Kategori: Nasional

  • Minat Masyarakat Meningkat, Pemkab Lebak Tambah Kuota Sekolah Rakyat

    Minat Masyarakat Meningkat, Pemkab Lebak Tambah Kuota Sekolah Rakyat

    Minat Masyarakat Meningkat, Pemkab Lebak Tambah Kuota Sekolah Rakyat

    Amalzakat.com – Topics Covered – Rangkasbitung, Beritasatu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, mengumumkan peningkatan kuota peserta Sekolah Rakyat (SR) untuk tahun ajaran 2026/2027. Jumlah kuota mencapai 270 siswa, naik dari 200 peserta pada tahun pertama program tersebut. Peningkatan ini mencerminkan keberhasilan Sekolah Rakyat dalam memperluas akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Iwan Khairil Anwar, mengungkapkan bahwa pengadaan kuota baru didasarkan pada hasil survey yang dilakukan tim pendamping dari dinas sosial di semua wilayah kecamatan.

    Kuota Sekolah Rakyat Ditingkatkan

    Menurut Iwan, keputusan menambah kuota SR diambil setelah dilihat tingkat respons positif dari masyarakat. “Ada 270 calon siswa yang tercatat siap mengikuti program SR di Lebak untuk tahun ajaran baru 2026/2027,” ujarnya saat diwawancara di ruang kerjanya, Jumat (3/7/2026). Ia menambahkan, peningkatan ini juga didorong oleh kebutuhan untuk memenuhi permintaan yang meningkat. Meski demikian, kuota tetap dibatasi karena keterbatasan kapasitas fasilitas dan sumber daya pendidik.

    Dari total 270 calon siswa yang ditentukan, sebagian besar berasal dari tingkat pendidikan menengah. Data menunjukkan bahwa 120 siswa berasal dari jenjang SMP, sedangkan 120 siswa lainnya dari SMA. Sisanya, 30 orang, terdiri dari siswa SD. “Tingkat peminat di SMP dan SMA sangat signifikan, bahkan lebih tinggi dibandingkan tahun lalu,” jelas Iwan. Ia menyebutkan bahwa keberhasilan angkatan pertama SR menjadi faktor utama dalam meningkatkan minat masyarakat.

    Proses Seleksi Calon Siswa

    Iwan menjelaskan bahwa proses pemilihan siswa SR melibatkan evaluasi yang ketat. Calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya kategori ekonomi keluarga. “Kriteria utama adalah keluarga yang masuk desil 1 dan desil 2 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),” tuturnya. DTSEN adalah basis data yang digunakan pemerintah untuk menentukan keluarga berpenghasilan rendah. Selain itu, calon siswa juga harus memiliki motivasi belajar tinggi serta dukungan dari orang tua.

    Proses seleksi dilakukan secara terpusat oleh pendamping dinas sosial di masing-masing kecamatan. Tim ini bertugas mengidentifikasi keluarga yang memenuhi kriteria dan memastikan kebutuhan mereka terpenuhi. “Kami melakukan pendekatan langsung ke rumah-rumah warga untuk memahami kondisi ekonomi mereka,” kata Iwan. Hasil penjangkauan tersebut kemudian diolah menjadi rekomendasi kuota yang disetujui oleh Pemkab Lebak.

    Sejumlah siswa yang mendaftar tetap tidak bisa diterima karena kuota terbatas. “Meski minat masyarakat tinggi, kami harus memprioritaskan calon siswa yang paling membutuhkan,” tambah Iwan. Ia juga menekankan bahwa program SR bertujuan memberikan kesempatan pendidikan berkualitas kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu. “Kami percaya bahwa dengan pendidikan yang baik, mereka dapat meraih masa depan yang lebih baik,” ujarnya.

    Minat Masyarakat Terhadap SR Meningkat

    Minat masyarakat terhadap Sekolah Rakyat, terutama di jenjang SMP dan SMA, memang mengalami peningkatan. Iwan mengatakan, banyak orang tua yang memilih SR sebagai alternatif pendidikan karena biaya yang lebih rendah dibandingkan sekolah umum. “Kebanyakan orang tua mengapresiasi program ini karena bisa memberikan akses pendidikan tanpa membebani biaya ekonomi keluarga,” ungkapnya. Selain itu, Iwan juga menyebutkan bahwa kompetensi siswa SR dinilai tidak kalah baik dibandingkan siswa dari sekolah lain.

    Salah satu faktor utama yang memicu antusiasme masyarakat adalah keberhasilan program SR di angkatan pertama. “Kami mendapatkan banyak umpan balik positif dari orang tua dan siswa,” kata Iwan. Banyak yang menyebutkan bahwa program SR membantu mengurangi beban ekonomi keluarga, sekaligus memberikan peluang untuk meraih pendidikan yang lebih baik. Meski demikian, Iwan mengakui bahwa beberapa calon siswa gagal lolos karena keterbatasan kuota. “Ada beberapa peserta yang sangat berminat, tetapi harus mengundurkan diri karena tidak bisa masuk,” pungkasnya.

    Peluang dan Tantangan Program SR

    Menurut Iwan, keberhasilan peningkatan kuota SR juga berdampak pada penguatan program pemberdayaan sosial di Kabupaten Lebak. “Program ini tidak hanya memberikan akses pendidikan, tetapi juga menjadi sarana untuk membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan,” jelasnya. Ia berharap dengan adanya kuota yang lebih besar, lebih banyak anak dari keluarga kurang mampu dapat menikmati manfaat program SR.

    Di sisi lain, Iwan mengakui bahwa ada tantangan dalam menyelenggarakan program SR. Salah satu tantangan utamanya adalah keterbatasan dana dan infrastruktur. “Kami membutuhkan dukungan lebih besar dari pemerintah dan masyarakat untuk memastikan program ini berjalan optimal,” katanya. Ia juga menyoroti pentingnya melibatkan masyarakat dalam proses pemilihan peserta SR agar tercipta keadilan dan transparansi. “Masyarakat harus merasa bahwa kuota ini dibagikan secara adil,” imbuh Iwan.

    Program SR di Lebak merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi kesenjangan pendidikan di daerah. Dengan memberikan akses pendidikan gratis, pemerintah berharap mampu meningkatkan kualitas SDM di tingkat lokal. Iwan menegaskan bahwa program SR tidak hanya memberikan manfaat bagi siswa, tetapi juga memperkuat peran dinas sosial dalam mendukung pemberdayaan masyarakat. “Kami berupaya memberikan pendidikan yang bermutu kepada keluarga kurang mampu,” katanya.

    Sementara itu, Iwan juga menyebutkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam program SR sangat berperan. “Masyarakat harus aktif mengajukan dan memantau penerimaan kuota,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa program SR diharapkan bisa menjadi model pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan program ini agar lebih baik lagi di masa depan,” pungkas Iwan.

    Kelanjutan Program SR

    Menurut Iwan, kuota yang ditingkatkan ini menunjukkan komitmen Pemkab Lebak dalam memberikan akses pendidikan yang merata. “Kami akan terus memantau keberhasilan program SR dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” katanya. Ia juga berharap program SR bisa diadopsi di daerah lain sebagai model kebijakan pendidikan inklusif.

    Dalam jangka panjang, Iwan menilai bahwa program SR akan menjadi bagian penting dari kebijakan pendidikan nasional. “Dengan pendidikan yang merata, kita bisa membangun generasi penerus bangsa yang lebih berkualitas,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Pemkab Lebak berencana memperluas program SR ke lebih banyak sekolah dan wilayah. “Kami sedang merancang peningkatan kapasitas fasilitas untuk menerima lebih banyak peserta,” jelas Iwan.

    Secara keseluruhan, peningkatan kuota Sekolah Rakyat di Kabupaten Lebak menjadi tanda keberhasilan program tersebut. Iwan menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya memberikan kesempatan pendidikan yang layak kepada anak-anak keluarga kurang mampu. “Program SR adalah salah satu upaya kami untuk membangun masyarakat yang lebih sejahtera,” pungkas Iwan. Dengan peningkatan minat masyarakat, Ia optimis program SR akan semakin berkembang dan memberikan dampak positif yang lebih luas.

  • Main Agenda: Polisi Gugur Saat Gerebek Narkoba, Bareskrim Siap Back Up Penuh

    Main Agenda: Polisi Gugur Saat Gerebek Narkoba, Bareskrim Siap Back Up Penuh

    Polisi Gugur Saat Gerebek Narkoba, Bareskrim Siap Back Up Penuh

    Amalzakat.com – Dalam operasi anti-narkoba yang berlangsung di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), seorang anggota polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan, Aipda Yudhie Perdana Putra, mengalami keguguran. Insiden tersebut terjadi pada Kamis (2/7/2026), setelah operasi yang dimulai pada Rabu (1/7/2026) hingga dini hari. Dua rekan sejawatnya, Aiptu Sumaryanto dan Bripda Nopandri Ramadhana, masih dalam pencarian intensif oleh tim penyelidik. Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena berpotensi mengguncang operasi keamanan di wilayah tersebut.

    Korban Keguguran dalam Operasi Penindakan Narkoba

    Keguguran Yudhie terjadi saat tim Satresnarkoba berusaha mengamankan seorang tersangka dugaan peredaran sabu, yang berinisial BIO. BIO diketahui sebagai residivis kasus narkotika, sehingga memicu kecurigaan masyarakat setempat. Operasi ini melibatkan 12 anggota yang dibagi menjadi dua kelompok: satu bertugas mengepung rumah target, sementara kelompok lain berjaga di lokasi strategis untuk memberikan dukungan. Meski target berhasil ditangkap, situasi memanas ketika sejumlah warga diduga melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam. Akibatnya, Yudhie jatuh terluka dan dinyatakan gugur.

    “Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum Aipda Yudhie Perdana Putra yang gugur saat menjalankan tugas memberantas peredaran narkotika,” kata Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, dalam keterangan resmi.

    Menurut Eko, situasi tersebut menunjukkan risiko yang selalu mengiringi tugas kepolisian di lapangan. Ia menekankan pentingnya persiapan matang sebelum setiap operasi, agar anggota siap menghadapi ancaman yang mungkin muncul. “Keselamatan personel menjadi prioritas utama, tetapi kita tetap harus tegas dalam menindak peredaran narkoba,” imbuhnya. Dalam pernyataannya, Eko juga menyatakan bahwa Bareskrim Polri akan memberikan back up penuh kepada Polda Kalteng dan Polres Katingan. dukungan ini mencakup pencarian dua anggota yang belum ditemukan, pengamanan wilayah, serta penegakan hukum terhadap pelaku penyerangan.

    Penyelidikan Terhadap Jaringan Narkoba

    Operasi penindakan dimulai berdasarkan informasi intelijen yang menunjukkan keberadaan jaringan sabu di Desa Tumbang Kalemei. Tim yang terdiri dari 12 orang diterjunkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. BIO, tersangka utama, diduga memiliki keterlibatan aktif dalam distribusi narkotika. Meski target berhasil diamankan, keterlibatan warga setempat dalam perlawanan memperumit proses penyelidikan. Eko menyatakan bahwa tim Bareskrim akan berupaya maksimal untuk memastikan pengungkapan tuntas jaringan penyalahgunaan narkoba tersebut.

    “Kami akan melakukan back up penuh terhadap jajaran di lapangan, baik dalam proses pencarian anggota yang masih belum ditemukan, pengamanan wilayah, maupun pengungkapan tuntas jaringan narkotika dan pelaku penyerangan terhadap anggota Polri,” pungkas Eko.

    Kasus ini juga memicu perhatian terhadap kesiapan polisi dalam menghadapi resistensi dari pelaku narkoba. Eko mengungkapkan bahwa peredaran narkoba tidak hanya memengaruhi kota besar, tetapi juga merambah ke daerah-daerah terpencil seperti Katingan. Dengan adanya korban keguguran, ia menekankan perlunya koordinasi antar-unit untuk meminimalkan risiko serupa di masa depan. Selain itu, Eko menyampaikan bahwa Bareskrim akan berupaya memperkuat kerja sama dengan instansi terkait untuk menindak lanjuti kasus ini secara komprehensif.

    Langkah-Langkah Penanganan Pasca-Incident

    Setelah Yudhie gugur, tim penyelidik Bareskrim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku penyerangan. Pencarian terhadap Aiptu Sumaryanto dan Bripda Nopandri Ramadhana sedang berlangsung dengan mempergunakan teknik penyelidikan modern, termasuk rekonstruksi lokasi kejadian dan analisis data. Eko juga menyebutkan bahwa investigasi akan melibatkan pihak berwenang setempat, seperti pemerintah desa dan tokoh masyarakat, untuk memperoleh informasi tambahan mengenai kemungkinan pelaku lain yang terlibat.

    Kasus ini mengingatkan kembali pentingnya kesadaran masyarakat dalam melawan peredaran narkoba. Eko menyatakan bahwa keberhasilan operasi tidak hanya tergantung pada kekuatan polisi, tetapi juga keterlibatan warga dalam memberikan informasi serta dukungan. “Peningkatan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan mempercepat proses penegakan hukum,” katanya. Sebagai langkah tambahan, Bareskrim juga akan mengadakan sosialisasi mengenai bahaya narkoba kepada warga desa sebagai upaya pencegahan ke depan.

    Proses Penyelidikan dan Dukungan Khusus

    Dalam beberapa hari terakhir, tim Bareskrim telah mengirimkan tim ahli untuk mendukung proses penyelidikan di Katingan. Dukungan ini mencakup pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, serta analisis data dari lokasi kejadian. Eko menegaskan bahwa operasi akan dilanjutkan hingga semua pelaku ditangkap dan barang bukti dihimpun secara lengkap. “Kami tidak akan menyerah meski menghadapi tantangan yang berat,” ujarnya.

    Kejadian tersebut juga memperlihatkan keberanian anggota kepolisian dalam melawan kejahatan narkoba, meski harus menghadapi ancaman nyawa. Yudhie, seorang anggota yang telah bekerja keras dalam operasi tersebut, meninggalkan kesan mendalam di tengah masyarakat. Pihak keluarga korban menyatakan dukungan mereka terhadap tugas polisi dalam menegakkan hukum. Sementara itu, masyarakat Desa Tumbang Kalemei berharap kejadian ini menjadi pelajaran untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan dan mengurangi konflik di masa mendatang.

    Kementerian dalam negeri dan lembaga lain seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) juga memantau perkembangan kasus ini. Mereka menilai bahwa kejadian gugurnya Yudhie menunjukkan kebutuhan akan peningkatan kesiapan anggota kepolisian, terutama di daerah-daerah rawan narkoba. Dengan adanya dukungan penuh dari Bareskrim, Polda Kalteng dan Polres Katingan diyakini dapat menyelesaikan kasus ini secara efektif.

    Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian operasi anti-narkoba yang dilakukan oleh kepolisian dalam beberapa bulan terakhir. Selain Katingan, wilayah lain di Kalteng juga menjadi sasaran operasi serupa. Dengan kejadian Yudhie, kepolisian semakin bersemangat dalam memperkuat tugas penindakan. “Korban keguguran adalah pengorbanan yang tak terelakkan dalam perang melawan narkoba,” pungkas Eko.

    Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah setempat berencana mengadakan upacara penghargaan kepada anggota kepolisian yang gugur. Sementara itu, warga Desa Tumbang Kalemei mulai memperketat pengawasan terhadap kegiatan yang mencurigakan di wilayah mereka. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa narkoba bisa muncul di mana pun, termasuk di daerah terpencil.

    Terkini dari Beritasatu.com

    Simak berita dan artikel terkait di bawah ini: – Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Kena Tembak

  • Main Agenda: BNN Ungkap Alur Perjalanan 3,37 Ton Ganja hingga Sampai di Gresik

    Main Agenda: BNN Ungkap Alur Perjalanan 3,37 Ton Ganja hingga Sampai di Gresik

    BNN Ungkap Alur Perjalanan 3,37 Ton Ganja hingga Sampai di Gresik

    Gresik, Beritasatu.com

    Amalzakat.com – Dalam operasi besar yang dilakukan, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menghentikan pengiriman ganja seberat 3,37 ton dari Thailand, yang diperkirakan dipimpin oleh jaringan narkotika internasional. Barang ilegal ini disembunyikan dalam bentuk yang tidak mencurigakan, yaitu dimasukkan ke dalam 500 koper dan 80 bal kargo lateks. Langkah ini bertujuan untuk mengelabui petugas yang bertugas mengawasi peredaran narkoba di jalur pemasukan. Kebocoran informasi tentang pengiriman ganja tersebut menjadi titik awal dari operasi yang berlangsung di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

    “Sindikat ini menggunakan modus operandi, pengiriman transportasi jalur resmi dengan menyembunyikan narkotika tersebut di dalam 500 koper dan 80 bal kargo lateks,” kata Aswin Sipayung, Deputi Bidang Pemberantasan BNN, saat memberikan keterangan di Gresik.

    Menurut Aswin, jaringan penyelundupan ini menerapkan strategi yang matang untuk menghindari deteksi. Mereka tidak hanya mengemas ganja dengan cara konvensional, tetapi juga memanfaatkan dokumen kepabeanan yang lengkap dan sah. Dengan demikian, kontainer yang dikirim dari Thailand tidak menimbulkan kecurigaan di awal perjalanan. Selama proses pengiriman, barang ilegal disimpan di dalam koper dan bal kargo dengan lapisan tambahan timah untuk menutupi bentuk aslinya.

    Operasi ini dimulai setelah tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta BNN menerima laporan pada 29 Juni 2026. Informasi tersebut mengarah pada kontainer yang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok. Saat proses pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan keanehan pada koper dan kardus yang berisi lateks. Setelah diperiksa menggunakan mesin x-ray, terungkap bahwa bungkusan plastik di dalamnya menyimpan ganja yang siap dikirim ke wilayah Indonesia.

    Setelah memastikan keberadaan ganja dalam kontainer, BNN melanjutkan investigasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan berbagai bukti lain. Proses pengembangan penyelidikan mengarah pada pengiriman kontainer serupa ke Gresik, Jawa Timur. Petugas kemudian melakukan operasi control delivery dengan mengikuti jalur distribusi barang hingga sampai ke gudang yang berada di kawasan pergudangan Prambanan Bizland, Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme.

    “Petugas menerapkan metode control delivery dengan mengikuti proses distribusi barang menggunakan dua truk hingga menuju sebuah gudang di kawasan pergudangan di Gresik,” ujarnya.

    Dari hasil analisis, ganja yang berhasil disita memiliki kandungan tetrahydrocannabinol (THC) yang sangat tinggi. Fakta ini menunjukkan bahwa barang ilegal tersebut tidak hanya dijual dalam bentuk batang atau bunga ganja konvensional, tetapi juga berpotensi diolah menjadi bahan baku cairan untuk rokok elektrik atau vape. Aswin menjelaskan bahwa peredaran ganja berbentuk cairan ini memperluas risiko keterlibatan masyarakat dalam penggunaan narkoba, terutama di kalangan remaja.

    Jaringan penyelundupan ini diduga dikendalikan oleh dua warga negara asing yang berada di luar Indonesia. Keduanya, yakni seorang warga negara Malaysia dengan inisial CKF alias L dan seorang warga negara Tiongkok dengan inisial ZL alias J, mengatur proses pengiriman ganja dari Thailand hingga ke Gresik. Mereka mungkin menggunakan jaringan distribusi yang terpisah untuk menghindari penangkapan di tingkat awal.

    Dalam operasi yang berlangsung, petugas menyita total 3,37 ton ganja dari dua lokasi berbeda. Di Purwakarta, Jawa Barat, mereka mengamankan sebanyak 22 kilogram ganja. Sementara itu, sekitar 3,3 ton lainnya disita saat operasi gabungan antara BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Jawa Timur dilakukan di Pergudangan Prambanan Bizland. Kedua lokasi tersebut menjadi titik akhir dari perjalanan ganja yang berawal dari Thailand.

    Pelaku tindak pidana ini diduga tidak hanya beroperasi di Indonesia, tetapi juga menjangkau pasar internasional. Ganja yang diperkirakan akan didistribusikan ke berbagai kota besar seperti Bali, Jakarta, Semarang, Balikpapan, dan Sumatera Selatan menunjukkan bahwa jaringan ini memiliki rencana yang terstruktur untuk memperluas jangkauan bisnis narkotikanya. Proses pengiriman yang dipersiapkan rapi membuktikan tingkat keahlian tinggi yang dimiliki oleh pelaku.

    Penyelundupan ini juga menyoroti kelemahan sistem pemeriksaan di pelabuhan. Meski dokumen kepabeanan sudah lengkap, teknik penyembunyian ganja yang digunakan menunjukkan bahwa para pelaku telah mempelajari cara mengelabui pengawasan. Selain itu, penggunaan bahan lateks sebagai pengemas memperlihatkan keinginan mereka untuk menutupi bentuk fisik ganja hingga saat dikirim ke tujuan akhir.

    Kasus ini menjadi contoh bagaimana BNN terus meningkatkan kemampuan investigasinya dalam mengungkap jaringan narkoba. Dengan teknologi informasi dan kerja sama antar institusi, operasi control delivery berhasil dijalankan tanpa kebocoran informasi sebelumnya. Penyitaan 3,37 ton ganja menunjukkan keberhasilan strategi pencegahan yang diterapkan oleh petugas di lapangan.

    Dari sisi pengaruh sosial, ganja dengan kandungan THC tinggi ini memiliki daya tarik khusus bagi pengguna yang mencari efek cepat. Aswin menegaskan bahwa peredaran ganja dalam bentuk cairan menambah kemungkinan konsumsi oleh masyarakat yang lebih luas, karena bentuk ini lebih mudah dibawa ke berbagai tempat tanpa menimbulkan kesan mencolok. Hal ini memperkuat alasan BNN menekankan pemeriksaan terhadap berbagai bentuk penyelundupan, baik konvensional maupun modern.

    Operasi penyitaan ini juga menunjukkan koordinasi yang baik antara BNN dengan lembaga-lembaga lain seperti Bea dan Cukai dan Polda Jawa Timur. Tidak hanya memanfaatkan teknologi pemeriksaan, mereka juga melakukan pendekatan langsung ke jalur distribusi untuk menangkap barang bukti sebelum mencapai pasar. Dengan demikian, penangkapan di Gresik tidak hanya menangani kasus langsung, tetapi juga membongkar struktur jaringan yang lebih luas.

    Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang-barang yang terlihat tidak mencurigakan. Selain itu, BNN mengimbau kepada warga negara asing yang tinggal di Indonesia untuk bekerja sama dalam menekan peredaran narkoba. Dengan kesadaran kolektif, kemungkinan penangkapan seperti ini bisa terus terjadi, mengurangi dampak negatif ganja pada generasi muda.

    Sebagai informasi tambahan, penyelundupan ini berlangsung dalam waktu singkat, dengan proses distribusi yang terencana hingga mencapai Gresik. Jumlah ganja yang disita men

  • Main Agenda: Kejagung Hormati Praperadilan Mantan Waka BGN Terkait Kasus MBG

    Main Agenda: Kejagung Hormati Praperadilan Mantan Waka BGN Terkait Kasus MBG

    Kejagung Hormati Praperadilan Mantan Waka BGN dalam Kasus Korupsi MBG

    Amalzakat.com – Dari Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati langkah hukum yang diambil oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, dalam upaya menguji keabsahan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan program makan bergizi gratis (MBG) tahun 2025-2026. Direktur Penyidikan di Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum tersebut. “Kami menghormati,” ujar Syarief dalam wawancara di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

    Persidangan Praperadilan yang Diduga Terkait MBG

    Lodewyk Pusung telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menantang keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut bertujuan memverifikasi sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam mengeluarkan status tersangka terhadap Lodewyk. “Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka,” tulis dalam pengumuman SIPP. Permohonan ini didaftarkan pada Senin (29/6/2026), dengan Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai pihak yang dituntut.

    “Kami akan menjawab nanti apa keberatan-keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan atau penasihat hukumnya,” tambah Syarief.

    Kasus ini menyangkut dugaan korupsi dalam pengelolaan program MBG, yang merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat melalui distribusi bahan makanan bergizi secara gratis. Berdasarkan laporan sebelumnya, program ini diduga mengalami penyalahgunaan anggaran selama periode 2025-2026. Lodewyk, yang sebelumnya menjabat sebagai wakil kepala BGN, menjadi salah satu tersangka dalam penyelidikan tersebut. Dalam persidangan, Kejagung berkomitmen untuk menjelaskan alasan penetapan status tersangka serta memperkuat dasar hukumnya.

    Proses Hukum dan Tantangan Praperadilan

    Praperadilan menjadi salah satu mekanisme hukum yang digunakan untuk menguji keabsahan prosedur penyidikan sebelum memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, Lodewyk mengajukan banding terhadap upaya paksa yang diberlakukan oleh Kejagung. Hal ini menunjukkan bahwa ia ingin memastikan bahwa seluruh proses hukum telah memenuhi standar formalitas. “Ini adalah langkah untuk menegaskan bahwa prosedur penyidikan telah dilakukan secara benar dan adil,” jelas Syarief dalam konferensi pers.

    Permohonan praperadilan telah diterima PN Jakarta Selatan, dengan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (13/7/2026). Dalam persidangan, Kejagung akan memberikan jawaban terhadap keberatan yang diajukan oleh Lodewyk atau tim hukumnya. “Kami akan mempersiapkan semua bukti dan argumen untuk membuktikan keabsahan prosedur,” kata Syarief. Proses ini diharapkan mampu memberikan transparansi dan kepastian hukum kepada masyarakat.

    Dugaan Korupsi dan Dampaknya

    Kasus korupsi tata kelola MBG menimbulkan perdebatan mengenai efektivitas pengawasan dalam program kesejahteraan sosial. Program MBG dirancang untuk memastikan masyarakat kurang mampamenerima asupan nutrisi yang memadai. Namun, dugaan penyalahgunaan anggaran oleh para pejabat menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengelolaan. “Kasus ini menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran di tingkat pemerintah masih rentan terhadap kesalahan atau kesengajaan,” papar Syarief. Ia menambahkan bahwa Kejagung sedang menyelidiki seluruh aspek terkait.

    Menurut laporan, keberadaan Lodewyk sebagai tersangka menggambarkan bahwa ada konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan. Pihak BGN diklaim tidak hanya menjadi korban, tetapi juga terlibat langsung dalam penyebab masalah tersebut. “Perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut mengenai peran masing-masing pihak dalam kasus ini,” kata Syarief. Hal ini menegaskan bahwa praperadilan tidak hanya menjadi cara untuk menantang status tersangka, tetapi juga untuk memastikan semua pihak yang terlibat diperiksa secara komprehensif.

    Konteks KBGN dan MBG

    Badan Gizi Nasional (BGN) berperan penting dalam merancang dan mengawasi distribusi makanan bergizi gratis kepada masyarakat. Kasus korupsi MBG menjadi sorotan karena menyangkut anggaran yang besar. Dalam periode 2025-2026, program ini diperkirakan menghabiskan dana sekitar Rp 1,5 triliun, dengan risiko adanya penggelapan atau pemborosan. Lodewyk, yang sebelumnya dikenal sebagai figur yang berpengaruh dalam kebijakan kesehatan, kini menjadi tersangka dalam penyelidikan tersebut.

    Persidangan praperadilan menjadi titik awal dari proses hukum yang bisa memengaruhi jalannya kasus korupsi. Syarief menyatakan bahwa Kejagung akan memastikan bahwa seluruh prosedur penyidikan telah dilakukan sesuai dengan aturan hukum. “Kami akan menunjukkan bahwa tindakan penyidikan tidak dilakukan secara sembarangan,” katanya. Dengan demikian, proses ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi kasus serupa di masa depan.

    Konteks Lebih Luas dan Kepentingan Masyarakat

    Kasus ini juga memicu respons dari masyarakat dan kalangan akademis, yang mengkritik ketidaktransparan dalam penggunaan dana publik. “Pemangkasan anggaran untuk program seperti MBG bisa berdampak besar pada kehidupan rakyat miskin,” ujar seorang pakar kebijakan publik. Ia menambahkan bahwa publik berhak mengetahui seluruh proses pengambilan keputusan hukum. “Praperadilan adalah cara yang tepat untuk menjamin hak tersebut,” katanya.

    Kejagung berharap proses praperadilan ini tidak mengganggu penyelidikan lebih lanjut terkait kasus MBG. “Kami akan terus fokus pada penyidikan hingga semua fakta terungkap,” ujar Syarief. Ia menegaskan bahwa praperadilan hanya menjadi bagian dari proses hukum, bukan penghalang dalam penyelidikan. Dengan demikian, kasus ini bisa menjadi contoh bagaimana sistem hukum Indonesia menjalani proses yang mengakomodasi hak-hak pelaku dan pihak yang terlibat.

    Baca juga: Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Kena Tembak Tentara Israel, Harta Kekayaan Brigjen Pol Lalu Muhammad, Tersangka Baru Korupsi MBG Terungkap, Peran Brigjen Lalu Muhammad dalam Kasus Korupsi MBG, Inflasi Masih Terkendali, Ekonom:

  • Nekat Nobar Piala Dunia 2026 Tanpa Izin? Siap-siap Denda Rp 1 Miliar!

    Nekat Nobar Piala Dunia 2026 Tanpa Izin? Siap-siap Denda Rp 1 Miliar!

    Piala Dunia 2026: Ajang Bersejarah yang Dinanti

    Amalzakat.com – Special Plan – Piala Dunia 2026 menawarkan pengalaman luar biasa bagi para penggemar sepak bola di seluruh dunia. Dengan jumlah peserta yang semakin besar dan format pertandingan yang menarik, acara ini menjadi momen yang penuh antusiasme. Namun, di balik keseruan tersebut, penyelenggara nonton bareng (nobar) di Indonesia harus memahami aturan hak siar yang berlaku. TVRI, sebagai penyelenggara resmi siaran Piala Dunia FIFA 2026, menetapkan persyaratan khusus agar setiap acara yang mengundang penonton untuk menikmati pertandingan tersebut berjalan sesuai standar hukum.

    Aturan dan Sanksi untuk Nobar Piala Dunia 2026

    Penyelenggara nobar Piala Dunia 2026 wajib memperoleh lisensi resmi dari TVRI sebelum mengadakan kegiatan. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak ekonomi siaran yang dimiliki lembaga penyiaran tersebut. Jika tidak memenuhi syarat, penyelenggara berisiko melanggar hak cipta dan dikenai sanksi hukum. Denda yang bisa diterima mencapai hingga Rp1 miliar, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.

    Langkah-Langkah Memperoleh Izin Resmi

    Menurut regulasi yang diterbitkan TVRI, proses pendaftaran lisensi nobar Piala Dunia 2026 dilakukan secara daring melalui platform bola gembira. Penyelenggara diwajibkan mengakses situs resmi di https://bolagembira.tvrinews.com/ untuk mengajukan izin. Dalam tahapan ini, pengguna harus memenuhi berbagai dokumen yang diperlukan, termasuk identitas penyelenggara, lokasi acara, dan tujuan penyelenggaraan. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua kegiatan siaran ulang mengikuti aturan yang berlaku.

    Larangan dalam Penyelenggaraan Nobar

    TVRI menetapkan sejumlah larangan yang harus dihindari oleh penyelenggara nobar. Di antaranya, kegiatan tersebut hanya boleh dilakukan secara langsung (live) dan menggunakan sumber siaran resmi dari lembaga tersebut. Jika siaran digunakan tanpa izin, terutama untuk tujuan komersial seperti menarik pelanggan ke kafe atau tempat hiburan, penyelenggara bisa dikenai sanksi lebih berat. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 25 ayat (2) dan (3).

    “Setiap orang dilarang melakukan dengan tujuan komersial atas Lembaga Penyiaran,” jelas Pasal 25 ayat (3).

    Dalam Pasal 25 ayat (2), hak ekonomi lembaga penyiaran mencakup kekuasaan untuk melaksanakan sendiri siaran, memberikan izin kepada pihak lain, atau melarang penggunaan siaran tanpa persetujuan. Hal ini berlaku untuk berbagai bentuk pemanfaatan, seperti penyiaran ulang, komunikasi siaran, fiksasi siaran, dan penggandaan fiksasi siaran. Jika penyelenggara nobar melanggar ketentuan ini, mereka bisa dikenai sanksi pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

    Peran Hak Siar dalam Dunia Penyiaran

    Aturan hak siar bukan hanya berlaku untuk acara sebesar Piala Dunia, tetapi juga menjadi dasar bagi berbagai siaran olahraga, film, atau konten lainnya. Perusahaan televisi dan platform streaming menghabiskan biaya besar, bahkan triliunan rupiah, untuk mendapatkan hak siar resmi turnamen internasional. Dengan demikian, penggunaan siaran tanpa izin bisa menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi pemegang hak.

    TVRI, sebagai salah satu lembaga penyiaran di Indonesia, menegaskan bahwa semua acara nobar Piala Dunia 2026 harus menggunakan sumber siaran resmi. Ini mencakup kualitas tayangan, jadwal pertandingan, serta kontrol terhadap distribusi konten. Jika seseorang menggelar nobar tanpa izin, mereka bisa dikenai sanksi karena mengambil manfaat komersial dari hak siar yang dimiliki TVRI.

    “Hak ekonomi lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan: a. Penyiaran ulang siaran; b. Komunikasi siaran; c. Fiksasi siaran; dan/atau d. Penggandaan fiksasi siaran,” tulis Pasal 25 ayat (2).

    Pelanggaran hak siar juga berdampak pada reputasi penyelenggara. Jika ditemukan mengadakan nobar tanpa izin, TVRI memiliki wewenang untuk mencabut lisensi atau menghentikan acara. Selain itu, mereka juga bisa melaporkan pelanggaran tersebut ke FIFA sebagai lembaga pengatur olahraga internasional. Sanksi ini berlaku untuk semua pihak, baik komunitas, pelaku usaha, maupun individu yang terlibat langsung.

    Implikasi Hukum bagi Penyelenggara Nobar

    UU Hak Cipta Pasal 118 menetapkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi lembaga penyiaran bisa dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. Aturan ini berlaku ketat karena hak siar dianggap sebagai aset yang sangat berharga. Dengan adanya aturan ini, penyelenggara nobar wajib memperhatikan langkah-langkah pendaftaran lisensi agar tidak terkena sanksi.

    Contoh nyata dari pelanggaran ini adalah saat seseorang menggunakan siaran Piala Dunia 2026 di tempat hiburan untuk menarik pengunjung. Kegiatan seperti ini menunjukkan tujuan komersial yang jelas, sehingga memperkuat tindakan hukum dari TVRI. Dengan demikian, penyelenggara yang ingin mengadakan nobar untuk keperluan bisnis harus memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi, termasuk penerimaan izin dan lisensi.

    Kepatuhan sebagai Kunci Keberhasilan

    Melalui program bola gembira, TVRI berupaya memberikan kejelasan terkait aturan siaran untuk masyarakat. Antusiasme terhadap Piala Dunia 2026 seharusnya diiringi dengan kesadaran hukum. Penyelenggara yang tidak mematuhi aturan hak siar berpotensi mengganggu keberlanjutan hak cipta serta mengurangi nilai ekonomi siaran. Dengan mendapatkan izin secara resmi, kegiatan nobar bisa berjalan lancar tanpa risiko hukum.

    Dalam konteks ini, TVRI juga memberikan keleluasaan bagi penyelenggara nobar yang tidak bertujuan komersial. Jika acara tersebut diselenggarakan untuk tujuan sosial atau budaya, maka kepatuhan terhadap aturan tetap diperlukan. Namun, perbedaan antara tujuan komers

  • MK Tegaskan Pilkada Langsung, DPR Belum Revisi UU

    MK Tegaskan Pilkada Langsung, DPR Belum Revisi UU

    DKI Jakarta, Beritasatu.com – Komisi II DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Belum Jadi Prioritas

    Amalzakat.com – Meeting Results – Di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026), Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengungkapkan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) belum masuk jadwal utama. Meski Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) harus diadakan secara langsung oleh rakyat, Komisi II mengatakan belum berencana mengubah aturan tersebut.

    “Terkait pembahasan revisi UU Pilkada, kami belum pada tahap itu. Jadi, fokus kami utamanya adalah menyelesaikan revisi Undang-Undang Pemilu,” ujar Bahtra.

    Pernyataan ini datang setelah MK mengeluarkan putusan dalam kasus permohonan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, yang menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 UU Pilkada. MK menolak mengubah mekanisme pemilu daerah, karena pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang aktual atau potensial.

    Komisi II DPR menegaskan bahwa revisi UU Pilkada juga belum menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Dalam wawancara, Bahtra menjelaskan bahwa pembahasan hukum terkait pemilu daerah sementara ditunda, sementara kegiatan legislatif lainnya mendapat perhatian lebih. “Kami memang belum membahas revisi UU Pilkada, tetapi kami menghormati keputusan MK,” tambahnya.

    Perubahan mekanisme pilkada langsung menjadi isu penting dalam beberapa bulan terakhir, terutama setelah MK memutuskan bahwa frasa “secara langsung dan demokratis” tetap sah. Meski tidak ada penggantian aturan, MK menyatakan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dijalankan dengan cara yang sama seperti sebelumnya. Bahtra menambahkan bahwa Komisi II DPR berharap bisa menyelesaikan revisi UU Pemilu terlebih dahulu sebelum fokus ke UU Pilkada.

    Pembahasan UU Pemilu Jadi Prioritas Utama

    Pembahasan revisi UU Pemilu, yang merupakan undang-undang No. 7 Tahun 2017, telah menjadi prioritas Komisi II. Wakil Ketua Komisi II menjelaskan bahwa rapat-rapat legislative terkait pemilu nasional sedang dijalankan secara intens, termasuk mempertimbangkan perubahan mekanisme pemungutan suara dan penghitungan hasil. “Kami sedang fokus pada UU Pemilu, karena itu lebih relevan untuk menyelaraskan kebijakan nasional,” katanya.

    Dalam konteks ini, Bahtra menegaskan bahwa MK mempunyai wewenang untuk menetapkan interpretasi hukum, sementara DPR bertugas mengubah aturan berdasarkan keputusan tersebut. Meski ada putusan MK yang menyatakan pemilihan langsung tetap berlaku, Komisi II belum merasa perlu mengubah UU Pilkada secara langsung. “Kami menghargai putusan MK, tetapi pembahasan revisi UU Pilkada masih menunggu waktu yang tepat,” ujarnya.

    Prolegnas 2026: Revisi UU Pilkada Belum Masuk Daftar

    Revisi UU Pilkada juga belum dimasukkan ke dalam Prolegnas 2026, menurut informasi dari Komisi II DPR. Hal ini berarti bahwa selama satu tahun ke depan, UU Pilkada tidak akan mengalami perubahan signifikan. Bahtra menjelaskan bahwa perubahan regulasi membutuhkan persetujuan dari berbagai fraksi di DPR, serta koordinasi dengan pihak eksternal seperti KPU dan Bawaslu.

    Wakil Ketua Komisi II menyatakan bahwa revisi UU Pilkada bisa menjadi topik utama jika ada kebutuhan mendesak dari masyarakat atau muncul isu baru. Namun, saat ini Komisi II lebih memilih untuk menyelesaikan UU Pemilu terlebih dahulu. “Kami akan melihat situasi lebih dulu, lalu menentukan apakah perlu ada revisi UU Pilkada dalam waktu dekat,” tambahnya.

    Manfaat dan Tantangan Pemilihan Langsung

    Pemilihan langsung yang tetap diterapkan dalam pilkada dinilai memiliki manfaat dalam memperkuat partisipasi masyarakat. Dengan sistem ini, warga secara langsung menentukan pemimpin daerah mereka, yang dianggap lebih demokratis. Namun, beberapa kritikus mengatakan bahwa mekanisme ini juga bisa menimbulkan masalah, seperti tumpang tindih kekuasaan antara Pemerintah Daerah dan lembaga pemilihan.

    Bahtra Banong menegaskan bahwa Komisi II DPR berupaya menyeimbangkan antara keadilan dan efisiensi. “Kami ingin memastikan proses pemilihan tidak hanya langsung, tetapi juga transparan dan terbuka untuk semua pihak,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa keputusan MK memberikan kejelasan, sehingga Komisi II bisa fokus pada revisi UU Pemilu yang lebih mendesak.

    Revisi UU Pemilu diperlukan untuk menyesuaikan dengan dinamika politik dan teknologi pemilu yang terus berkembang. Dalam pembahasan ini, Komisi II DPR berharap bisa mengintegrasikan mekanisme digital dalam pemungutan suara, serta menata sistem penghitungan hasil yang lebih akurat. “Kami ingin UU Pemilu lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pelaksanaan yang lebih baik,” kata Bahtra.

    Konsistensi MK dalam Pengambilan Keputusan

    Putusan MK dalam kasus ini juga menegaskan konsistensi lembaga tersebut dalam menjaga prinsip demokratisasi. Meski ada pendapat yang berbeda, MK tetap memutuskan bahwa frasa “secara langsung dan demokratis” dalam UU Pilkada tidak perlu diubah. “MK mempertimbangkan semua sisi, termasuk keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum,” ujar Bahtra.

    Dalam pertimbangan keputusan, MK menyatakan bahwa pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang dapat dibuktikan. Oleh karena itu, mekanisme pemilihan kepala daerah tetap diakui sebagai bentuk demokrasi yang sah. Bahtra mengatakan bahwa putusan ini memberikan kejelasan bagi penyelenggara pemilu, sehingga prosesnya bisa berjalan lancar tanpa adanya ketidakpastian.

    Keputusan MK juga diharapkan menjadi dasar untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pilkada. Meski belum ada revisi UU, MK menegaskan bahwa pemilihan langsung tetap menjadi cara yang efektif dalam memperkuat keterlibatan warga dalam pemerintahan daerah. “Ini membantu memperjelas peran masyarakat dalam pengambilan keputusan politik,” ujar Bahtra.

    Dalam wawancara, Bahtra juga menyebutkan bahwa Komisi II DPR akan terus memantau perkembangan pilkada dan mungkin meninjau kembali UU Pilkada jika diperlukan. “Kami tidak menutup kemungkinan untuk merevisi UU Pilkada di masa depan, terutama jika muncul pertanyaan baru atau kebutuhan tambahan,” katanya. Ia menegaskan bahwa keputusan MK menjadi referensi penting, tetapi DPR tetap memiliki kewenangan untuk menyesuaikan aturan berdasarkan kondisi terkini.

  • HUT Bhayangkara, Puan Minta Polri Buktikan Komitmen Layani Rakyat

    HUT Bhayangkara, Puan Minta Polri Buktikan Komitmen Layani Rakyat

    HUT Bhayangkara 2026: Puan Maharani Tantang Polri Perkuat Komitmen Layani Rakyat

    Amalzakat.com – New Policy – Rabu (1/7/2026), Jakarta—Sebagai institusi penegak hukum yang berperan penting dalam menjaga stabilitas nasional, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-80. Kesempatan ini menjadi ajang bagi Ketua DPR Puan Maharani untuk menegaskan harapan terhadap institusi tersebut. Puan berharap Polri mampu memperlihatkan dedikasi dan keberhasilannya dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat, khususnya di tengah tantangan sosial yang semakin dinamis.

    Puan Ingatkan Peran Polri dalam Masyarakat

    Dalam pidatonya saat upacara HUT ke-80 Bhayangkara, Puan menekankan bahwa momentum ini harus menjadi pendorong bagi Polri untuk memperkuat legitimasi di mata publik. “Saya yakin, dengan semangat perayaan ini, Polri akan semakin menjadi garda depan dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan layanan kepada masyarakat,” ujarnya.

    “Kepada seluruh jajaran Polri yang saya banggakan, selamat HUT ke-80 Bhayangkara 2026. Polri harus terus membuktikan komitmennya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” kata Puan.

    Puan juga mengingatkan bahwa tugas Polri tidak hanya terbatas pada pencegahan kejahatan, tetapi juga mencakup upaya memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada seluruh lapisan masyarakat. “Konstitusi memberikan amanat bahwa Polri wajib memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan yang merata,” tambahnya.

    Kinerja Polri Diukur dari Kepuasan Masyarakat

    Menurut Puan, penilaian terhadap kinerja Polri di era modern tidak bisa hanya berdasarkan jumlah kasus yang ditangani atau pelaku yang ditangkap. Ia menekankan bahwa pengukuran utamanya adalah sejauh mana masyarakat merasakan pelayanan yang cepat, profesional, dan transparan. “Kinerja Polri harus terukur dari kepuasan rakyat, apakah mereka merasa dijaga dengan baik atau tidak,” jelasnya.

    “Maka Hari Bhayangkara 2026 harus menjadi momentum untuk memperkuat legitimasi Polri sebagai institusi yang berada di garis terdepan dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, sekaligus melayani masyarakat di tengah dinamika sosial yang semakin kompleks,” ujarnya.

    Menurutnya, kesuksesan Polri dalam menghadapi tantangan sosial kini bergantung pada kesinambungan dalam memperbaiki kualitas layanan. “Public accountability dan profesionalisme jajaran kepolisian menjadi kunci utama agar kepercayaan masyarakat terjaga,” imbuh Puan. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cukup hanya dari operasi yang efektif, tetapi juga dari transparansi dalam proses dan hasil yang diperoleh.

    Polri Harus Bangun Mekanisme Terbuka

    Puan menyoroti pentingnya mekanisme yang terbuka, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam membangun kepercayaan publik. “Setiap penegakan hukum, pelayanan masyarakat, atau pembenahan internal harus ditempuh dengan transparansi dan partisipasi masyarakat,” kata perempuan yang juga menjabat sebagai anggota Komite IV DPR tersebut.

    “Setiap keberhasilan penegakan hukum, pelayanan masyarakat, maupun pembenahan internal harus dibangun melalui mekanisme yang terbuka, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

    Dalam pidato yang disampaikannya di Satuan Latihan (Satlat) Brimob Polri, Cikeas, Bogor, Puan juga menyampaikan apresiasi kepada para personel yang berjuang di berbagai wilayah, termasuk yang bertugas di area rawan atau luar negeri. “Para anggota Polri telah memberikan dedikasi luar biasa, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan yang ada,” imbuhnya.

    Penguatan Profesionalisme dan Pelayanan Bersih

    Dalam rangka menegaskan komitmen pelayanan, Puan mengingatkan Polri untuk terus memperkuat profesionalisme. “Ini tidak hanya tentang kuantitas tugas, tetapi juga kualitas eksekusi,” katanya. Ia menambahkan bahwa penyederhanaan proses pengambilan keputusan serta transparansi dalam operasi menjadi faktor penting agar masyarakat tetap mempercayai institusi tersebut.

    Menurut Puan, upaya penguatan profesionalisme harus diiringi peningkatan akuntabilitas publik. “Kita perlu memastikan bahwa setiap tindakan Polri diukur dengan objektif dan konsisten, sehingga bisa menjadi acuan bagi seluruh pihak,” ujarnya. Ia juga berharap Polri bisa menjadi mitra yang dekat dengan masyarakat, terutama dalam memberikan perlindungan dan keadilan yang adil.

    HUT Bhayangkara Sebagai Momentum Peningkatan Layanan

    Puan menyampaikan bahwa HUT ke-80 Bhayangkara harus dijadikan titik awal untuk memperbaiki segala aspek layanan. “Ini adalah kesempatan untuk mengevaluasi kinerja, menemukan celah, dan mengoptimalkan potensi Polri,” katanya. Ia juga meminta Polri terus menjadi bagian dari solusi masalah sosial yang dihadapi masyarakat.

    Dalam kesempatan ini, Puan meminta jajaran Polri tidak hanya fokus pada upaya eksternal, tetapi juga pada peningkatan kemampuan internal. “Kita perlu memastikan bahwa setiap anggota Polri memiliki keterampilan dan semangat yang selaras dengan tugas mereka,” tambahnya. Ia menilai, di tengah dinamika masyarakat yang semakin kompleks, Polri harus lebih proaktif dalam beradaptasi dan memberikan layanan yang efektif.

    Berita Terkait

    Dalam upacara yang digelar di Satlat Brimob, Cikeas, Puan turut hadir sebagai pengisi acara. Tidak hanya itu, berbagai berita terkait juga menjadi fokus pemberitaan, seperti:

    • Refurbishment ITS Giuseppe Garibaldi
    • Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
    • Program MBG yang Terus Menghadapi Karut-marut
    • Kota Jakarta Perayaan HUT ke-499
    • Puasa Ramadan dan Takbiran yang Terus Berlangsung
    • Harga Minyak Terkini
    • Investor Day 2026: Momentum Perkuat Fundamental Pasar Modal
    • KPK Sita Aset Ketum Pemuda Pancasila Terkait Kasus Gratifikasi
    • Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Dicecar 33 Pertanyaan
    • Rakor Percepatan Pertumbuhan Ekonomi di DPR RI
    • Aksi Unjuk Rasa Peternak Ayam Petelur di Surabaya
    • Refurbishment ITS Giuseppe Garibaldi
    • Refurbishment ITS Giuseppe Garibaldi

    Sebagai institusi yang sel

  • Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem: Sangat Tidak Masuk Akal!

    Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem: Sangat Tidak Masuk Akal!

    Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem: Vonis Tidak Masuk Akal!

    Amalzakat.com – New Policy – Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menerima putusan hukuman 10 tahun penjara. Vonis tersebut juga melibatkan denda dan kewajiban membayar uang pengganti, yang menurut Nadiem, berdampak signifikan pada keseluruhan keputusan hukum. Ia menilai, keputusan itu tidak adil dan mengabaikan fakta-fakta yang telah dipresentasikan selama persidangan.

    Reaksi Nadiem Terhadap Vonis

    Nadiem mengungkapkan kekecewaannya setelah majelis hakim memutuskan vonisnya. “Apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya? Hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan,” ujarnya dalam pernyataannya. Ia menyebut, pidana 10 tahun yang diberikan dan tambahan 5 tahun sebagai uang pengganti, menjadikan total hukuman 15 tahun. Menurut Nadiem, hal ini terkesan tidak logis karena dana yang dipersoalkan tidak pernah masuk ke rekening pribadinya.

    “Saya divonis 15 tahun karena mereka memaksa saya menanggung beban membayar uang pengganti yang sebenarnya milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan GoTo,” tegas Nadiem.

    Dalam sidang, Nadiem menyoroti keberanian salah satu hakim, Andi Saputra, yang memberikan pendapat berbeda dalam putusan. Hakim tersebut, menurut Nadiem, memperlihatkan sikap tegas dengan menyatakan bahwa dirinya seharusnya dibebaskan berdasarkan fakta-fakta yang dibahas. “Kebenaran keluar dari satu hakim yang berani mengungkapkan fakta persidangan secara jujur,” ucapnya.

    Sebaliknya, Nadiem merasa empat hakim lainnya tidak berani menatap matanya saat menyampaikan putusan. Ia menduga para hakim itu menyadari bahwa dirinya tidak bersalah, tetapi memilih untuk mengabaikan bukti-bukti yang telah disajikan. “Mereka tahu, dari laporan kekayaan saya di akhir masa jabatan, saya tidak memiliki dana sebesar itu,” tambahnya, merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menjadi dasar dalam memutuskan vonis tersebut.

    Detail Kasus Korupsi

    Kasus yang menjerat Nadiem terkait pengadaan chromebook dan perangkat manajemen chrome device (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama periode anggaran 2019–2022. Majelis hakim menilai Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangannya, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,56 triliun. Dalam putusan, hakim juga menyatakan bahwa pengadaan tersebut tidak sesuai dengan rencana awal dan melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.

    Nadiem menegaskan, dana sebesar Rp 809,59 miliar yang disebut sebagai uang pengganti, tidak pernah masuk ke rekening pribadinya. Menurutnya, uang itu tetap berada di PT AKAB atau GoTo, dan tidak ada hubungan langsung dengan dirinya. “Bayangkan, saya dituntut membayar uang yang sebenarnya milik perusahaan, padahal saya tidak memiliki dana sebanyak itu,” keluh Nadiem.

    Dalam pertimbangan putusan, hakim menyatakan bahwa sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai US$ 786,99 juta. Meski demikian, Nadiem menilai bahwa sumber dana tersebut tidak secara langsung terkait dengan kasus korupsi yang menimpa dirinya. “Uang dari Google tidak terkait dengan kegiatan pembelian chromebook, tetapi mereka tetap menuntut saya,” imbuhnya.

    Keberlanjutan Perkara dan Status Tersangka Lain

    Sejumlah tersangka lain dalam kasus ini telah lebih dulu divonis. Tiga di antaranya, Ibrahim Arief (Ibam), Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, mendapatkan hukuman yang diterapkan oleh majelis hakim. Sementara itu, satu tersangka lain, Jurist Tan, masih dalam status buron. Nadiem menyatakan akan menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi sebagai langkah selanjutnya.

    Sebagai mantan CEO Gojek, Nadiem mempertanyakan ketidaksesuaian antara fakta dan kesimpulan yang diambil oleh majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk pembelian chromebook dan manajemen perangkat tersebut tidak dikelola secara tidak transparan, tetapi penggunaannya tidak semestinya dianggap sebagai tindak pidana korupsi. “Bukti-bukti yang disajikan jelas menunjukkan bahwa dana itu tidak pernah menyentuh rekening pribadi saya,” katanya.

    Nadiem juga menyebutkan bahwa pengadilan mengabaikan dokumen-dokumen dan keterangan saksi yang disampaikan selama persidangan. Ia menilai, keputusan tersebut didasarkan pada persepsi dan tekanan dari pihak tertentu, bukan fakta yang terbuka untuk diperiksa. “Mereka mengaburkan fakta-fakta yang sebenarnya jelas dan terang,” ujarnya.

    Keluhan tentang Uang Pengganti

    Selain hukuman utama, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Jika uang pengganti sebesar Rp 809 miliar tidak dibayarkan, harta benda miliknya akan disita dan dilelang. Jika nilai harta yang disita tidak cukup, hukuman tambahan akan berupa penjara selama 5 tahun. Nadiem mengatakan, dia tidak memiliki dana sebanyak itu, terutama dalam bentuk aset pribadi.

    Menurut Nadiem, putusan hakim tidak hanya tidak adil, tetapi juga membawa konsekuensi serius terhadap kehidupannya. Ia mengungkapkan bahwa masa jabatan sebagai menteri berakhir dengan laporan kekayaan yang menunjukkan kondisi keuangan yang terbatas. “Laporan itu menunjukkan bahwa saya tidak mungkin memiliki dana sebesar itu dalam bentuk apapun,” jelasnya.

    Dalam kesimpulannya, Nadiem berharap putusan ini bisa dipertimbangkan ulang, terutama dalam memperjelas hubungan antara dana yang diperoleh dan tindakan korupsi. Ia juga menekankan bahwa kasus ini bukan hanya tentang dirinya, tetapi juga tentang sistem pengadilan dan transparansi dalam proses hukum. “Saya ingin menegaskan bahwa fakta-fakta persidangan jelas menunjukkan saya tidak bersalah,” pungkas Nadiem.

    Putusan ini memberikan dampak besar bagi Nadiem, yang sebelumnya dianggap sebagai tokoh reformasi di sektor pendidikan. Dengan hukuman 15 tahun penjara, karier politik dan profesionalnya akan terhambat selama beberapa tahun. Namun, Nadiem tetap optimis bahwa putusan ini bisa dibantahkan dalam proses banding yang akan dilakukan. Ia menilai, fakta dan alasan-alasan yang diajukan selama persidangan belum cukup untuk mendukung vonis tersebut.

    Kasus Nadiem menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan Gojek dan Google, yang berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem korupsi di sektor publik. Dengan mengajukan banding, Nadiem berharap proses hukum bisa lebih transparan dan adil, serta keputusan hakim bisa diperiksa kembali berdasarkan fakta-fakta yang lebih kuat.

  • Bareskrim Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal 18,1 Ton Senilai Rp 770 M

    Bareskrim Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal 18,1 Ton Senilai Rp 770 M

    Polri Tangkap Perdagangan Sianida Ilegal 18,1 Ton Senilai Rp770 Miliar

    Amalzakat.com – New Policy – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya berupa sodium sianida. Penyelidikan ini mengarah pada penemuan 362 drum bahan tersebut, yang setara dengan 18,1 ton, dengan nilai mencapai Rp14,55 miliar. Dua individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Kasus terbongkar setelah penyelidikan menemukan adanya distribusi sodium sianida yang berasal dari impor di China dan Korea Selatan. “Dari hasil penyelidikan, sodium sianida diperdagangkan secara tidak resmi kepada para penambang emas tanpa izin di berbagai wilayah Indonesia,” jelas Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (30/6/2026). Ia menambahkan, pelaku tidak memiliki izin resmi sesuai aturan Permendag Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur distribusi dan pengawasan bahan berbahaya.

    “Perdagangan ini ditujukan khusus untuk mendukung kegiatan pertambangan emas ilegal, yang melanggar regulasi dan berpotensi merusak lingkungan,” ungkap Ade Safri.

    Operasi penyitaan dilakukan di tiga lokasi strategis. Di Pondok Gede, Kota Bekasi, polisi menyita 54 drum bahan kimia. Di Kalideres, Jakarta Barat, sebanyak 160 drum ditemukan, sedangkan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ada 148 drum yang disita. Semua barang bukti kemudian dibawa ke Pergudangan Sentra Kosambi Tangerang untuk memastikan keamanan, karena sebagian gudang penyimpanan berada di dekat permukiman warga.

    Analisis awal menunjukkan bisnis ilegal ini telah berlangsung sejak 2024 hingga 2026. Diperkirakan selama periode tersebut, para pelaku telah mendistribusikan total 840,1 ton sodium sianida atau setara 16.802 drum, dengan nilai mencapai Rp769,95 miliar. Bahan ini digunakan untuk proses penambangan emas ilegal, yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat sekitar.

    Dalam penyelidikan, penyidik telah memeriksa minimal 15 saksi. Dua tersangka, S alias U (59) dan DW (40), terlibat dalam distribusi bahan berbahaya. S diduga memasok sodium sianida ke penambang emas tanpa izin di Sumatera Barat, sementara DW berperan dalam menjual bahan tersebut ke wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.

    Ade Safri menegaskan, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh rantai distribusi, mulai dari sumber impor hingga penerima di lapangan. “Kami memastikan tindakan ini mencakup seluruh proses, baik dari pengadaan hingga penggunaan bahan tersebut,” ujarnya.

    Pelaku dikenai pasal UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. Kepolisian juga akan bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk melacak aliran dana terkait kegiatan ini.

    Kasus Ini Mengancam Lingkungan dan Keselamatan Masyarakat

    Sodium sianida, yang dikenal sebagai bahan beracun, memiliki dampak serius jika digunakan secara tidak tepat. Bahan ini sering digunakan dalam proses ekstraksi emas, tetapi bila dibuang ke lingkungan, bisa menyebabkan pencemaran air dan tanah. Karena itu, penyidik menekankan pentingnya tindakan ini untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan menghindari kerusakan ekosistem.

    “Perdagangan bahan berbahaya ini tidak hanya melanggar aturan perizinan, tetapi juga memberikan ancaman terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem,” lanjut Ade Safri. Ia menambahkan, kegiatan penambangan emas ilegal yang didukung bahan kimia ini, selain merugikan negara, juga mengurangi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan atau kerusakan lingkungan.

    Kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menekan praktik korupsi dan kegiatan ilegal yang merugikan pihak ketiga. Selain itu, pengungkapan ini juga menjadi langkah penting dalam memastikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam. “Kami terus memperluas penyelidikan untuk menangkap seluruh pelaku, termasuk pihak yang menerima keuntungan dari transaksi ini,” jelas Ade Safri.

    Transaksi ini dilakukan dengan sistem jaringan yang terstruktur, dengan pelaku mengirimkan bahan kimia ke berbagai daerah. Tindakan ini dianggap menguntungkan secara ekonomi, tetapi menimbulkan risiko lingkungan dan sosial yang signifikan. “Sodium sianida yang diperdagangkan ilegal bisa menjadi penggerak utama untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin, yang berdampak negatif pada masyarakat dan ekosistem,” tambahnya.

    Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa bahan kimia ini didistribusikan melalui jalur yang tersembunyi. Beberapa lokasi penyimpanan tidak terdeteksi oleh pihak berwenang, karena pelaku memanfaatkan fasilitas pihak ketiga untuk menyembunyikan kegiatan mereka. “Kami sedang mempelajari cara mereka mengelola logistik dan distribusi,” kata Ade Safri.

    Kasus ini juga menyoroti pentingnya regulasi yang ketat dalam mengatur penggunaan bahan kimia berbahaya. Kebocoran izin distribusi menunjukkan celah dalam pengawasan, yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahilan. Ade Safri menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga mengancam keselamatan publik.

    Tindakan Bersama PPATK Memperkuat Investigasi

    Untuk memperkuat penyelidikan, Bareskrim berkolaborasi dengan PPATK. Kemitraan ini akan membantu mengidentifikasi arus dana yang mengalir dari impor hingga distribusi ke lapangan. “Kami ingin memahami seluruh pola distribusi, termasuk siapa yang menguntungkan dari transaksi ini,” ujarnya.

    Dengan penggunaan teknologi pelacakan keuangan, polisi bisa mengungkap hubungan antara pelaku dan pihak pihak yang menerima keuntungan. Ini membantu memperkuat kasus dan menemukan pelaku lain yang mungkin terlibat. “Kemitraan ini sangat penting untuk mengungkap detail seluruh jaringan,” imbuh Ade Safri.

    Penyelidikan juga menemukan bahwa bahan kimia ini digunakan oleh para penambang emas ilegal dalam proses ekstraksi. Sodium sianida memungkinkan proses penambangan lebih cepat, tetapi memerlukan pengelolaan yang baik. Jika tidak dikontrol, bahan ini bisa mencemari air tanah dan menyebabkan kematian ikan, hewan, atau tumbuhan di sekitarnya.

    Ade Safri menyatakan bahwa keberhasilan penyelidikan ini menjadi contoh dari upaya polisi dalam memerangi kegiatan ilegal yang melibatkan bahan berbahaya. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pelaku lain untuk menjalani bisnis secara legal,” katanya.

    Kebocoran bahan berbahaya ini juga

  • Protes Vonis Uang Pengganti Rp 809 M, Nadiem: Saya Divonis 15 Tahun!

    Protes Vonis Uang Pengganti Rp 809 M, Nadiem: Saya Divonis 15 Tahun!

    Protes Vonis Uang Pengganti Rp 809 M, Nadiem: Saya Divonis 15 Tahun!

    Amalzakat.com – New Policy – Jakarta, Beritasatu.com – Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan pengadilan dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (CDM). Dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), Nadiem menyatakan bahwa vonis uang pengganti sebesar Rp 809,59 miliar adalah strategi hakim untuk memperberat hukuman penjara yang diberikan kepadanya. Menurutnya, jumlah uang pengganti tersebut jauh melebihi kemampuannya, sehingga menjadi alasan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat.

    Protes terhadap Vonis Uang Pengganti Rp 809 Miliar

    Nadiem menegaskan bahwa ia tidak memiliki dana sebesar yang dituntut oleh majelis hakim. Pernyataan ini didukung oleh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diajukan menjelang akhir masa jabatannya. Ia menyatakan uang tersebut tidak pernah masuk ke rekening pribadinya, dan masih tercatat dalam sistem perusahaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau GoTo. “Uang itu merupakan milik PT AKAB, tidak ada hubungan sama sekali dengan Google maupun kasus chromebook,” ujarnya.

    “Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp 809 miliar yang saya tidak punya. Mereka (majelis hakim) tahu itu,” kata Nadiem setelah menyatakan putusan pengadilan.

    Dalam pertimbangan vonis, majelis hakim menyatakan bahwa Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama periode anggaran 2019-2022. Selain hukuman penjara selama 10 tahun, ia juga dikenai denda Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Sebagai bagian dari putusan, Nadiem wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Jika tidak memenuhi kewajiban tersebut, harta benda miliknya akan disita dan dilelang. Apabila nilai harta yang disita tidak mencukupi, hukuman penjara akan diperpanjang hingga 5 tahun.

    Tuntutan Penjara 15 Tahun

    Nadiem menilai vonis uang pengganti jumbo adalah upaya hakim untuk memastikan ia menerima hukuman penjara yang lebih lama. Ia berpendapat bahwa dana tersebut tidak pernah diambil olehnya, sehingga vonis tersebut tidak adil. “Ini artinya saya divonis 15 tahun. Uang Rp 809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun,” tegasnya.

    Dalam pernyataannya, Nadiem mengungkapkan bahwa uang pengganti berasal dari PT AKAB, yang dikelola oleh perusahaan yang didirikannya. Menurutnya, alur dana ini tidak mencerminkan kesalahannya, melainkan keuntungan untuk korporasi yang ia bangun. “Korelasi temporal dan substansi antara penerbitan kebijakan menguntungkan Google dengan aliran investasi Google ke sistem korporasi terdakwa ini bukan kebetulan, melainkan perwujudan nyata dari tujuan menguntungkan korporasi yang menjadi bagian unsur pasal 3 yang terbukti,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan pertimbangan vonis.

    Pembuktian oleh Majelis Hakim

    Majelis hakim menyebut bahwa kebijakan yang diterbitkan Nadiem dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 adalah payung hukum untuk pengadaan chromebook. Dalam pertimbangan, hakim menegaskan bahwa pengadaan tersebut dilakukan untuk kepentingan Nadiem agar Google meningkatkan investasi ke PT AKAB. Dana dari Google senilai US$ 786,99 juta menjadi salah satu alasan keputusan ini dijatuhkan.

    Menurut hakim, Nadiem menyalahgunakan kewenangannya sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,56 triliun. Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa uang sebesar Rp 809,59 miliar dikirimkan oleh PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. “Dengan demikian, ada tindakan untuk menguntungkan korporasi yang didirikan Nadiem,” ujar hakim.

    Kritik terhadap Keputusan Pengadilan

    Nadiem mengungkapkan kekecewaannya karena majelis hakim dinilai mengabaikan fakta-fakta yang telah dibuktikan selama persidangan. Ia menilai keputusan tersebut tidak adil karena tidak memperhatikan alur dana yang jelas-jelas berasal dari korporasi, bukan dari dirinya. “Kita menanyakan, apakah kebenaran dan keadilan masih ada artinya? Hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan,” imbuhnya.

    Dalam persidangan, Nadiem memaparkan bahwa dana yang dibicarakan tidak pernah disetorkan ke rekening pribadinya. Seluruh alur uang tersebut dijelaskan melalui dokumen dan keterangan saksi yang diajukan selama proses persidangan. Menurutnya, kerugian negara lebih banyak berakar dari kebijakan yang tidak transparan dan aliran dana yang disalahgunakan. “Saya yakin, vonis ini didasarkan pada asumsi bahwa saya bertanggung jawab atas seluruh kerugian, padahal fakta menunjukkan bahwa PT AKAB adalah pihak yang sebenarnya beruntung,” jelas Nadiem.

    Kebakaran TPA Jatiwaringin masih terus berlangsung, dengan lahan terbakar mencapai 2 hektare. Sementara itu, aksi unjuk rasa peternak ayam petelur di Surabaya memicu perdebatan terkait kesadaran masyarakat terhadap isu kritis. RW Kumuh di Jakarta juga mengalami penurunan signifikan meski anggaran masih dipangkas. Di sisi lain, Polisi segera memanggil Erin, eks istri Andre Taulany, dalam rangka investigasi lebih lanjut.

    Pertemuan di DPR RI tentang percepatan pertumbuhan ekonomi menjadi sorotan, seiring upaya pemerintah mempercepat pembangunan nasional. Di samping itu, perayaan HUT ke-499 Kota Jakarta menarik perhatian masyarakat, sementara usaha pemadaman kebakaran di Indralaya Utara masih berlanjut. Semua ini mengingatkan bahwa isu hukum dan politik tetap menjadi topik penting dalam kehidupan publik.

    Menurut Nadiem, vonis uang pengganti dan penjara ini mencerminkan kurangnya keadilan dalam proses hukum. Ia berharap pihak berwenang dapat meninjau kembali keputusan tersebut, terutama karena fakta-fakta yang sudah dihadirkan selama persidangan dinilai tidak diperhitungkan. “Kita ingin keadilan yang sebenarnya, bukan keputusan yang menguntungkan pihak tertentu,” pungkasnya.