Nusantara

Key Discussion: Duduk Perkara Kasus Tanah Tangerang yang Seret Nama Bupati Tanggamus

Duduk Perkara Kasus Tanah Tangerang yang Seret Nama Bupati Tanggamus Konflik di Desa Kadu Memicu Penyelidikan Hukum Key Discussion - Kasus perselisihan

Desk Nusantara
Published Juni 17, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Duduk Perkara Kasus Tanah Tangerang yang Seret Nama Bupati Tanggamus

Konflik di Desa Kadu Memicu Penyelidikan Hukum

Key Discussion – Kasus perselisihan terkait penggunaan tanah di Desa Kadu, Kabupaten Tangerang, Banten, tengah menjadi perhatian publik setelah pelapor bernama John Gerki Morin mengajukan laporan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut menyebutkan adanya sengketa transaksi tanah seluas 2,4 hektare yang diduga melibatkan beberapa pihak. Meski nama Mohammad Saleh Asnawi, Bupati Tanggamus, tidak tercantum dalam dokumen transaksi tersebut, ia justru terlibat dalam perkara ini karena klaim bahwa salah satu pihak dalam transaksi, Soni Laberta, merupakan keponakannya. Hal ini memicu reaksi dari tim kuasa hukum Saleh Asnawi, yang menegaskan tidak adanya hubungan formal antara klien mereka dengan pelapor.

“Klien kami tidak pernah mengenal Saudara John Morin. Tidak pernah ada hubungan hukum, hubungan bisnis, komunikasi, ataupun transaksi dalam bentuk apa pun,” ujar M Nova Abu Bakar, kuasa hukum Mohammad Saleh Asnawi, Selasa (16/6/2026).

Kuasa hukum Saleh Asnawi, M Nova Abu Bakar, menjelaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam proses pengajuan laporan tersebut. Menurutnya, dugaan permasalahan terutama menyangkut Soni Laberta, yang disebut sebagai keponakan bupati, tidak memiliki relevansi langsung dengan penggunaan tanah yang disengketakan. “Nama Mohammad Saleh Asnawi tidak tercantum dalam dokumen transaksi maupun perjanjian yang menjadi objek sengketa tersebut,” tambah Abu, yang menegaskan bahwa semua prosedur dilakukan sesuai aturan hukum.

Transaksi yang disebut dalam laporan tersebut, kata Abu, berlangsung melalui notaris dan melibatkan John Gerki Morin serta PT Cita Karya Manunggal Pratama (CKMP). Dalam rangka menyelidiki permasalahan ini, tim hukum telah memeriksa dokumen-dokumen terkait. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada indikasi penggunaan nama bupati dalam proses pembelian atau penjualan tanah tersebut. “Semua prosedur hukum telah dipenuhi secara lengkap, dan klien kami berada dalam posisi yang jelas,” lanjut Abu.

Masalah yang muncul terkait kasus ini adalah karena adanya penyebutan nama Mohammad Saleh Asnawi yang secara tidak sengaja tertulis dalam laporan. Meski tidak menjadi bagian langsung dari transaksi, nama bupati itu justru menjadi sorotan karena hubungan keluarga dengan salah satu pihak. Abu menegaskan bahwa hubungan darah tidak bisa menjadi dasar untuk menuduh seseorang terlibat dalam tindak pidana. “Kita tidak bisa mengaitkan seseorang hanya karena ada hubungan keluarga yang tidak memiliki bukti kuat,” tuturnya.

Dalam laporan tersebut, John Gerki Morin juga menyebutkan adanya dugaan aliran dana Rp 50 miliar yang diduga terkait dengan bupati. Namun, Abu membantah klaim ini, menyatakan bahwa kliennya tidak mengetahui atau menerima dana tersebut. “Saudara Saleh Asnawi sama sekali tidak terlibat dalam pembahasan dana itu, dan tidak ada bukti bahwa ia menyebarkan atau menerima aliran keuangan tersebut,” jelas Abu.

Adapun dugaan penyebutan nama Moh Rano Alfath, wakil ketua Komisi III DPR yang juga putra dari Mohammad Saleh Asnawi, dianggap tidak relevan oleh tim kuasa hukum. Menurut mereka, hal ini hanya menjadi bagian dari upaya menggiring opini publik tanpa dasar yang kuat. “Keterlibatan Moh Rano Alfath dalam kasus ini tidak memengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung, karena tidak ada keterkaitan langsung dengan perjanjian tanah,” tegas Abu.

Karena nama baik kliennya dirugikan, tim hukum bupati Tanggamus berencana mengirimkan somasi kepada John Gerki Morin. Tujuan utamanya adalah meminta permintaan maaf terbuka atas penyebutan yang dianggap tidak tepat. Jika John Morin tidak merespons atau tidak mengindahkan permintaan tersebut, mereka akan mempertimbangkan tindakan hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan balik pihak yang dianggap mencemarkan reputasi bupati.

Kasus ini juga menunjukkan bagaimana isu terkait penggunaan tanah bisa menyebar cepat, bahkan hingga melibatkan tokoh pemerintah daerah. Bupati Tanggamus, Mohammad Saleh Asnawi, telah memperlihatkan komitmen untuk menjelaskan fakta sebenarnya. Tim hukumnya menekankan bahwa semua transaksi telah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur, dengan bukti-bukti yang jelas.

Sementara itu, kasus ini menjadi contoh bagaimana informasi yang tidak lengkap atau miskomunikasi bisa memicu polemik besar. John Gerki Morin mengklaim adanya kejanggalan dalam penggunaan tanah, tetapi tidak memberikan bukti yang jelas mengenai keterlibatan Mohammad Saleh Asnawi. Tim hukum bupati mempertahankan bahwa klien mereka hanya menjadi bagian dari klaim keluarga, bukan pihak utama dalam perkara ini.

Menurut Abu, penyebutan nama bupati dalam laporan tersebut memicu penelusuran lebih lanjut. “Kita memastikan bahwa nama Mohammad Saleh Asnawi tidak digunakan untuk memperkuat klaim penyelewengan tanah yang dituduhkan kepada pihak lain,” katanya. Dengan demikian, tim hukum memperhatikan bahwa nama baik bupati bisa tercoreng jika tidak segera diberi penjelasan yang jelas.

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset pemerintah. Sebagai bupati, Mohammad Saleh Asnawi diharapkan memberikan kejelasan mengenai penggunaan tanah yang menjadi sengketa. Meski tidak langsung terlibat, penyelewengan yang dituduhkan terhadap pihak lain bisa berdampak pada reputasi bupati jika tidak dijelaskan dengan baik.

Konflik ini memberikan pelajaran bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tanah. Mereka harus memastikan bahwa semua dokumen diberikan secara lengkap dan jelas, agar tidak terjadi kesalahpahaman. Tim hukum bupati menegaskan bahwa mereka akan terus berupaya memperbaiki nama baik kliennya, baik melalui somasi maupun langkah hukum lainnya.

Dengan latar belakang ini, kasus tanah di Desa Kadu menjadi perwakilan dari berbagai isu yang sering muncul dalam pengelolaan tanah. Bagi masyarakat, kasus ini bisa menjadi bahan perdebatan mengenai keterbukaan informasi dan keadilan dalam proses transaksi. Sementara bagi pihak terlibat, mereka harus siap menghadapi berbagai tuntutan hukum yang mungkin muncul akibat dari penyebutan yang tidak tepat.

Selain itu, kasus ini juga memperlihatkan peran notaris dalam mengawasi transaksi tanah. Dalam dokumen yang menjadi sengketa, peran notaris sangat penting karena memastikan bahwa proses pembelian dan penjualan tanah berjalan sesuai hukum. “Notaris telah memverifikasi seluruh prosedur, termasuk pihak-pihak yang terlibat dan hak-hak atas tanah,” jelas Abu, yang menegaskan bahwa semua dokumen telah diperiksa secara mendetail.

Dengan adanya keseriusan tim kuasa hukum untuk memperbaiki reputasi bupati, kasus ini bisa menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa penyelesaian sengketa harus didasarkan pada fakta, bukan asumsi atau kesan pribadi. Keterlibatan nama-nama penting dalam permasalahan seperti ini memicu penelusuran yang lebih luas, dan bisa menyebar hingga ke tingkat nasional.

Sebagai penutup, kasus sengketa tanah di Desa Kadu tetap menjadi bahan perdebatan. Tim hukum bupati telah menunjukkan komitmen untuk menjelaskan fakta, sementara pihak pelapor harus memberikan bukti kuat mengenai keterlibatan Mohammad Sale

Leave a Comment