Nasional

New Policy: Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem: Sangat Tidak Masuk Akal!

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem: Vonis Tidak Masuk Akal! New Policy - Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa

Desk Nasional
Published Juni 30, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem: Vonis Tidak Masuk Akal!

New Policy – Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menerima putusan hukuman 10 tahun penjara. Vonis tersebut juga melibatkan denda dan kewajiban membayar uang pengganti, yang menurut Nadiem, berdampak signifikan pada keseluruhan keputusan hukum. Ia menilai, keputusan itu tidak adil dan mengabaikan fakta-fakta yang telah dipresentasikan selama persidangan.

Reaksi Nadiem Terhadap Vonis

Nadiem mengungkapkan kekecewaannya setelah majelis hakim memutuskan vonisnya. “Apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya? Hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan,” ujarnya dalam pernyataannya. Ia menyebut, pidana 10 tahun yang diberikan dan tambahan 5 tahun sebagai uang pengganti, menjadikan total hukuman 15 tahun. Menurut Nadiem, hal ini terkesan tidak logis karena dana yang dipersoalkan tidak pernah masuk ke rekening pribadinya.

“Saya divonis 15 tahun karena mereka memaksa saya menanggung beban membayar uang pengganti yang sebenarnya milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan GoTo,” tegas Nadiem.

Dalam sidang, Nadiem menyoroti keberanian salah satu hakim, Andi Saputra, yang memberikan pendapat berbeda dalam putusan. Hakim tersebut, menurut Nadiem, memperlihatkan sikap tegas dengan menyatakan bahwa dirinya seharusnya dibebaskan berdasarkan fakta-fakta yang dibahas. “Kebenaran keluar dari satu hakim yang berani mengungkapkan fakta persidangan secara jujur,” ucapnya.

Sebaliknya, Nadiem merasa empat hakim lainnya tidak berani menatap matanya saat menyampaikan putusan. Ia menduga para hakim itu menyadari bahwa dirinya tidak bersalah, tetapi memilih untuk mengabaikan bukti-bukti yang telah disajikan. “Mereka tahu, dari laporan kekayaan saya di akhir masa jabatan, saya tidak memiliki dana sebesar itu,” tambahnya, merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menjadi dasar dalam memutuskan vonis tersebut.

Detail Kasus Korupsi

Kasus yang menjerat Nadiem terkait pengadaan chromebook dan perangkat manajemen chrome device (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama periode anggaran 2019–2022. Majelis hakim menilai Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangannya, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,56 triliun. Dalam putusan, hakim juga menyatakan bahwa pengadaan tersebut tidak sesuai dengan rencana awal dan melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.

Nadiem menegaskan, dana sebesar Rp 809,59 miliar yang disebut sebagai uang pengganti, tidak pernah masuk ke rekening pribadinya. Menurutnya, uang itu tetap berada di PT AKAB atau GoTo, dan tidak ada hubungan langsung dengan dirinya. “Bayangkan, saya dituntut membayar uang yang sebenarnya milik perusahaan, padahal saya tidak memiliki dana sebanyak itu,” keluh Nadiem.

Dalam pertimbangan putusan, hakim menyatakan bahwa sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai US$ 786,99 juta. Meski demikian, Nadiem menilai bahwa sumber dana tersebut tidak secara langsung terkait dengan kasus korupsi yang menimpa dirinya. “Uang dari Google tidak terkait dengan kegiatan pembelian chromebook, tetapi mereka tetap menuntut saya,” imbuhnya.

Keberlanjutan Perkara dan Status Tersangka Lain

Sejumlah tersangka lain dalam kasus ini telah lebih dulu divonis. Tiga di antaranya, Ibrahim Arief (Ibam), Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, mendapatkan hukuman yang diterapkan oleh majelis hakim. Sementara itu, satu tersangka lain, Jurist Tan, masih dalam status buron. Nadiem menyatakan akan menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi sebagai langkah selanjutnya.

Sebagai mantan CEO Gojek, Nadiem mempertanyakan ketidaksesuaian antara fakta dan kesimpulan yang diambil oleh majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk pembelian chromebook dan manajemen perangkat tersebut tidak dikelola secara tidak transparan, tetapi penggunaannya tidak semestinya dianggap sebagai tindak pidana korupsi. “Bukti-bukti yang disajikan jelas menunjukkan bahwa dana itu tidak pernah menyentuh rekening pribadi saya,” katanya.

Nadiem juga menyebutkan bahwa pengadilan mengabaikan dokumen-dokumen dan keterangan saksi yang disampaikan selama persidangan. Ia menilai, keputusan tersebut didasarkan pada persepsi dan tekanan dari pihak tertentu, bukan fakta yang terbuka untuk diperiksa. “Mereka mengaburkan fakta-fakta yang sebenarnya jelas dan terang,” ujarnya.

Keluhan tentang Uang Pengganti

Selain hukuman utama, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Jika uang pengganti sebesar Rp 809 miliar tidak dibayarkan, harta benda miliknya akan disita dan dilelang. Jika nilai harta yang disita tidak cukup, hukuman tambahan akan berupa penjara selama 5 tahun. Nadiem mengatakan, dia tidak memiliki dana sebanyak itu, terutama dalam bentuk aset pribadi.

Menurut Nadiem, putusan hakim tidak hanya tidak adil, tetapi juga membawa konsekuensi serius terhadap kehidupannya. Ia mengungkapkan bahwa masa jabatan sebagai menteri berakhir dengan laporan kekayaan yang menunjukkan kondisi keuangan yang terbatas. “Laporan itu menunjukkan bahwa saya tidak mungkin memiliki dana sebesar itu dalam bentuk apapun,” jelasnya.

Dalam kesimpulannya, Nadiem berharap putusan ini bisa dipertimbangkan ulang, terutama dalam memperjelas hubungan antara dana yang diperoleh dan tindakan korupsi. Ia juga menekankan bahwa kasus ini bukan hanya tentang dirinya, tetapi juga tentang sistem pengadilan dan transparansi dalam proses hukum. “Saya ingin menegaskan bahwa fakta-fakta persidangan jelas menunjukkan saya tidak bersalah,” pungkas Nadiem.

Putusan ini memberikan dampak besar bagi Nadiem, yang sebelumnya dianggap sebagai tokoh reformasi di sektor pendidikan. Dengan hukuman 15 tahun penjara, karier politik dan profesionalnya akan terhambat selama beberapa tahun. Namun, Nadiem tetap optimis bahwa putusan ini bisa dibantahkan dalam proses banding yang akan dilakukan. Ia menilai, fakta dan alasan-alasan yang diajukan selama persidangan belum cukup untuk mendukung vonis tersebut.

Kasus Nadiem menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan Gojek dan Google, yang berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem korupsi di sektor publik. Dengan mengajukan banding, Nadiem berharap proses hukum bisa lebih transparan dan adil, serta keputusan hakim bisa diperiksa kembali berdasarkan fakta-fakta yang lebih kuat.

Leave a Comment