KPK Verifikasi Keaslian 55 Kilogram Platinum Milik Bupati Langkat
Important News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan proses verifikasi mendalam terhadap sejumlah logam platinum yang berhasil disita dalam operasi tangkap tangan (OTT). Logam berharga tersebut memiliki berat mencapai 55 kilogram dan awalnya ditemukan di dalam mobil milik Syah Afandin, seorang bupati nonaktif dari Kabupaten Langkat. Untuk memastikan keakuratan hasil pemeriksaan, lembaga antirasuah ini menggandeng para pakar dari PT Aneka Tambang (Antam) Tbk serta Pegadaian. Important News ini menjadi sorotan publik karena nilai ekonomi barang bukti yang sangat signifikan.
Achmad Taufik Husein, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa langkah pengujian ini dilakukan dengan pertimbangan nilai ekonomi yang sangat tinggi dari logam tersebut. Ia menegaskan bahwa koordinasi dengan para ahli masih terus berlangsung untuk memastikan status keaslian barang bukti ini. Important News seputar kasus ini terus diperbarui seiring dengan perkembangan proses verifikasi yang sedang berlangsung.
Untuk keasliannya sampai saat ini kita masih berkoordinasi dengan beberapa ahli yang kemarin juga kami sudah sampaikan itu ada dari Antam, dari Pegadaian, ujarnya pada Senin (13/7/2026).
Menurut Taufik, KPK telah mengirimkan surat resmi kepada kedua lembaga tersebut agar pengujian dapat segera dilakukan. Verifikasi keaslian dinilai sebagai langkah krusial mengingat estimasi nilai barang bukti yang sangat besar jika memang terbukti merupakan platinum murni. Important News ini mengungkap bahwa berdasarkan data referensi harga pasar yang tersedia, logam mulia ini diperdagangkan dengan kisaran harga Rp 1,6 juta hingga Rp 2 juta per gram. Harga tersebut bervariasi tergantung pada kadar kemurnian, merek, serta lokasi penjualan.
Profil Tersangka dan Dugaan Pelanggaran
Dalam perkara hukum ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama. Pertama, Syah Afandin sebagai tersangka penerima suap. Kedua, Yaqub Abdhal Al Mu’arif yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya terkait dengan proyek-proyek yang dilaksanakan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Important News ini juga mencatat bahwa kedua tersangka telah menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Selain dugaan tindak pidana suap, para penyidik juga sedang menggali lebih dalam mengenai indikasi gratifikasi. Nilai gratifikasi yang diduga mencapai minimal Rp 3,5 miliar tersebut dikaitkan dengan berbagai urusan pemerintahan daerah. Isu-isu yang sedang diperiksa meliputi mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Langkat, proses pengangkatan kepala sekolah, serta pengadaan seragam sekolah untuk siswa. Important News ini menyoroti bahwa kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar suap biasa.
Barang Bukti yang Disita dan Ditahan
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti bernilai tinggi. Di antaranya terdapat uang tunai senilai Rp 100 juta dan logam platinum dengan berat sekitar 55 kilogram. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp 1,22 miliar. Komposisi uang tersebut terdiri atas dolar Singapura (SGD) sebanyak 66.950, ringgit Malaysia (RM) sejumlah 11.518, serta rupiah sebesar Rp 244,7 juta.
Penyidik juga melakukan tindakan pemblokiran terhadap dua rekening bank yang atas nama Syah Afandin. Saldo kedua rekening tersebut mencapai sekitar Rp 2,27 miliar. Selain aset keuangan, berbagai barang bukti elektronik dan dokumen penting juga disita untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan. Important News ini mencatat bahwa pemblokiran rekening merupakan langkah preventif untuk mencegah pemindahan aset.
KPK saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan seluruh barang bukti yang ditemukan selama operasi. Proses memastikan keaslian logam platinum menjadi salah satu fokus utama karena dapat menjadi penentu besar kecilnya nilai perkara korupsi yang melibatkan bupati nonaktif Langkat ini. Dengan nilai platinum yang mencapai puluhan miliar rupiah, kasus ini diprediksi akan menjadi salah satu perkara korupsi terbesar dalam sejarah KPK. Important News ini akan terus diperbarui seiring dengan hasil verifikasi yang keluar dari Antam dan Pegadaian.
