Polri Tangkap Perdagangan Sianida Ilegal 18,1 Ton Senilai Rp770 Miliar
New Policy – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya berupa sodium sianida. Penyelidikan ini mengarah pada penemuan 362 drum bahan tersebut, yang setara dengan 18,1 ton, dengan nilai mencapai Rp14,55 miliar. Dua individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus terbongkar setelah penyelidikan menemukan adanya distribusi sodium sianida yang berasal dari impor di China dan Korea Selatan. “Dari hasil penyelidikan, sodium sianida diperdagangkan secara tidak resmi kepada para penambang emas tanpa izin di berbagai wilayah Indonesia,” jelas Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (30/6/2026). Ia menambahkan, pelaku tidak memiliki izin resmi sesuai aturan Permendag Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur distribusi dan pengawasan bahan berbahaya.
“Perdagangan ini ditujukan khusus untuk mendukung kegiatan pertambangan emas ilegal, yang melanggar regulasi dan berpotensi merusak lingkungan,” ungkap Ade Safri.
Operasi penyitaan dilakukan di tiga lokasi strategis. Di Pondok Gede, Kota Bekasi, polisi menyita 54 drum bahan kimia. Di Kalideres, Jakarta Barat, sebanyak 160 drum ditemukan, sedangkan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ada 148 drum yang disita. Semua barang bukti kemudian dibawa ke Pergudangan Sentra Kosambi Tangerang untuk memastikan keamanan, karena sebagian gudang penyimpanan berada di dekat permukiman warga.
Analisis awal menunjukkan bisnis ilegal ini telah berlangsung sejak 2024 hingga 2026. Diperkirakan selama periode tersebut, para pelaku telah mendistribusikan total 840,1 ton sodium sianida atau setara 16.802 drum, dengan nilai mencapai Rp769,95 miliar. Bahan ini digunakan untuk proses penambangan emas ilegal, yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat sekitar.
Dalam penyelidikan, penyidik telah memeriksa minimal 15 saksi. Dua tersangka, S alias U (59) dan DW (40), terlibat dalam distribusi bahan berbahaya. S diduga memasok sodium sianida ke penambang emas tanpa izin di Sumatera Barat, sementara DW berperan dalam menjual bahan tersebut ke wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.
Ade Safri menegaskan, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh rantai distribusi, mulai dari sumber impor hingga penerima di lapangan. “Kami memastikan tindakan ini mencakup seluruh proses, baik dari pengadaan hingga penggunaan bahan tersebut,” ujarnya.
Pelaku dikenai pasal UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. Kepolisian juga akan bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk melacak aliran dana terkait kegiatan ini.
Kasus Ini Mengancam Lingkungan dan Keselamatan Masyarakat
Sodium sianida, yang dikenal sebagai bahan beracun, memiliki dampak serius jika digunakan secara tidak tepat. Bahan ini sering digunakan dalam proses ekstraksi emas, tetapi bila dibuang ke lingkungan, bisa menyebabkan pencemaran air dan tanah. Karena itu, penyidik menekankan pentingnya tindakan ini untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan menghindari kerusakan ekosistem.
“Perdagangan bahan berbahaya ini tidak hanya melanggar aturan perizinan, tetapi juga memberikan ancaman terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem,” lanjut Ade Safri. Ia menambahkan, kegiatan penambangan emas ilegal yang didukung bahan kimia ini, selain merugikan negara, juga mengurangi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan atau kerusakan lingkungan.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menekan praktik korupsi dan kegiatan ilegal yang merugikan pihak ketiga. Selain itu, pengungkapan ini juga menjadi langkah penting dalam memastikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam. “Kami terus memperluas penyelidikan untuk menangkap seluruh pelaku, termasuk pihak yang menerima keuntungan dari transaksi ini,” jelas Ade Safri.
Transaksi ini dilakukan dengan sistem jaringan yang terstruktur, dengan pelaku mengirimkan bahan kimia ke berbagai daerah. Tindakan ini dianggap menguntungkan secara ekonomi, tetapi menimbulkan risiko lingkungan dan sosial yang signifikan. “Sodium sianida yang diperdagangkan ilegal bisa menjadi penggerak utama untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin, yang berdampak negatif pada masyarakat dan ekosistem,” tambahnya.
Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa bahan kimia ini didistribusikan melalui jalur yang tersembunyi. Beberapa lokasi penyimpanan tidak terdeteksi oleh pihak berwenang, karena pelaku memanfaatkan fasilitas pihak ketiga untuk menyembunyikan kegiatan mereka. “Kami sedang mempelajari cara mereka mengelola logistik dan distribusi,” kata Ade Safri.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya regulasi yang ketat dalam mengatur penggunaan bahan kimia berbahaya. Kebocoran izin distribusi menunjukkan celah dalam pengawasan, yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahilan. Ade Safri menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga mengancam keselamatan publik.
Tindakan Bersama PPATK Memperkuat Investigasi
Untuk memperkuat penyelidikan, Bareskrim berkolaborasi dengan PPATK. Kemitraan ini akan membantu mengidentifikasi arus dana yang mengalir dari impor hingga distribusi ke lapangan. “Kami ingin memahami seluruh pola distribusi, termasuk siapa yang menguntungkan dari transaksi ini,” ujarnya.
Dengan penggunaan teknologi pelacakan keuangan, polisi bisa mengungkap hubungan antara pelaku dan pihak pihak yang menerima keuntungan. Ini membantu memperkuat kasus dan menemukan pelaku lain yang mungkin terlibat. “Kemitraan ini sangat penting untuk mengungkap detail seluruh jaringan,” imbuh Ade Safri.
Penyelidikan juga menemukan bahwa bahan kimia ini digunakan oleh para penambang emas ilegal dalam proses ekstraksi. Sodium sianida memungkinkan proses penambangan lebih cepat, tetapi memerlukan pengelolaan yang baik. Jika tidak dikontrol, bahan ini bisa mencemari air tanah dan menyebabkan kematian ikan, hewan, atau tumbuhan di sekitarnya.
Ade Safri menyatakan bahwa keberhasilan penyelidikan ini menjadi contoh dari upaya polisi dalam memerangi kegiatan ilegal yang melibatkan bahan berbahaya. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pelaku lain untuk menjalani bisnis secara legal,” katanya.
Kebocoran bahan berbahaya ini juga
