Protes Vonis Uang Pengganti Rp 809 M, Nadiem: Saya Divonis 15 Tahun!
New Policy – Jakarta, Beritasatu.com – Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan pengadilan dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (CDM). Dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), Nadiem menyatakan bahwa vonis uang pengganti sebesar Rp 809,59 miliar adalah strategi hakim untuk memperberat hukuman penjara yang diberikan kepadanya. Menurutnya, jumlah uang pengganti tersebut jauh melebihi kemampuannya, sehingga menjadi alasan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat.
Protes terhadap Vonis Uang Pengganti Rp 809 Miliar
Nadiem menegaskan bahwa ia tidak memiliki dana sebesar yang dituntut oleh majelis hakim. Pernyataan ini didukung oleh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diajukan menjelang akhir masa jabatannya. Ia menyatakan uang tersebut tidak pernah masuk ke rekening pribadinya, dan masih tercatat dalam sistem perusahaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau GoTo. “Uang itu merupakan milik PT AKAB, tidak ada hubungan sama sekali dengan Google maupun kasus chromebook,” ujarnya.
“Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp 809 miliar yang saya tidak punya. Mereka (majelis hakim) tahu itu,” kata Nadiem setelah menyatakan putusan pengadilan.
Dalam pertimbangan vonis, majelis hakim menyatakan bahwa Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama periode anggaran 2019-2022. Selain hukuman penjara selama 10 tahun, ia juga dikenai denda Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Sebagai bagian dari putusan, Nadiem wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Jika tidak memenuhi kewajiban tersebut, harta benda miliknya akan disita dan dilelang. Apabila nilai harta yang disita tidak mencukupi, hukuman penjara akan diperpanjang hingga 5 tahun.
Tuntutan Penjara 15 Tahun
Nadiem menilai vonis uang pengganti jumbo adalah upaya hakim untuk memastikan ia menerima hukuman penjara yang lebih lama. Ia berpendapat bahwa dana tersebut tidak pernah diambil olehnya, sehingga vonis tersebut tidak adil. “Ini artinya saya divonis 15 tahun. Uang Rp 809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Nadiem mengungkapkan bahwa uang pengganti berasal dari PT AKAB, yang dikelola oleh perusahaan yang didirikannya. Menurutnya, alur dana ini tidak mencerminkan kesalahannya, melainkan keuntungan untuk korporasi yang ia bangun. “Korelasi temporal dan substansi antara penerbitan kebijakan menguntungkan Google dengan aliran investasi Google ke sistem korporasi terdakwa ini bukan kebetulan, melainkan perwujudan nyata dari tujuan menguntungkan korporasi yang menjadi bagian unsur pasal 3 yang terbukti,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan pertimbangan vonis.
Pembuktian oleh Majelis Hakim
Majelis hakim menyebut bahwa kebijakan yang diterbitkan Nadiem dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 adalah payung hukum untuk pengadaan chromebook. Dalam pertimbangan, hakim menegaskan bahwa pengadaan tersebut dilakukan untuk kepentingan Nadiem agar Google meningkatkan investasi ke PT AKAB. Dana dari Google senilai US$ 786,99 juta menjadi salah satu alasan keputusan ini dijatuhkan.
Menurut hakim, Nadiem menyalahgunakan kewenangannya sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,56 triliun. Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa uang sebesar Rp 809,59 miliar dikirimkan oleh PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. “Dengan demikian, ada tindakan untuk menguntungkan korporasi yang didirikan Nadiem,” ujar hakim.
Kritik terhadap Keputusan Pengadilan
Nadiem mengungkapkan kekecewaannya karena majelis hakim dinilai mengabaikan fakta-fakta yang telah dibuktikan selama persidangan. Ia menilai keputusan tersebut tidak adil karena tidak memperhatikan alur dana yang jelas-jelas berasal dari korporasi, bukan dari dirinya. “Kita menanyakan, apakah kebenaran dan keadilan masih ada artinya? Hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan,” imbuhnya.
Dalam persidangan, Nadiem memaparkan bahwa dana yang dibicarakan tidak pernah disetorkan ke rekening pribadinya. Seluruh alur uang tersebut dijelaskan melalui dokumen dan keterangan saksi yang diajukan selama proses persidangan. Menurutnya, kerugian negara lebih banyak berakar dari kebijakan yang tidak transparan dan aliran dana yang disalahgunakan. “Saya yakin, vonis ini didasarkan pada asumsi bahwa saya bertanggung jawab atas seluruh kerugian, padahal fakta menunjukkan bahwa PT AKAB adalah pihak yang sebenarnya beruntung,” jelas Nadiem.
Kebakaran TPA Jatiwaringin masih terus berlangsung, dengan lahan terbakar mencapai 2 hektare. Sementara itu, aksi unjuk rasa peternak ayam petelur di Surabaya memicu perdebatan terkait kesadaran masyarakat terhadap isu kritis. RW Kumuh di Jakarta juga mengalami penurunan signifikan meski anggaran masih dipangkas. Di sisi lain, Polisi segera memanggil Erin, eks istri Andre Taulany, dalam rangka investigasi lebih lanjut.
Pertemuan di DPR RI tentang percepatan pertumbuhan ekonomi menjadi sorotan, seiring upaya pemerintah mempercepat pembangunan nasional. Di samping itu, perayaan HUT ke-499 Kota Jakarta menarik perhatian masyarakat, sementara usaha pemadaman kebakaran di Indralaya Utara masih berlanjut. Semua ini mengingatkan bahwa isu hukum dan politik tetap menjadi topik penting dalam kehidupan publik.
Menurut Nadiem, vonis uang pengganti dan penjara ini mencerminkan kurangnya keadilan dalam proses hukum. Ia berharap pihak berwenang dapat meninjau kembali keputusan tersebut, terutama karena fakta-fakta yang sudah dihadirkan selama persidangan dinilai tidak diperhitungkan. “Kita ingin keadilan yang sebenarnya, bukan keputusan yang menguntungkan pihak tertentu,” pungkasnya.
