Isi Perpres Pertahanan Negara: LGBTQ Jadi Ancaman Nonmiliter
Special Plan – Presiden Joko Widodo, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, mengklasifikasikan penyebaran budaya lesbian, gay, bisexual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter. Dokumen ini resmi diumumkan pada 24 Oktober 2025 oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Regulasi tersebut tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 173, menjadi bagian dari strategi keamanan nasional yang lebih luas.
Pembuatan Perpres
Perpres ini dibuat sebagai respons terhadap dinamika lingkungan strategis nasional yang semakin kompleks. Pemerintah menyatakan bahwa berbagai isu sosial dan budaya, termasuk pengaruh globalisasi, menjadi faktor utama dalam membentuk kebijakan pertahanan. Dalam dokumen, ancaman nonmiliter didefinisikan sebagai “usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.” Penyebaran budaya LGBTQ masuk dalam kategori ini, dengan alasan bahwa gaya hidup atau paham-paham tertentu dianggap dapat mengubah nilai-nilai sosial yang dianggap penting.
Analisis Ancaman Nonmiliter
Dalam bagian analisis, Perpres menyebutkan bahwa ancaman nonmiliter mencakup berbagai aspek, seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi. Penyebaran budaya LGBTQ menjadi salah satu contoh dari ancaman yang terkait dengan aspek ideologi dan sosial. “Ancaman tersebut memiliki dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi, seperti penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, serta separatisme,” jelas Perpres tersebut, dikutip Minggu (5/7/2026).
“Penyebaran budaya lesbian, gay, bisexual, transgender, dan queer (LGBTQ) berpotensi mengganggu kestabilan sosial dan kepentingan nasional, terutama dalam konteks keterbukaan budaya yang dianggap mendorong pergeseran nilai tradisional,” tulis Perpres.
Berdasarkan penjelasan tersebut, ancaman nonmiliter tidak hanya melibatkan kegiatan fisik, tetapi juga dampak psikologis dan budaya. Pemerintah menekankan bahwa penyebaran ideologi terlarang, seperti ateisme atau paham terorisme, dapat menimbulkan risiko terhadap persatuan bangsa. Dalam konteks ini, LGBTQ dianggap sebagai bagian dari perubahan nilai sosial yang perlu diawasi secara ketat.
Dimensi Lain Ancaman Nonmiliter
Di samping itu, Perpres juga menyebutkan ancaman nonmiliter lainnya, seperti serangan siber, gangguan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, kebocoran instalasi nuklir, dan bencana alam. Selain itu, peredaran obat terlarang dan penyalahgunaan teknologi informasi dalam menciptakan kekacauan sosial juga termasuk dalam daftar ancaman. Pemerintah menegaskan bahwa semua aspek ini perlu diperhitungkan dalam upaya memperkuat sistem pertahanan negara.
Perpres ini menyoroti peran penting pendidikan karakter dan nilai-nilai Pancasila dalam menjaga keutuhan bangsa. Kebijakan umum pertahanan diarahkan untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan semangat persatuan, sekaligus memperkuat sistem moral masyarakat. Pemerintah berargumen bahwa budaya LGBTQ, meski merupakan bagian dari diversitas, bisa menjadi alat untuk memengaruhi generasi muda dan mengubah arah pembangunan nasional.
Konteks Penyebaran Budaya LGBTQ
Kebijakan ini menggambarkan perhatian pemerintah terhadap pengaruh budaya global yang dinilai menimbulkan pergeseran nilai lokal. Penyebaran LGBTQ, menurut pemerintah, bisa memicu polarisasi masyarakat dan mengurangi kekuatan nilai-nilai tradisional yang dianggap mendasar. Selain itu, pemerintah juga menyebutkan bahwa perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan media sosial menjadi sarana penyebaran ideologi yang berpotensi mengancam keutuhan nasional.
Pembuatan Perpres ini dilatarbelakangi oleh ketidakstabilan politik dan isu-isu yang muncul dalam masyarakat. Pemerintah menyatakan bahwa ancaman nonmiliter tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga melibatkan faktor-faktor abstrak seperti perubahan pandangan dunia dan kepercayaan terhadap nilai-nilai nasional. Dalam beberapa tahun terakhir, isu LGBTQ menjadi salah satu topik kontroversial yang sering diangkat dalam konteks keamanan dan stabilitas.
Bagian pendahuluan Perpres juga menjelaskan bahwa lingkungan strategis nasional terus berubah, dengan munculnya tantangan baru seperti disinformasi, perang informasi, dan infiltrasi budaya melalui teknologi. Pemerintah berpendapat bahwa ancaman ini perlu diantisipasi dengan kebijakan yang jelas dan berkelanjutan. Dengan memasukkan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter, pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga keutuhan identitas nasional.
Pertimbangan dan Impak Kebijakan
Walaupun Perpres tidak memberikan penjelasan spesifik mengenai alasan pemasukan LGBTQ ke dalam ancaman nonmiliter, kebijakan ini menunjukkan peran penting ideologi dalam pertahanan negara. Pemerintah menilai bahwa budaya yang mengarah pada keberagaman dan individualisme bisa menjadi ancaman jika tidak diarahkan sesuai dengan tujuan nasional. Hal ini menimbulkan perdebatan, terutama mengenai kesesuaian antara kebijakan ini dengan hak asasi manusia yang diakui dalam konstitusi.
Dalam konteks ini, Perpres menjadi bukti bahwa isu LGBTQ bukan hanya dibahas dalam ranah sosial, tetapi juga dianggap relevan dalam bidang pertahanan. Pemangku kebijakan mengatakan bahwa regulasi ini bertujuan untuk mengantisipasi perubahan masyarakat yang dianggap membahayakan kestabilan politik dan keamanan nasional. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat nilai-nilai Pancasila dan agama sebagai fondasi kehidupan berbangsa.
Dengan demikian, Perpres 111 Tahun 2025 mencerminkan visi pemerintah dalam menghadapi ancaman yang berasal dari berbagai sumber, termasuk dari ranah budaya dan sosial. Meski penyebaran LGBTQ dianggap sebagai bagian dari ancaman, kebijakan ini juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan keutuhan bangsa. Pemangku kebijakan menegaskan bahwa penyebaran budaya LGBTQ perlu diintegrasikan dalam sistem pertahanan, bukan dijadikan alat untuk menekan kelompok tertentu.
Perpres ini juga menjadi pedoman bagi institusi pertahanan dalam merumuskan strategi keamanan di masa depan. Dengan
