Nasional

New Policy: Roy Suryo Ajukan 9 Poin Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya

ang Penetapan Tersangka oleh Polda Metro Jaya New Policy - Jakarta menjadi saksi atas langkah hukum yang diambil oleh Roy Suryo, seorang pakar telematika dan

Desk Nasional
Published Juli 11, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Roy Suryo Ajukan Praperadilan: Tantang Penetapan Tersangka oleh Polda Metro Jaya

New Policy – Jakarta menjadi saksi atas langkah hukum yang diambil oleh Roy Suryo, seorang pakar telematika dan mantan pejabat Menteri Pemuda dan Olahraga. Pria tersebut kembali melangkah ke ranah pengadilan untuk mengajukan permohonan praperadilan. Sidang perdana yang digelar pada hari Jumat, tanggal 10 bulan Juli tahun 2026, menjadi momen penting bagi Roy untuk menggugat penetapan status dirinya sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Langkah ini merupakan New Policy yang diambil untuk memastikan keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan tersebut adalah I Ketut Darpawan. Kehadiran Roy Suryo didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang siap membacakan permohonan praperadilan. Fokus utama dari permohonan ini adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Roy sebagai tersangka dalam perkara ini. Melalui New Policy ini, Roy berharap dapat memperoleh kepastian hukum yang adil.

Delapan Poin Petitum dan Argumen Hukum

Dalam persidangan yang berlangsung, tim kuasa hukum Roy membacakan sembilan poin petitum. Seluruh poin tersebut bermuara pada satu tujuan, yaitu meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah. Penetapan tersebut dinilai bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum yang berlaku saat ini. New Policy yang diterapkan dalam kasus ini menunjukkan pentingnya pengujian hukum yang komprehensif.

Refly Harun, yang menjabat sebagai ketua tim kuasa hukum Roy Suryo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai melawan hukum. Menurut pandangannya, penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Selain itu, juga bertentangan dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Melalui New Policy ini, argumen hukum yang disampaikan menjadi lebih kuat dan terstruktur.

“Penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum,” ujar Refly Harun saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Refly juga menambahkan bahwa penyidik dinilai belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Roy sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa undang-undang ini secara zalim mempersangkakan Mas Roy dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Padahal, menurut tim hukumnya, tidak ada bukti yang cukup yang bisa digunakan sebagai dasar untuk mempersangkakan Roy berdasarkan undang-undang tersebut. New Policy dalam kasus ini diharapkan dapat menjadi precedens untuk kasus serupa di masa depan.

Menguji Keabsahan Surat Perintah Penyidikan

Selain mempersoalkan penetapan status tersangka, tim kuasa hukum juga menggugat keabsahan tiga Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik. Ketiga sprindik tersebut dinilai menjadi dasar penyidikan yang juga perlu diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh penyidik perlu ditinjau kembali secara menyeluruh. New Policy yang diterapkan memastikan bahwa setiap aspek penyidikan mendapat perhatian penuh.

Roy Suryo menjelaskan bahwa permohonan praperadilan kali ini lebih difokuskan pada pengujian sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Ia berharap jika permohonan ini dikabulkan, maka akan sangat berpengaruh kepada dakwaannya. Alasannya adalah karena terdapat ketidaksesuaian antara barang fisik, barang analog, dan barang digital yang menjadi dasar penyidikan. New Policy ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi hukum Roy.

“Kalau permohonan ini dikabulkan, maka akan sangat berpengaruh kepada dakwaannya Pasal 32 ayat (1) yang disangkakan kepada saya karena alasannya tadi Pak Yasena sudah mengatakan ini tidak sesuai antara barang fisik, barang analog, dan barang digital,” lanjut Roy.

Ia berharap putusan praperadilan nantinya dapat menjadi dasar yang menguatkan posisinya dalam menghadapi pokok perkara. Harapannya bila ini dikabulkan, ini bisa mematahkan nanti pada pokok perkaranya dan harapan besarnya ini akan baik untuk kita semuanya, tutupnya. New Policy yang diterapkan dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.

Sidang praperadilan Roy Suryo akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam proses tersebut, hakim akan memeriksa dalil-dalil permohonan pemohon serta jawaban dari Polda Metro Jaya sebelum memutus sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang dipersoalkan. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. New Policy yang diterapkan menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia.

Leave a Comment