New Policy: LSM Amatir Mendesak Polda Riau Tetapkan Tersangka Pungli di Rokan Hulu
New Policy – Pekanbaru – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan pungutan liar yang melibatkan oknum camat dan kepala desa di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menunjukkan adanya kemajuan signifikan. Ketua lembaga swadaya masyarakat Amatir, Nardo Pasaribu, secara tegas meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk segera menetapkan oknum camat berinisial ES serta oknum kepala desa berinisial ZO sebagai tersangka resmi dalam perkara ini. Langkah ini merupakan bagian dari New Policy yang diusulkan oleh masyarakat untuk memastikan penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel dalam menangani kasus korupsi di tingkat daerah.
Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Menurut informasi yang dihimpun, laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah resmi disampaikan kepada Polda Riau sejak bulan November 2025 silam. Saat ini, penanganan perkara telah mengalami peningkatan status dari tahap penyelidikan menuju tahap penyidikan yang lebih intensif. Nardo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Riau, khususnya Ditreskrimsus, atas keseriusan dalam menangani laporan yang diajukan oleh masyarakat. Dalam kerangka New Policy ini, masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan transparan.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Riau, khususnya Ditreskrimsus, yang telah serius menangani laporan kami. Saat ini perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Kami sangat mendukung langkah Polda Riau dan siap terus mengawal proses hukumnya sesuai dengan New Policy yang telah diusulkan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Nardo pada hari Jumat, tanggal 10 Juli 2026, di hadapan wartawan yang meliput perkembangan kasus tersebut. Ia juga menekankan pentingnya kepastian penegakan hukum bagi masyarakat yang menunggu hasil akhir dari proses hukum yang sedang berjalan. New Policy ini diharapkan dapat menjadi model penanganan kasus korupsi di daerah-daerah lain di Indonesia.
Tuntutan Penetapan Tersangka dan Penahanan
Nardo Pasaribu juga secara khusus meminta Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, untuk segera mengambil langkah-langkah lanjutan. Tuntutan ini didasarkan pada asumsi bahwa seluruh unsur pidana dalam perkara sudah terpenuhi secara memadai. Dalam konteks New Policy, masyarakat menuntut agar proses penetapan tersangka dilakukan dengan cepat dan tanpa penundaan yang tidak perlu.
Kami meminta kepada Kapolda Riau dan Direktur Reserse Kriminal Khusus agar segera menetapkan terlapor sebagai tersangka serta melakukan penahanan apabila seluruh alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum. Masyarakat menunggu kepastian penegakan hukum dalam perkara ini sesuai dengan semangat New Policy.
Kasus pungli yang melibatkan perbaikan jalan tersebut saat ini ditangani secara langsung oleh Subdit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Riau. Proses penanganan telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan awal menuju tahap penyidikan yang lebih komprehensif dan mendalam. New Policy ini juga mencakup peningkatan koordinasi antara berbagai instansi terkait untuk memastikan keberhasilan penanganan kasus.
Konfirmasi dari Pihak Penyidik
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, secara resmi membenarkan bahwa proses hukum dalam perkara ini masih terus berjalan dengan baik. Menurutnya, para penyidik masih dalam tahap melengkapi berbagai proses penyidikan sebelum mengumumkan perkembangan lebih lanjut kepada publik secara resmi. Ade Kuncoro juga menyampaikan melalui pesan singkat bahwa pihaknya akan segera memberikan informasi kepada media ketika seluruh proses sudah selesai.
Hingga saat ini, para penyidik belum menetapkan tersangka resmi dalam perkara tersebut. Penyidikan masih difokuskan pada pengumpulan alat bukti guna menentukan ada atau tidaknya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. New Policy yang diusulkan oleh LSM Amatir ini diharapkan dapat mempercepat proses tersebut dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Rokan Hulu karena melibatkan oknum pejabat daerah yang diduga melakukan pungutan liar terhadap sebuah perusahaan dengan dalih perbaikan jalan. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan menghasilkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Dengan implementasi New Policy, diharapkan kasus ini dapat menjadi contoh penanganan korupsi yang efektif di tingkat daerah.
