Status Ojol Jadi UMKM, Komisi V DPR Masih Tunggu Regulasi Resmi
Pemerintah Rencanakan Perubahan Status Ojol Jadi UMKM
Meeting Results – Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengumumkan rencana pemerintah untuk mengubah status pengemudi ojekonline (ojol) menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Wacana ini menarik perhatian berbagai pihak karena dianggap memiliki dampak signifikan terhadap regulasi, perlindungan hukum, serta program pembinaan bagi ribuan pengemudi transportasi daring di Indonesia. Meski demikian, Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menunggu aturan resmi yang akan mengakui perubahan status tersebut.
“Saya tidak tahu secara teknis seperti apa teman-teman Kementerian UMKM melihat atau akan mendefinisikan teman-teman ini sebagai pekerja UMKM, saya belum tahu persis,” ujar Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Komisi V DPR Fokus pada Dasar Hukum yang Jelas
Komisi V DPR, menurut Syaiful, masih menunggu konsep yang disiapkan Kementerian UMKM. Mereka menginginkan kebijakan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan mampu memberikan manfaat nyata bagi pengemudi ojol. DPR memandang bahwa perubahan status tersebut tidak hanya berdampak pada pengakuan hukum, tetapi juga pada kesejahteraan para pelaku transportasi daring. “Semua yang semangatnya mengafirmasi, termasuk teman-teman ojekonline, diafirmasi untuk berstatus sebagai UMKM dan seterusnya, prinsipnya kita oke asal semangatnya adalah meningkatkan kesejahteraan para driver ojekonline kita,” terangnya.
Syaiful menjelaskan bahwa Komisi V DPR saat ini sedang menyusun naskah akademik untuk revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Salah satu isu utama dalam naskah ini adalah pengaturan definisi pengemudi ojol agar diakui sebagai bagian dari moda transportasi umum. Hal ini menjadi dasar bagi upaya mengakui peran mereka dalam sektor ekonomi digital.
Pelaku UMKM Harus Memberikan Manfaat Nyata
Syaiful menegaskan bahwa kebijakan perubahan status ojol menjadi UMKM harus didukung oleh implementasi yang matang. “Apabila pemerintah benar-benar akan mengubah status pengemudi ojol menjadi pelaku UMKM, kebijakan tersebut harus memberikan manfaat nyata bagi para pengemudi,” katanya. Menurutnya, kepastian pendapatan dan peningkatan kesejahteraan menjadi prioritas dalam pembuatan regulasi.
Komisi V DPR juga mengkhawatirkan adanya ketidakpastian hukum jika aturan ini diterapkan tanpa dasar yang kuat. Syaiful mengatakan bahwa mereka ingin memastikan bahwa perubahan status ini tidak hanya berupa pengakuan formal, tetapi juga memberikan perlindungan konkrit bagi pengemudi. “Kebijakan yang baik adalah yang bisa memperkuat posisi mereka di pasar,” tambahnya.
Ekonomi Digital Perlu Regulasi yang Mendukung
Perubahan status ojol menjadi UMKM dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekonomi digital. Dengan diakui sebagai pelaku usaha, pengemudi ojol diberikan ruang lebih besar dalam mengembangkan usaha mereka, termasuk akses ke fasilitas pemerintah seperti pinjaman atau bantuan keuangan. Namun, Syaiful menekankan bahwa regulasi harus dipersiapkan secara cermat agar tidak menimbulkan konflik dengan aturan lalu lintas yang sudah ada.
Di sisi lain, penelitian menunjukkan bahwa sektor transportasi daring seperti ojol telah menjadi bagian penting dari perekonomian Indonesia. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengemudi ojol mencapai ratusan ribu orang, dengan kontribusi signifikan terhadap pendapatan nasional. Dengan status UMKM, mereka bisa mendapatkan perlindungan yang lebih baik, seperti perlindungan sosial dan kesehatan.
Perlindungan Hukum sebagai Fokus Utama
Revisi UU LLAJ yang sedang disusun Komisi V DPR juga menjadi perhatian khusus. Syaiful menjelaskan bahwa aturan ini akan memastikan bahwa definisi pengemudi ojol dijelaskan secara tegas, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan istilah UMKM tanpa dasar yang jelas. “Kami ingin semua kebijakan berjalan sejalan dengan konsep mengenai hak-hak pengemudi,” katanya.
Di luar perubahan status ojol, pihak legislatif juga menyoroti skema pembinaan bagi pelaku usaha digital. Syaiful menegaskan bahwa regulasi yang akhirnya dikeluarkan harus memperhatikan dinamika pasar dan kebutuhan para pelaku usaha. “Jika tidak disusun dengan matang, kebijakan ini bisa jadi hanya sekadar pengakuan formal tanpa memberikan manfaat aktual,” tambahnya.
Perkembangan Ekonomi Digital Memengaruhi Regulasi
Kebijakan pengakuan ojol sebagai UMKM juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong inklusi dalam sektor ekonomi digital. Dengan kepastian hukum, pelaku usaha daring diharapkan bisa berkembang lebih stabil, termasuk dalam pengaturan tarif, pembayaran, dan tanggung jawab hukum. Syaiful menyoroti bahwa pemerintah harus memperhatikan keseimbangan antara kebebasan usaha dan perlindungan terhadap pelaku transportasi.
Menurut Syaiful, pembuatan aturan harus melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi pengemudi, pemerintah daerah, dan lembaga keuangan. “Kita perlu mencari titik temu antara kepentingan pelaku usaha dan kebutuhan masyarakat,” katanya. Ia menambahkan bahwa DPR berharap regulasi ini tidak hanya memperkuat status ojol, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan bagi pengguna.
Di samping itu, Syaiful menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan bahwa pengakuan sebagai UMKM tidak mengurangi tanggung jawab hukum pengemudi ojol. “Mereka tetap harus mematuhi aturan lalu lintas, tetapi dengan status UMKM, kita bisa memberikan peluang lebih besar untuk mengembangkan usaha mereka,” katanya.
Penyelundupan dan Konsekuensi Regulasi
Perubahan status ojol menjadi UMKM juga diharapkan bisa mengurangi risiko penyelundupan dan pelanggaran hukum dalam sektor transportasi. Selain itu, kebijakan ini dianggap bisa memperkuat daya saing pelaku usaha dalam lingkungan
