Polisi Tangkap 5 Pelaku Pungli di Tempat Wisata Lamreh Aceh Besar
Special Plan – Kota Banda Aceh, Beritasatu.com – Unit Reaksi Cepat (URC) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku pungutan liar (pungli) dan pemerasan di kawasan wisata Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima aduan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh praktik pungli di lokasi tersebut.
Operasi Berhasil Mengamankan Pelaku
Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Kepala Bidang Humas Polda Aceh, mengungkapkan bahwa tim penyidik menangkap para pelaku setelah melakukan investigasi intensif. “Dalam operasi tersebut, lima orang diduga terlibat dalam aktivitas pungli di kawasan wisata Lamreh, Aceh Besar, berhasil diamankan oleh petugas,” jelas Joko dalam konferensi pers di Banda Aceh, Senin (22/6/2026), seperti dikutip dari Antara. Menurutnya, masyarakat sebelumnya telah melaporkan keberadaan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh para pelaku di area tersebut.
“Kami menerima laporan bahwa di Desa Lamreh terjadi praktik pungutan liar yang merugikan pengunjung, terutama saat mereka mengakses fasilitas wisata seperti tempat parkir atau jalur pendakian,” kata Joko. Ia menambahkan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi. “Hasilnya, lima orang terduga pelaku berhasil ditangkap dalam operasi yang berlangsung beberapa hari lalu,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku dikenal beroperasi secara terorganisasi. Lima orang terduga yang diamankan tersebut memiliki inisial EP (51 tahun), L (49 tahun), F (58 tahun), IS (35 tahun), dan D (58 tahun). Joko mengungkapkan bahwa selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita beberapa barang bukti, termasuk satu lembar uang pecahan Rp10.000 yang diduga merupakan hasil pungutan dari pengunjung.
Alat Tes Urine Menjadi Bukti Penting
Pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini terlihat dari penyitaan alat tes urine yang digunakan dalam pemeriksaan terhadap salah satu pelaku. “Saat pemeriksaan awal, petugas mengidentifikasi bahwa pelaku berinisial EP positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu berdasarkan hasil tes urine,” ujar Joko. Menurutnya, penemuan ini menunjukkan bahwa para pelaku tidak hanya melakukan pungli, tetapi juga berpotensi terlibat dalam aktivitas narkoba.
Dalam operasi ini, petugas juga mengungkap bahwa pungli di Lamreh sering terjadi secara teratur, terutama saat jam sibuk pengunjung. “Masyarakat mengeluhkan adanya penjagaan yang tidak teratur dan pembayaran tambahan yang dipaksa di tempat wisata,” tambah Joko. Ia menekankan bahwa praktik tersebut mengganggu pengalaman wisatawan dan menciptakan ketidaknyamanan bagi pengunjung.
Proses Hukum Masih Berlangsung
Saat ini, kelima terduga pelaku telah dibawa ke Polda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Joko menjelaskan bahwa para pelaku akan diperiksa secara rinci untuk memastikan keterlibatan mereka dalam kasus pungli dan kemungkinan keterlibatan narkoba. “Tim penyidik juga akan menelusuri apakah ada keterlibatan pihak lain, termasuk pengelola tempat wisata atau warga setempat, dalam praktik pungli ini,” tutur Joko.
Menurut Joko, penegakan hukum di Aceh Besar terus ditingkatkan untuk menekan tindak kriminalitas di sektor pariwisata. “Kami berharap adanya penangkapan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan tindakan tidak sah,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa keterlibatan narkoba dalam kasus pungli menunjukkan bahwa praktik tersebut bisa berujung pada pelanggaran hukum yang lebih serius.
“Partisipasi warga sangat penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka. Jika menemukan adanya tindakan kriminal, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat,” imbuh Joko. Ia menekankan bahwa pengawasan masyarakat dapat menjadi faktor kunci dalam meminimalisir kejahatan di kawasan wisata yang terus berkembang.
Kelima terduga pelaku yang ditangkap akan dihadapkan pada persidangan dan diberi kesempatan untuk memberikan pernyataan. Polda Aceh juga berencana memperketat pengawasan di area wisata agar praktik pungli tidak terulang kembali. “Kami akan meningkatkan kehadiran petugas di tempat wisata sebagai bentuk pencegahan dini,” kata Joko. Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi bagian dari upaya pihaknya untuk menegakkan hukum di seluruh wilayah Aceh.
Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan wisata Lamreh menjadi salah satu tempat favorit untuk pengunjung lokal dan mancanegara. Namun, adanya praktik pungli membuat pengalaman wisatawan terganggu. Joko mengatakan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di lokasi tersebut, termasuk pelatihan bagi pengelola wisata agar lebih transparan.
