Key Discussion: KPK Bantu Kejagung Telusuri LHKPN Febrie Adriansyah
Key Discussion – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan berupa analisis data dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Bantuan ini ditujukan kepada Kejaksaan Agung yang saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap mantan pejabat Jampidsus, Febrie Ardiansyah. Langkah ini diambil mengingat adanya temuan penting yang berkaitan dengan aset-aset milik Febrie yang belum tercantum dalam laporan resmi. Key Discussion menjadi sorotan karena peran KPK dalam mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Dukungan data tersebut khususnya menyangkut rumah yang dimiliki oleh Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Properti ini telah digeledah oleh para penyidik dari Kepolisian Republik Indonesia. Selama proses penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan penanganan perkara oleh Febri. Namun, barang-barang tersebut tidak dilaporkan dalam LHKPN yang telah diserahkan secara berkala setiap tahun kepada KPK. Key Discussion ini menunjukkan kolaborasi antar lembaga penegak hukum.
Posisi KPK dalam Memberikan Dukungan Data
Karena perkara ini kemudian sedang berproses di kejaksaan, tentu KPK juga terbuka jika nanti dibutuhkan untuk support data terkait dengan LHKPN saudara FA yang dilaporkan secara berkala setiap tahun ke KPK, sehingga apa yang dilakukan oleh (direktorat) pencegahan KPK ini juga bisa mendukung proses-proses penindakan yang sekarang berjalan di Kejaksaan, ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Meskipun demikian, Juru Bicara KPK menegaskan bahwa pemberian dukungan data ini berbeda dengan fungsi supervisi. Supervisi merupakan kewenangan KPK yang diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Melalui kewenangan ini, KPK dapat melakukan pengawasan, penelitian, dan penelaahan terhadap instansi yang berwenang menangani pemberantasan korupsi, yaitu kepolisian dan kejaksaan. Key Discussion ini menjadi penting untuk memahami batasan peran KPK.
Beda hal, terkait dengan support data LHKPN ini juga lazim dilakukan termasuk untuk perkara-perkara yang ditangani oleh KPK. Jadi, penindakan bisa meminta dukungan data kepada pencegahan, baik itu LHKPN ataupun laporan gratifikasi barang kali pernah ada laporan, juga kajian-kajian yang ada di monitoring itu bisa menjadi support data, support informasi untuk pengayaan dalam proses hukum yang berjalan di KPK, jelas Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa praktik permintaan dukungan data LHKPN dari KPK bukanlah hal yang baru. Ketika aparat penegak hukum lain sedang menangani suatu perkara, KPK sering kali diminta memberikan kontribusi data. Hal ini tidak spesifik berkaitan dengan konteks koordinasi supervisi yang kemudian dapat dilakukan oleh KPK. Key Discussion ini menunjukkan bahwa mekanisme tersebut sudah menjadi praktik rutin.
Temuan Dugaan Nominee dalam LHKPN Febrie Adriansyah
Sebelumnya, KPK telah menduga bahwa rumah milik eks Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, menggunakan skema nominee atau pinjam nama orang lain. Karena mekanisme tersebut, rumah tersebut tidak terdeteksi dalam pemeriksaan LHKPN. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa LHKPN Febrie Adriansyah selaku aparat penegak hukum.
Sudah dilakukan pemeriksaan atas LHKPN yang bersangkutan, ujar Aminuddin kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Aminuddin juga merespons aset berupa rumah di Sentul yang diakui Febrie sebagai miliknya tetapi tidak tercantum dalam LHKPN. Aminuddin mengatakan KPK menemukan dugaan penggunaan nominee. Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee. Tidak ada hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan, tandas Aminuddin. Key Discussion ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pelaporan harta kekayaan.
LHKPN Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menjadi perhatian publik karena nilai kekayaannya tercatat tidak berubah selama tiga tahun berturut-turut. Berdasarkan data e-LHKPN KPK yang diakses Kamis 10 Juli 2026, total kekayaan Febrie pada periodik per 31 Desember 2023, 2024, dan 2025 tetap sebesar Rp 18.261.445.180. Tidak hanya nilai total kekayaan, seluruh komponen harta yang dilaporkan juga tercatat sama. Key Discussion ini menunjukkan adanya keanehan dalam pelaporan aset.
Aset tanah dan bangunan bernilai Rp 14,85 miliar, terdiri dari lima bidang tanah dan bangunan di Jaksel, Tangsel dan Bandung. Sementara itu, kendaraan yang dilaporkan bernilai Rp 2,31 miliar, meliputi Honda HR-V tahun 2018, Toyota Land Cruiser Prado 2020, Peugeot New 2008 AT tahun 2018, dan Toyota Alphard 2.5 G A/T tahun 2021. Selain itu, harta bergerak lainnya tercatat Rp60 juta, kas dan setara kas Rp 938,1 juta, serta harta lainnya Rp 100 juta. Dalam laporan tersebut, Febrie juga menyatakan tidak memiliki utang sehingga total kekayaannya tetap sebesar Rp 18,26 miliar. Key Discussion ini akan terus berlanjut seiring dengan perkembangan penyelidikan.

