar terus berkontribusi dalam dunia hukum internasional. Gagasan tentang negara kepulauan (archipelagic states) yang ia perjuangkan akhirnya diterima oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Konvensi Hukum Laut tahun 1982.

Ia ditahbiskan sebagai Bapak Hukum Laut Indonesia.

Kontribusinya dalam diplomasi budaya juga menginspirasi upaya membangun pemahaman internasional terhadap identitas bangsa Indonesia.

Dalam menyelesaikan konflik, Mochtar membantu proses perdamaian antara Vietnam dan Kamboja, yang berujung pada Paris Peace Agreement. Upaya ini memberikan stabilitas politik di Asia Tenggara. Setelah pensiun pada 1999, ia tetap aktif di berbagai forum internasional, termasuk International Law Commission PBB, hingga menjadi Ketua Komisi Perbatasan Iraq dan Kuwait.

Keluarga dan Warisan

Mochtar meninggalkan tiga anak dari pernikahannya dengan Siti Chadidjah, yakni Armida Salsiah Alisjahbana, Emir Kusumaatmadja, dan Rachmat Askari Kusumaatmadja. Sebelum pensiun, ia mendirikan kantor hukum MKK (Mochtar, Karuwin, Komar), yang menjadi firma pertama di Indonesia yang merekrut pengacara asing. Gedung Perpustakaan Hukum Unpad diberi nama kehormatannya pada 2009.

Pria yang hobi bermain catur ini meninggal dunia di usia 92 tahun pada tahun 2021 di Jakarta. Ia dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, mengakhiri perjalanan hidupnya sebagai tokoh yang berpengaruh dalam perjalanan hukum dan politik Indonesia.