Hak Angket DPRD Gowa: Bukan Proses Peradilan Melainkan Instrumen Pengawasan Konstitusional
Key Strategy – Polemik yang melingkupi hak angket DPRD Gowa telah menarik perhatian signifikan dari berbagai kalangan, khususnya para akademisi yang mendalami bidang hukum tata negara. Salah satu tokoh yang memberikan penjelasan mendalam adalah Fajrurrahman Jurdi, seorang ahli hukum tata negara yang berkiprah di Universitas Hasanuddin. Ia menegaskan bahwa penggunaan hak angket oleh DPRD merupakan instrumen konstitusional yang telah diberikan oleh undang-undang untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Oleh karena itu, mekanisme ini tidak dapat disamakan secara langsung dengan proses persidangan yang berlangsung di pengadilan.
Tiga Fungsi Utama Lembaga Legislatif
Menurut Fajrurrahman, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, baik DPR maupun DPRD memiliki tiga fungsi utama yang harus dijalankan, yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut, lembaga legislatif dibekali sejumlah hak, di antaranya hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak angket merupakan hak institusi DPR dalam rangka melakukan pengawasan. Fungsi lembaga legislatif itu selain budgeting dan legislasi adalah fungsi pengawasan. Untuk memperkuat fungsi pengawasan itu, hukum memberikan senjata kepada DPR, salah satunya hak angket, jelas Fajrurrahman, Sabtu (11/7/2026).
Dasar Hukum dan Mekanisme Kuasi Ajudikasi
Ia menerangkan, dasar hukum hak angket telah diatur dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk DPR di tingkat nasional serta Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada DPRD melakukan penyelidikan terhadap kebijakan kepala daerah yang dinilai penting dan strategis. Fajrurrahman menjelaskan, penyelidikan melalui hak angket merupakan bentuk kuasi ajudikasi, yakni mekanisme yang menyerupai proses persidangan karena menghadirkan para pihak, meminta keterangan saksi, dan mengumpulkan alat bukti. Namun, proses tersebut bukanlah peradilan yang menghasilkan putusan hukum yang bersifat final dan mengikat.
Sidang angket adalah sidang politik, bukan sidang ajudikasi murni. Mekanismenya memang seperti di pengadilan, tetapi hasil akhirnya hanya berupa rekomendasi, bukan putusan yang bersifat final dan mengikat.
Menurut dia, kewenangan DPRD dalam pelaksanaan hak angket hanya sebatas menilai apakah suatu kebijakan kepala daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau tidak. Penilaian tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang selanjutnya dapat diuji melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Yang bersifat final dan mengikat adalah putusan pengadilan, sementara hasil hak angket adalah rekomendasi yang nantinya dapat dinilai melalui mekanisme hukum oleh Mahkamah Agung, ujarnya.
Hak Angket Tidak Perlu Menunggu Putusan Pengadilan
Fajrurrahman juga menepis anggapan bahwa pelaksanaan hak angket harus menunggu adanya putusan pengadilan. Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD berjalan secara independen dan tidak bergantung pada proses peradilan. Hak angket tidak perlu menunggu putusan pengadilan. Selama DPRD menilai ada kebijakan pemerintah daerah yang perlu diawasi dan diselidiki, mereka dapat membentuk panitia angket sesuai ketentuan perundang-undangan, katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, rekomendasi panitia angket tidak selalu bermuara pada proses pidana. Hasil penyelidikan dapat berupa rekomendasi perbaikan tata kelola pemerintahan, penyempurnaan sistem administrasi, usulan pemberhentian kepala daerah sesuai mekanisme hukum, hingga rekomendasi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
Memahami Hak Angket sebagai Bagian dari Checks and Balances
Terkait pelaksanaan hak angket DPRD Gowa yang kini menjadi perhatian publik, Fajrurrahman mengimbau masyarakat agar tidak keliru memandang proses tersebut sebagai persidangan pidana maupun perdata. Masyarakat harus melihat bahwa ini adalah pelaksanaan fungsi pengawasan DPR yang diberikan oleh undang-undang. Ini bukan sidang pro justisia, bukan sidang ajudikasi, melainkan kuasi ajudikasi. Prosesnya menyerupai peradilan, tetapi kesimpulannya bukan putusan pengadilan, tegasnya.
Ia menilai, keberadaan hak angket merupakan bagian penting dari mekanisme checks and balances antara lembaga legislatif dan eksekutif agar penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara sehat, transparan, dan akuntabel. Dengan mekanisme tersebut, DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasannya terhadap kebijakan pemerintah daerah tanpa harus menunggu proses hukum di pengadilan. Justru dengan adanya hak angket ini, kita menyaksikan bahwa prinsip checks and balances benar-benar berjalan. Masyarakat sebaiknya menunggu hasil akhirnya dan memberi kesempatan DPRD bekerja secara objektif berdasarkan bukti-bukti yang mereka kumpulkan, pungkasnya.
