Latest Program – “`html
Legitimasi Satgas Judi Daring Melalui Revisi UU P2SK: Tantangan dan Peluang
Langkah strategis pemerintah dalam memberantas praktik perjudian online mendapat penguatan signifikan melalui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur pengembangan sektor keuangan. Keputusan ini telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan memberikan fondasi hukum yang lebih kokoh bagi pembentukan Satuan Tugas khusus yang menangani masalah pinjaman daring serta perjudian digital. Perubahan regulasi ini menandai transformasi penting dalam pendekatan nasional terhadap perkembangan fenomena perjudian online yang semakin rumit di Indonesia.
Fenomena aktivitas ilegal tersebut kini telah melampaui batas-batas persoalan hukum konvensional. Perjudian daring telah bertransformasi menjadi isu ekonomi digital yang kompleks, melibatkan berbagai aspek mulai dari transaksi keuangan, perkembangan teknologi, hingga jaringan operasional yang mencakup wilayah-wilayah berbeda di seluruh nusantara.
Peran Strategis Kelembagaan dalam Penanganan Ancaman Digital
Nicholas Martua Siagian, yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, sekaligus mahasiswa pascasarjana fakultas hukum Universitas Indonesia dan lulusan program Kebangsaan Lemhannas, menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya satgas dalam kerangka revisi UU P2SK. Menurutnya, keberadaan satuan tugas ini merupakan bentuk penguatan kelembagaan yang esensial untuk menghadapi ancaman kejahatan digital yang terus berkembang.
Sesuai catatan, pemerintah sebelumnya telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Namun, dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara, satgas yang dibentuk melalui keputusan administratif memiliki keterbatasan tertentu dalam hal kewenangan, koordinasi antarinstansi, dan keberlanjutan kebijakan jangka panjang.
“Revisi UU P2SK menjadi langkah strategis dan reformis karena Satgas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring serta Judi Daring tidak lagi sekadar kebijakan sementara yang bergantung pada kehendak politik pemerintah, tetapi memiliki dasar hukum melalui amanat undang-undang,” ujar Nicholas.
Menurut analisisnya, penguatan dasar hukum melalui UU P2SK memberikan pemerintah instrumen yang lebih permanen untuk melakukan pencegahan dan penanganan judi daring secara efektif. Dengan demikian, upaya pemberantasan tidak hanya bergantung pada kebijakan jangka pendek, tetapi dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Dampak Luas Judi Daring terhadap Masyarakat
Nicholas menekankan bahwa judi daring merupakan salah satu bentuk kejahatan digital yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Aktivitas tersebut sering kali dikemas sebagai cara mudah memperoleh keuntungan, tetapi pada kenyataannya dapat menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan.
Perkembangan teknologi membuat judi daring semakin mudah diakses masyarakat. Melalui perangkat digital, seperti telepon seluler, seseorang dapat terpapar berbagai bentuk promosi maupun layanan perjudian hanya dalam hitungan detik. Hal ini menunjukkan betapa cepatnya penyebaran fenomena tersebut di kalangan masyarakat Indonesia.
“Judi daring telah memberikan dampak terhadap sektor keuangan, kesejahteraan keluarga, produktivitas masyarakat, hingga kualitas sumber daya manusia. Karena itu, negara perlu melihat judi daring sebagai ancaman nyata terhadap kesehatan ekonomi nasional,” katanya, dikutip dari Antara, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa masyarakat tidak hanya berpotensi menjadi korban, tetapi sebagian juga dapat terseret masuk ke dalam rantai kejahatan digital tersebut, baik sebagai perantara transaksi maupun pihak yang membantu operasional jaringan. Judi daring bukan sekadar permainan atau hiburan. Di balik tampilannya yang mudah diakses melalui ponsel, terdapat jaringan yang mengambil keuntungan dari harapan dan kesulitan ekonomi masyarakat.
Ancaman terhadap Kelompok Anak-Anak
Selain berdampak terhadap kondisi ekonomi keluarga, Nicholas juga menyoroti ancaman judi daring terhadap kelompok usia anak-anak. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), hampir 200 ribu anak tercatat telah terpapar praktik judi daring. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak-anak berusia di bawah 10 tahun.
Menurut Nicholas, angka tersebut menunjukkan bahwa ruang digital anak masih memiliki kerentanan tinggi terhadap paparan konten ilegal. Fenomena ini menunjukkan judi daring telah berkembang menjadi ancaman sosial yang menyasar kelompok paling rentan, yakni anak-anak yang belum memiliki kemampuan memadai untuk memahami risiko manipulasi digital.
Selain penguatan kelembagaan melalui revisi UU P2SK, Nicholas menilai pemerintah harus memutus rantai promosi judi daring yang masih banyak ditemukan di berbagai platform digital. Ia mengungkapkan, promosi judi daring kini tidak hanya dilakukan melalui situs tertentu, tetapi juga berkembang dalam berbagai bentuk, seperti iklan terselubung, siaran langsung, hingga penggunaan akun anonim. Bahkan, dalam beberapa kasus, konten promosi tersebut dikaitkan dengan unsur pornografi dan eksploitasi.
“`
