Reformasi Pasar Modal dan Peran Investor Domestik
Topics Covered – Di tengah dinamika pasar keuangan yang terus berubah, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menekankan pentingnya penguatan peran investor institusional lokal sebagai penyangga utama dalam pasar modal Indonesia. Menurutnya, kekuatan ini terutama diperlukan ketika terjadi aliran dana asing yang signifikan keluar dari pasar, yang dapat memicu ketidakstabilan likuiditas. Dalam keynote speech pada Investor Day 2026 yang digelar di Main Hall Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (30/6/2026), Misbakhun mengatakan bahwa lembaga keuangan nasional seperti Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), BPJS Ketenagakerjaan, serta BPI Danantara memiliki potensi besar untuk menjaga keseimbangan pasar.
Warisan Dana Besar sebagai Alat Stabilisasi
Menurut Misbakhun, dana yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan mencapai hampir Rp 1.000 triliun, menjadikannya salah satu lembaga paling besar di Indonesia. Dengan dana yang besar, lembaga ini dapat berperan sebagai pendorong stabilitas pasar saat terjadi tekanan dari investor asing. “Jika dana asing mengalami penarikan sebesar Rp 300 triliun, kita masih memiliki pihak-pihak seperti Danantara, BPJS Ketenagakerjaan, BPKH, dan lainnya untuk menopang pergerakan pasar,” jelasnya dalam pembicaraan di acara tersebut.
“Kita ingin mentransformasi Bursa Efek Indonesia menjadi bursa yang mempunyai kelas dunia. Indonesia sudah menjadi bagian dari G-20, sudah selayaknya dan sangat pantas bursa efek kita menjadi bursa efek yang berkelas dunia,” tegas Misbakhun.
Dalam menjelaskan, dia menekankan bahwa kekuatan tersebut tidak hanya bergantung pada dana asing, tetapi juga pada kemampuan lembaga domestik dalam memastikan likuiditas pasar tetap terjaga. Pemisahan fungsi pelaku pasar dan kepemilikan bursa, atau yang dikenal sebagai demutualisasi, menjadi bagian dari upaya ini. Perubahan struktur kepemilikan BEI akan memungkinkan lembaga seperti BPI Danantara, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan pihak lainnya memiliki peran lebih aktif dalam pengelolaan bursa.
Persiapan Implementasi Demutualisasi BEI
Demutualisasi BEI adalah bagian dari reformasi tata kelola pasar modal yang diinisiasi pemerintah melalui Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi ini bertujuan menciptakan sistem yang lebih independen, profesional, dan transparan, sehingga memperkuat kontrol internal serta meningkatkan kepercayaan investor. Meski demutualisasi telah diusulkan, Misbakhun mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan aturan pelaksana. Hal ini menyebabkan mekanisme penerapannya masih dalam proses diskusi internal.
“Demutualisasi BEI akan menjadi salah satu langkah strategis untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik,” tambahnya. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan pasar modal pada dana asing, yang sering kali mengalami volatilitas tinggi. Misbakhun menilai bahwa pengelolaan pasar yang lebih matang akan membantu Indonesia dalam menjaga stabilitas keuangan di tengah tantangan global yang semakin kompleks.
Kesiapan Institusi Nasional untuk Mendukung Pasar
Salah satu keuntungan dari demutualisasi adalah keterlibatan lebih luas dari lembaga keuangan nasional dalam operasional pasar modal. Dengan pemisahan kepemilikan, BEI berpotensi mengundang lebih banyak pemegang saham yang memiliki kapasitas keuangan dan manajerial untuk menjaga pertumbuhan pasar. Misbakhun menekankan bahwa BPI Danantara, selain BPJS Ketenagakerjaan, dapat menjadi salah satu pemain kunci dalam memperkuat sistem likuiditas.
Dalam konteks tersebut, dia menyatakan bahwa keterlibatan institusi seperti BPKH dan Danantara tidak hanya menjadi penyangga, tetapi juga mampu mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam aktivitas pasar. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya krisis likuiditas yang lebih serius, terutama ketika dana asing mengalami penarikan massal. Misbakhun menambahkan bahwa reformasi ini akan membawa perubahan mendasar dalam cara BEI beroperasi, sehingga lebih kompetitif di tingkat internasional.
Menurutnya, kehadiran institusi domestik yang kuat akan menjadi pondasi untuk mendorong pertumbuhan pasar modal yang sehat. “Dengan kekuatan dana lokal yang besar, pasar modal Indonesia tidak lagi rentan terhadap pergerakan dana asing yang tidak terduga,” ujar Misbakhun. Ia juga menyoroti bahwa demutualisasi menjadi bagian dari langkah strategis untuk menyesuaikan pasar dengan standar internasional.
Komitmen DPR untuk Memastikan Regulasi yang Transparan
Komisi XI DPR berkomitmen untuk menjaga proses penyusunan regulasi pasar modal agar tetap transparan dan berpihak pada kepentingan nasional. Menurut Misbakhun, kebijakan yang diusulkan harus mencerminkan kebutuhan pasar lokal, sekaligus memberikan ruang bagi keterlibatan pihak-pihak yang mampu mengelola dana secara efisien. “Kita perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar mendorong pertumbuhan dan stabilitas pasar,” jelasnya.
Menyikapi hal ini, Misbakhun menekankan bahwa keberhasilan demutualisasi dan penguatan investor lokal akan menjadi indikator penting bagi kemajuan pasar modal Indonesia. Penguatan ini diharapkan bisa menjawab tantangan ekonomi global, terutama dalam situasi ketika volatilitas pasar meningkat. Dengan demutualisasi, BEI dianggap lebih mampu menyesuaikan diri dengan perubahan dinamika pasar, sekaligus meningkatkan daya saing di tingkat internasional.
Pemerintah, menurutnya, perlu terus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga keuangan nasional untuk memastikan bahwa peran mereka dalam pasar modal terus diperkuat. Ini akan menjadi langkah krusial dalam
